Sepanjang 2020–2025, sekitar 670 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan melalui Bandara Internasional El Tari Kupang. Rata-rata lebih dari 110 jenazah per tahun. Mayoritas korban adalah PMI non-prosedural yang bekerja di sektor berisiko tinggi, terutama di Malaysia.
Fenomena
ini bukan sekadar masalah ketenagakerjaan lintas negara, tetapi juga krisis
kemanusiaan nasional yang mencerminkan:
1) Migrasi paksa akibat kemiskinan
struktural
2) Perdagangan manusia yang
berlangsung sistemik
3) Kegagalan negara dalam
perlindungan warga
Bandara El Tari telah berubah menjadi gerbang duka nasional. Tanpa intervensi kebijakan struktural, pola kematian ini akan terus berulang.
Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu daerah pengirim tenaga kerja
migran terbesar di Indonesia. Ribuan warga dari berbagai kabupaten memilih
bekerja di luar negeri sebagai strategi ekonomi keluarga dan daerah. Di balik
keberhasilan ekonomi, tersimpan kisah memilukan: setiap tahun, puluhan hingga
ratusan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT dipulangkan dalam
keadaan tak bernyawa, terutama dari negara-negara ASEAN seperti Malaysia.
Pemulangan ini difasilitasi sampai ke kampung halaman melalui Bandara
Internasional El Tari Kupang sebagai titik transit utama.
Data dan
laporan resmi menunjukkan bahwa jumlah jenazah PMI yang dipulangkan ke NTT dari
tahun 2020 sampai 2025 tidak hanya tinggi, melainkan juga mengindikasikan
masalah mendasar dalam perlindungan pekerja migran, terutama yang berangkat
secara non-prosedural atau ilegal.
1. Tahun
2020
Pada tahun 2020, tercatat
bahwa 87 jenazah PMI asal NTT dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan
meninggal dunia, setelah bekerja di luar negeri dan mengalami kematian
di lokasi penempatan. Pemulangan jenazah ini termasuk dalam rangkaian
penanganan yang dilakukan oleh lembaga perlindungan pekerja migran dan keluarga
di NTT. (Sumber: https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkmedia--ratusan-pmi-asal-ntt-pulang-dalam-peti-mati-ombudsman-angkat-bicara)
2. Tahun
2021
Memasuki 2021, angka
jenazah PMI yang dipulangkan meningkat, dengan 121 orang PMI pulang
dalam peti mati ke kampung halaman di NTT. Laporan Ombudsman RI
mencatat angka tersebut sebagai bagian dari tren pemulangan jenazah yang
otomatis menjadi perhatian perlindungan migran yang serius. (Sumber: https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkmedia--ratusan-pmi-asal-ntt-pulang-dalam-peti-mati-ombudsman-angkat-bicara)
3. Tahun
2022
Pada tahun 2022, Balai
Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT mencatat bahwa sebanyak
106 jenazah PMI asal NTT telah dipulangkan. BP3MI menyatakan bahwa
pemulangan jenazah itu berupa koordinasi dengan berbagai pihak, dimulai dari
Perwakilan RI di negara penempatan sampai proses pemulangan ke daerah asal di
NTT. (Sumber: https://kp2mi.go.id/berita-detail/tangani-106-jenazah-selama-tahun-2022-bp3mi-ntt-himbau-pmi-tak-berdokumen-yang-sedang-bekerja-lapor-diri-ke-perwakilan-ri)
4. Tahun
2023
Laporan resmi dari BP3MI
NTT menunjukkan lonjakan angka pemulangan jenazah pada tahun 2023. Selama tahun
kalender tersebut, sebanyak 151 PMI asal NTT yang dipulangkan dalam keadaan tak
bernyawa, mayoritas di antaranya pekerja migran berbentuk
non-prosedural atau ilegal yang meninggal di luar negeri, khususnya di
Malaysia. (Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3928428/bp3mi-catat-151-pmi-ntt-dipulangkan-tak-bernyawa-selama-tahun-2023)
Catatan lain dari media
lokal juga mendukung angka tinggi ini: sampai pertengahan Desember 2023, ada
laporan pemulangan 143 jenazah PMI non-prosedural asal NTT
yang tiba di Bandara El Tari Kupang, yang menjadi salah satu periode tertinggi
dalam sejarah pemulangan jenazah PMI di provinsi ini. (Sumber: https://katongntt.com/ntt-terima-143-jenazah-pmi-menjelang-akhir-2023/)
5. Tahun
2024
Untuk
tahun 2024, data yang dipublikasikan oleh BP3MI NTT dan media nasional mencatat
bahwa 125 PMI asal NTT meninggal dunia di luar negeri dan dipulangkan
ke NTT. Laporan itu menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil dari
mereka yang berangkat melalui jalur prosedural, sedangkan sisanya berstatus
non-prosedural atau ilegal. (Sumber: https://kupang.antaranews.com/berita/148377/bp3mi-sebanyak-125-pmi-ntt-meninggal-pada-2024)
Beberapa
laporan media lain menyebut angka kematian PMI sepanjang 2024 bisa mencapai sekitar
122 orang, yang sejalan dengan catatan BP3MI meskipun perinciannya
sedikit berbeda tergantung sumber dan waktu pengumpulan data. (https://regional.kompas.com/read/2024/12/16/223325878/2024-ada-122-pekerja-migran-asal-ntt-meninggal-di-luar-negeri)
6. Tahun
2025
Pemantauan
hingga pertengahan dan akhir tahun 2025 menunjukkan bahwa fenomena pemulangan
jenazah PMI masih berlangsung dengan angka yang signifikan. Sepanjang tahun
2025, BP3MI NTT mencatat angka awal puluhan jenazah yang telah
dipulangkan hingga pertengahan tahun. Menjelang akhir tahun, angka ini
diperkirakan mencapai sekitar 127 jenazah PMI asal NTT yang meninggal
di luar negeri dan dipulangkan ke tanah air melalui Bandara El Tari Kupang.
