Tuesday, March 30, 2021

WEBINAR HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL: PERKEMBANGAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

Daya juang perempuan seanteru Negara mendesak segera disahkannya RUU PKS patut diapresiasi dan menjadi modal sosial untuk menghentikan berbagai kasus kekerasan Seksual yg sudah sangat tinggi dari tahun ke tahun. Tidak terkecuali desakan dari Provinsi NTT. Dalam rangka merayakan Hari Perempuan International, PIAR, Rumah Perempuan, Akademisi dan jaringan perempuan lainnya menyelenggarakan webinar yang membahas sampai dimana perkembangan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari kacamata akademisi, aktivis perempuan dan  legislatif. Narasumber yang menjadi pembicara adalah Ibu Libby Sinlaloe (Lembaga Layanan NTT), Deddy CH Manafe (Dosen Universitas Cendana), Emanuel Melkiades Laka Lena (Anggota DPR RI Fraksi Golkar), Valentina Sagala (Founder Institut Perempuan).

Berikut hasil pertemuan online yang diadakan pada pagi hari ini. 

Materi 1-Ibu Libby Sinlaloe tentang Pengalaman Masyarakat Sipil Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (Rumah Perempuan NTT)

PENGANTAR

Rumah Perempuan Kupang adalah salah satu lembaga layanan non pemerintah yang bekerja untuk isu perempuan dan anak. Berdiri di Kupang sejak 15 September 2020 untuk merespon ketidakadilan gender dan bentuk kepedulian terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang terjadi di Kota Kupang, yang diinisisasi oleh 3 tokoh Perempuan NTT, yang merupakan reprentasi dari Flores, Sumba dan Timor.

VISI DAN MISI

VISI: terciptanya lembaga yang memiliki sumber daya yang profesional, eksis dan konsisten terhadap perjuangan ketidakadilan gender, sehingga tercapainya relasi laki laki dan perempuan yang adil, demokratis, damai dan sejahtera pada semua level.

MISI: 

1) Mewujudkan pendampingan dan pelayanan terhadap perempuan dan korban kekerasan secara terpadu dan prima yang didukung oleh sarana prasarana yang memadai, sesuai dengan kebutuhan korban. 

2) Meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kekerasan perempuan dan laki laki tentang isu HAM, KESPRO, KTP/A, memiliki akses dan kontrol terhadap berbagai program pembangunan dan posisistrategis baik dalam lembaga formal maupun non formal. 

3) Mengembangkan dan mempromosikan pangan lokal sebagai komoditas unggulan sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan masyarakat dampingan, melalui berbagai usaha tani dan usaha produktif lainnya dengan mitra pihak lain. 

4) Memperjuangkan adanya komitmen pemerintah, swasta dan LSM, serta semua pihak untuk memiliki kepedulian terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk Buruh Migran dalam melakukan perubahan dan pembuatan kebijakan yang tidak diskriminatif, serta melestarikan nilai nilai budaya yang berpihak pada keadilan gender dalam rangka mengimbangi budaya luar yang merugikan masyarakat. 5) Meningkatkan kapasitas staf terjait dengan bidang bidang yang digeluti lembaga dan merekrut staf yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian yang dibutuhkan oleh lembagaserta mengupayakan peluang peluang kemitraan dengan pihak pemerintah, swasta, NGO dan pihak lainnya yang tidak mengikat, termasuk penggalian dana secara mandiri, demi mendukung tersedianya sarana dan prasarana ynag memadai untuk melaksanakan pelayanan yang optimal dan berkelanjutan.


POTRET KEKERASAN SEKSUAL DI NTT

  • Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa yang terjadi pada seseorang, terutama perempuan, karena memberikan dampak yang sangat buruk bagi korban. Karena perbuatannya merendahkan, menghina, menyerang terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, organ reproduksi secara paksa.
  • Bentuk bentuk kekerasan seksual antara lain : (1) perkosaan; (2) percobaan perkosaan; (3) pelecehan seksual; (4) eksploitasi seksual; (5) perdagangan perempuan dengan tujuan eksploitasi seksual; (6) prostitusi paksa; (6) perbudakan seksual; (7) pemaksaan perkawinan; (8) pemaksaan aborsi.
  • Data: (1) RPK – 4240 kasus KTPA KS sejumlah 1080 (2) SIMPONI PPA sistim informasi online perlindungan Perempuan dan Anak mencatat 6.620 (3) KOMNAS 2011 sd 2019 – 46.698 KS di Indonesia.
  • Kekerasan seksual terjadi di Ranah Publik dan Domestik.
  • Dilakukan oleh Orang orang dekat (Bapak, anak, paman, kakak, opa, tetangga, guru, dll)
  • Kekerasan Seksual menembus batas : usia, pendidikan, pekerjaan, status ekonomi, status sosial

PENYEBAB • Relasi yang timpang antara Korban dan pelaku (Atasan-bawahan, ortu-anak, kakak-adik, guru-murid) • Penyebab Relasi Timpang (Publik dan Domestik): Kuasa/wewenang/Jabatan,Uang, Otot, • Dibawah pengaruh Minuman Keras • Sering menonton video porno

DAMPAK • Fisik : Melukai dan dilukai, Perubahan fisik akibat Hamil, Bunuh diri • Psikis : Gangguan kesehatan mental- ketakutan, cemas, Percobaan bunuh diri • KesPro: Gangguan di alat Vital- infeksi, IMS, pendarahan di vagina, iritasi, gatal dst • Sosial: Korban menarik diri dari kehidupan sosial, karena digunjingkan, dikucilkan dan disalahkan di komunitas • Pendidikan : Tidak dapat mengikuti KBM dengan baik, Berhenti sekolah Drop out sekolah, percobaan bunuh diri,bunuh diri, menjadi ibu disuia anak

HAMBATAN • Jumlah APH terbatas (polwan), polki APH yg punya perspektif gender/korban sedikit • Penanganan hukum yang belum teritegrasi dengan sistim pemulihan korban (psikolog, psikiater) • Belum ada siStim pencegahan KS yang komprehensif, yang berkualitas dan mempunyai perspektif korban • Belum ada UU yang secara khusus mengatur pemulihan, pemberdayaan korban, serta rehabilitasi para Korban dan pelaku KS • Relasi gender yang timpang, cenderung mengakibatkan korban disalahkan • Belum didukung dengan SDM dan fasilitas yang memadai untuk pemulihan dan pemberdayaan korban dan pelaku • Kekerasan Sulit dibuktikan (Masyarakat belum mau jadi saksi, meninggal, biaya sendiri, disabilitas)

KEKUATAN • Mempunyai Jejaring kerja • Pusat Krisis terpadu


Materi 2-INFID (International NGO Forum an Indonesian Development): Paparan Studi Kuantitatif dan Kualitatif, tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS)


Fakta Kekerasan Seksual di Indonesia 

Data Catahu Komnas Perempuan ▪ 5.280 kasus kekerasan seksual (2018) ▪ 4.898 kasus kekerasan seksual (2019) ▪ 659 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online/KBGO (Jan-Okt 2020) • Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA (2020) ▪ 6.177 kasus kekerasan Seksual di Indonesia


DETAIL DAN TUJUAN STUDI

 

Studi Kualitatif Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Studi Kualitatif Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Waktu

Feb – Maret 2020

Mei – Juli 2020

Jumlah Responden

101

2210 di 34 provinsi,

Metode Pengumpulan Data

Diskusi terfokus (FGD) Wawancara mendalam

Survei melalui telepon Multistage cluster sampling

Tujuan Penelitian:

1. Menghasilkan bukti terbaru tentang hambatanpencapaian kesetaraan gender di Indonesia

2. Menghasilkan fakta studi tentang urgensi RUU P-KS


Dukungan Stakeholders Terhadap RUU P-KS

Persetujuan: Sebagian organisasi keagamaan, ormas, pemuka agama

Keterlibatan: Lembaga penyedia layanan, NGO, jurnalis, akademisi, kelompok professional, penyintas, kelompok pemuda, inham, K/L, sebagian ormas dan pemuka agama à Masukan konstruktif, diseminasi dan sosialisasi, jejaring advokasi, kampanye publik

Respons Masyarakat terhadap RUU P-KS

Setuju diberlakukan 70, 5%

Tidak setuju diberlakukan 20, 1% à alasan tidak setuju (17, 1%) menganggap bahwa uu ini terlalu kontroversional bertentangan dengan agama-ada LGBT, seks bebas, aborsi. Lebih dari 20 % masih belum memahami isi dari RUU P-KS. Untuk itu perlu diadakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Prevalensi Terjadinya Kekerasan Seksual 

Tidak pernah mengalami 28, 2%

Pernah mengalami 71, 8% à 66,7% dialami oleh perempuan 33,3% dialami laki-laki 65,1% mengalami pelecehan seksual 99,8% pelaku adalah orang yang dikenal korban 69,7% mengalami di trotoar/pinggirjalan 34,4% mengalami di rumah 57,3% tidak melapor 57% tidak mendapatkan penyelesaian

Pengetahuan Masyarakat terhadap Dampak Kekerasan Seksual

n: 2210

Trauma, takut, malu 94,5% 

Luka/kerusakan organ reproduksi (rahim, alat vital) 83,2% 

Luka/cedera fisik 73% 

Dikucilkan/tidak diterima oleh masyarakat 56,7% 

Sulit mendapat pasangan 48% 

Putus sekolah 47,1% 

Keluar biaya pengobatan sendiri 39,9% 

Dipaksa menikah 37,5% 

Kehilangan/tidak diterima pekerjaan 30,6% 

Kehilangan uang dan harta benda 25,1% 

Dipersulit mendapatkan dokumen kependudukan 4,7% 

Kehilangan hak waris 3, 7%

Hak Pemulihan Korban Kekerasan Seksual >93% merasa penting agar mereka memperoleh berbagai hak pemulihan seperti konseling, pengobatan, untuk kembali ke masyarakat

Persepsi Masyarakat tentang Kriminalisasi Korban Kekerasan Seksual

90% Setuju bahwa tidak perlu menghukum korban apabila melukai pelaku karena membela diri

65% Setuju bahwa tidak perlu menghukum korban yang menyebarkan foto/rekaman/chat bukti kekerasan seksual

49, 6% Setuju bahwa tidak perlu menghukum korban yang hamil karena kekerasan seksual dan menggugurkannya

Persepsi Hukuman terhadap Pelaku Kekerasan Seksual

Hukuman berat (10-15 tahun) penjara: 80, 7%

Hukuman sedang (5-10 tahun) penjara 15, 4%

Hukuman tambahan bagi pelaku Kekerasn Seksual à 56, 8% beranggapan bahwa perlu ada hukuman tambahan yaitu bayar denda/ganti rugi. 31, 7% beranggapan bahwa perlu ada hukuman tambahan yaitu Rehabilitasi

Kesimpulan

• RUU P-KS mendapatkan dukungan dari masyarakat luas • Masyarakat menganggap bahwa RUU P-KS sangat berkontribusi terhadap pencapaian kesetaraan gender di Indonesia • Diperlukan payung hukum yang lebih komprehensif untuk penanganan kekerasan seksual, termasuk untuk pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku • RUU P-KS diharapkan dapat mengakomodasi berbagai jenis tindak pidana kekerasan seksual yang tidak diatur dalam KUHP maupun UU lainnya

Rekomendasi

1. Mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU P-KS dengan melibatkan partisipasi public; 2. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif dan holistic; 3. Memastikan adanya pengaturan tentang pemulihan bagi korban, terutama pemulihan fisik, psikis dan sosial dalam pengaturan penanganan kekerasan seksual; 4. Perbaikan layanan pemulihan korban yang terintegrasi dan terpadu dalam satu atap (one stop crisis centre); 5. Mengedepankan upaya pencegahan dan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan pelecehan seksual; 6. Tidak menunda lagi penyelenggaraan pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) yang komprehensif di semua tingkatan pendidikan.


Materi 3- Valentina Sagala: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

PERBANDINGAN SISTEMATIKA RUU PKS DPR RI tahun 2017 RUU

DPR RI tahun 2017

RUU Jaringan Masyarakat Sipil - KP

Judul :RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Bab I Ketentuan Umum

Bab II Asas dan Tujuan

Bab III Ruang Lingkup

Bab IV Pencegahan

Bab V Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Bab VI Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi Bab VII Penanganan Perkara KS

BAB VIII Partisipasi Masyarakat

Bab IX Pendidikan dan Pelatihan

Bab X Pemantauan Penghapusan KS

Bab XI Pendanaan

Bab XII Kerja sama Internasional

Bab XIII Ketentuan Pidana

Bab XIV Ketentuan Peralihan

Bab XV Ketentuan Penutup

Judul: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Bab I Ketentuan Umum

Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup

Bab III Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Bab IV Hak Korban, Keluarga Korban, Saksi dan Ahli

Bab V Pencegahan

Bab VI Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan

Bab VII Koordinasi dan Pengawasan

Bab VIII Ketentuan Pidana

Bab IX Peran Serta Masyarakat

Bab X Ketentuan Peralihan

Bab XI Ketentuan Penutup


Materi 4-
Deddy CH Manafe (Dosen Universitas Cendana): PERAN PERGURUAN TINGGI Untuk Mendukung Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dilihat Dari Draft RUU-PKS

Pengantar

• Keterlibatan atau partisipasi Perguruan Tinggi khususnya Universitas Nusa Cendana [Undana] dalam dinamika atau proses penyusunan Draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual [RUU-PKS], semenjak 2016. • Partisipasi dimaksud, yakni antara lain: – Seminar Penelitian Empirik RUU tentang Penghapusan Kekersan Seksual, Komite III DPD RI dan LSM Rumah Perempuan Kupang, Hotel Aston Kupang, Kamis, 12 Mei 2016. Kepala Pusat Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia Universitas Nusa Cendana menjadi salah satu nara sumber lokal. – Diskusi LSM Rumah Perempuan Kupang, 4 Nopember 2016. Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana menjadi salah nara sumber. • Dalam Diskusi yang diselenggarakan oleh LSM Rumah Perempuan Kupang dan INFID hari ini, ada 2 [dua] aspek yang menjadi dasar, yakni: – Draft RUU-PKS tidak diberikan oleh Panitia, sehingga yang digunakan adalah Drfat RUU PKS yang diakses dari website yang tertulis DPR pada Draft RUU PKS 2020. – Materi yang disampaikan terkait peran Perguruan Tinggi dalam pengaturan Draft RUU PKS terkait dengan bagaimana mendukung perempuan dan anak korban kekerasan seksual. – Karena naskahnya masih pada tahap Draft RUU, maka materi ini juga melingkupi apa saja yang bisa dilakukan oleh Perguruan Tinggi dalam kerangka tersebut.

Perkembangan Konsep Kekerasan Seksual: Perspektif HAM

• Jika ditelisik, maka perkambangan konsep kekerasan seksual di Indonesia setidaknya dalam perspektif HAM terdapat 3 [tiga] periode normatif, yakni: – Periode perlindungan moral manusia; – Periode perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan; dan – Periode perlindungan hakikat kemanusiaan.

Periode perlindungan moral manusia

• Periode ini, merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP]. • Bab XIV Pasal 281-Pasal 303 KUHP diberi title [judul] kejahatan terhadap kesopanan, delik susila, atau kejahatan terhadap kesusilaan. • Hal ini, menunjuk kepada aspek yang mau lindungi, yakni moral manusia. • Lebih khusus lagi, hak untuk melakukan reproduksi secara sehat. • Dalam hal ini, kekerasan seksual dalam penyebutan delik susila merupakan kejahatan yang menyerang hak untuk melakukan reproduksi secara sehat.

Periode perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan

• Periode ini dimulai dengan dilansirnya: – UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak, yang kini telah diamandemen dengan UU No.35/2014. – Kemudian diikuti oleh UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, – UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan – yang terakhir melalui UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. • Ke-4 UU ini, jelas mengusung perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan. • Dalam konteks ini, kekerasan seksual dipandang sebagai kejahatan yang menyerang harkat dan martabat manusia pada kualifikasi anak, perempuan dan anak dalam lingkup rumahtangga, dan terutama perempuan dan anak yang dijadikan komoditas perdagangan. • Dengan demikian, kekerasan seksual tersebut dikonstruksikan sebagai kejahatan terkualifikasi [gekwalificeerde delicten].

Periode perlindungan hakikat kemanusiaan

• Semenjak Draft RUU PKS dari Tahun 2016 hingga 2020 digulirkan, konsep kekerasan seksual ternyata sudah bergeser menjadi perlindungan hakikat kemanusiaan. • Indikasinya, yakni: – Kekerasan seksual tidak dipandang sebagai kejahatan yang menyerang harkat dan martabat manusia dengan kualifikasi tertentu saja, namun merupakan bentuk penyerangan pada hakikat kemanusiaan itu sendiri. Manusia dilihat secara utuh, termasuk anak dan dewasa, laki-laki dan perempuan, dalam lingkup rumahtangga maupun di luar lingkup rumahtangga. – Konsep kekerasan seksual sudah mengakomodir konsep kekerasan seksual dalam sistem hukum adat [minimal hukum adat yang ada di NTT sangat pas], sistem hukum agama [minimal hukum Agama Kristen Protestan yang dianut oleh GMIT tidak ada yang bertentangan], sistem hukum Eropa Kontinental dengan memperbaharui KUHP, sistem hukum nasional dengan mengharmoniskan dan memperkuat 4 UU yang sudah disebut, dan mengikuti perkembangan sistem hukum internasional. Oleh karena itu, RUU PKS dari berbagai Draft yang ada, sesungguhnya mengusug fungsi hukum sebagai a tool of social integration [alat integrasi sosial]. • Pasal 1 angka 1 RUU PKS 2020 menyatakan bahwa, Kekerasan Seksual adalah: – setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya [unsur perbuatan; feit, handeling]; – terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, [unsur korban]; – secara paksa, bertentangan 2 dengan kehendak seseorang, [unsur cara; modus]; – yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, [unsur sebab]; – yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. [unsur akibat].• Sementara untuk anatomi deliknya yang masih harus didiskusikan lebih intensif dan komprehensif. Paling tidak terkait: • Jenis-jenis delik [strafbaarfeit], dalam hal ini bentuk pokok dan kualifikasinya; • Jika membedah anatomi tindak pidana yang diatur dalam KUHP, maka KUHP juga mengenal sejumlah jenis tindak pidana, yakni: 1. tindak pidana yang dilakukan karena kesengajaan (doleuse delicten), 2. tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan/kelalaian (culpose delicten), 3. tindak pidana yang tidak mensyaratkan adanya akibat (formeele delicten), 4. tindak pidana yang mensyaratkan adanya akibat (materiele delicten), 5. tindak pidana yang didasarkan pada perbuatan (commissie delicten), 6. tidak pidana yang didasarkan karena tidak melakukan perbuatan (ommissie delicten), 7. tindak pidana yang terdiri dari satu perbuatan (zelfstandige delicten), 8. tindak pidana yang terdiri dari rangkaian perbuatan (voorgezette delicten), 9. tindak pidana biasa/pokok (eenvoundigde delicten), 10. tindak pidana dengan kualifikasi tertentu (gekwalificeerde delicten), 11. tindak pidana yang dilakukan oleh orang dengan kualitas tertentu (delicta propria), 12. percobaan melakukan tindak pidana (poging), 13. tindak pidana yang terdiri dari gabungan beberapa perbuatan (concursus), dan ( 14. tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang (deelneeming). • Pertangungjawaban pidana [toerekenbaarheid], dalam hal ini selain pertanggungjawaban pidana karena kesalahan, juga harus dipikirkan bentuk pertanggungjawaban pidana yang lain seperti pertanggungjawaban pidana pengganti ketika pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya [dalam hal anak yang belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, orang gila, misalnya]. • Pidana [straf], yakni stelsel pidana yang digunakan baik dari segi jenis pidana, bobot pidana dan cara menjatuhkan pidananya. Dalam hal ini, sedapat mungkin menghindari penggunaan pidana denda yang seolah-olah menempatkan negara sebagai germo. • Delik-delik yang boleh ditangani secara non-litigasi [diselesaikan di luar pengadilan; diversi oleh kepolisian, hukum adat, dan hukum adat] dan yang harus ditangani secara litigasi [jalur pengadilan]. • Mekanisme penanganan dan perlindungan korban dan saksi baik secara kelembagaan, personil, fasilitas, dan pendanaannya. • Semua hal ini menjadi sangat penting, karena Draft RUU PKS mencoba untuk mengintegrasikan: – Sistem hukum adat; – Sistem hukum agama; – Sistem hukum Eropa Kontinental; – Sistem hukum nasional; dan – Sistem hukum internasional.

Peran Perguruan Tinggi

• Peran Perguruan Tinggi yang dapat dilakukan tentunya mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. • Oleh karena itu, baik yang sudah diatur dalam Draft RUU PKS maupun yang belum, akan diidentifikasikan, yakni: – Bidang Pendidikan dan Pengajaran; – Bidang Penelitian; dan – Bidang Pengabdian Pada Masyarakat.

Bidang Pendidikan dan Pengajaran

• Bidang ini lebih terfokus pada aspek pencegahan terjadinya kekerasan seksual. • Peran yang dapat dilakukan, yakni: – memasukkan materi penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum, dan/atau ekstra kurikuler pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi; – menguatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga pendidik di pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi tentang materi penghapusan Kekerasan Seksual; dan – menetapkan kebijakan penghapusan Kekerasan Seksual dalam lingkungan lembaga pendidikan. • Bidang ini sudah dirumuskan dengan baik.

Bidang Penelitian

• Membentuk kelembagaan khusus [Pusat Kajian/Pusat Studi/Klinik Hukum/Laboratorium Hukum] yang secara intensif melakukan penelitian terkait permasalahan kekerasan seksual. • Mengembangkan penelitian-penelitian terkait kekerasan seksual sehingga memahami substansi permasalahan serta solusi penanggulangan sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat. • Bidang ini terutama bersentuhan dengan aspek pencegahan dan aspek penanganan korban.

Bidang Pengabdian Pada Masyarakat

• Bidang ini terfokus pada aspek penanganan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku, yang meliputi: – Membentuk kelembagaan LKBH pada setiap Fakuktas Hukum untuk mendampingi korban secara hukum bersama masyarakat sipil lainnya; – Melakukan KIE kepada masyarakat dan Advokasi Kebijakan terkait pencegahan, penanganan korban, perlindungan korban dan saksi;

Penutup

• Jika RUU PKS menjadi UU, maka diharapkan secara jelas mengatur: – Pencabutan terhadap ketentuan-ketentuan concordan dalam UU yang lain, agar tidak menyulitkan dalam penerapan dan penegakannya; – Perlu sesegera mungkin diterbitkan peraturan pelaksanaannya, agar memudahkan dalam penerapan dan penegakannya; dan – Perlu kebijakan anggaran yang jelas untuk mendukung penerapan dan penegakannya.