(Sumber: https://timexkupang.fajar.co.id/2026/01/02/tahun-2025-ratusan-pmi-asal-ntt-meninggal-di-luar-negeri-paling-banyak-kabupaten-malaka)
Laporan
lain juga menyebutkan data per Agustus 2025, tercatat 93 jenazah PMI
telah dipulangkan, dengan mayoritas berangkat secara
non-prosedural. (Sumber: https://www.antaranews.com/berita/5066185/bp3mi-mayoritas-pmi-ntt-meninggal-berstatus-nonprosedural)
|
Tahun |
Jumlah Jenazah |
|
2020 |
± 87 |
|
2021 |
74 |
|
2022 |
106 |
|
2023 |
151 |
|
2024 |
124–125 |
|
2025 |
127 |
|
Total |
± 670 |
Interpretasi Tren dan Tantangan Perlindungan
Serangkaian data di atas menunjukkan tren yang
konsisten: setiap tahunnya, puluhan hingga ratusan PMI asal NTT meninggal dan
jenazahnya dipulangkan dari luar negeri. Tren ini juga memperlihatkan beberapa
masalah struktural:
1)
Dominasi PMI Non-Prosedural
Mayoritas PMI yang
meninggal dan dipulangkan berangkat tanpa dokumen resmi atau jalur prosedural,
sehingga minim perlindungan hukum dan keselamatan pekerja. (sumber: https://www.antaranews.com/berita/5066185/bp3mi-mayoritas-pmi-ntt-meninggal-berstatus-nonprosedural)
2)
Risiko Kesehatan dan Kecelakaan Kerja
Banyak PMI bekerja
di sektor berisiko tinggi tanpa jaminan perlindungan di luar negeri, seperti
asuransi kesehatan atau penyelamatan prosedural.
3)
Perdagangan atau Perekrutan Ilegal
(TPPO)
Kasus pemulangan
jenazah non-prosedural sering dikaitkan dengan modus perekrutan ilegal yang
rentan terhadap eksploitasi dan praktik perdagangan manusia.
4)
Perlindungan Negara yang Belum
Maksimal
Ketiadaan pendataan
formal sebelum keberangkatan menyebabkan negara sulit memberi perlindungan yang
efektif kepada PMI, terutama ketika terjadi masalah di luar negeri.
Fenomena
pemulangan jenazah PMI yang terus berlangsung dari tahun 2020 sampai 2025
merupakan refleksi nyata dari krisis perlindungan tenaga kerja migran di
tingkat komunitas dan nasional. Angka-angka jenazah yang dipulangkan melalui
Bandara Internasional El Tari Kupang bukan sekadar statistik, tetapi kisah duka
keluarga dan komunitas yang kehilangan anggota produktif mereka sebelum waktu.
Pengalaman
ini menuntut pemeriksaan ulang terhadap kebijakan migrasi, peningkatan
pendidikan migrasi aman, penindakan perekrutan ilegal, serta penguatan layanan
perlindungan dari hulu sampai hilir. Kesadaran bahwa keselamatan pekerja
migranlah yang harus didahulukan bukan sekadar angka remitansi adalah langkah
awal dalam menghormati martabat pekerja migran Indonesia. (sumber: https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkmedia--ratusan-pmi-asal-ntt-pulang-dalam-peti-mati-ombudsman-angkat-bicara)
Tabel Asal Kabupaten PMI yang Jenazahnya
Dipulangkan ke NTT
|
Kabupaten / Kota |
Periode |
Jumlah Jenazah (perkiraan) |
Sumber |
|
Ende |
Jan–Apr 2025 |
11 |
|
|
Malaka |
Jan–Apr 2025 |
9 |
|
|
Flores Timur |
Jan–Apr 2025 |
8 |
|
|
Malaka |
Jan–Nov 2025 |
25 |
|
|
Ende |
Jan–Nov 2025 |
21 |
|
|
Flores Timur |
Jan–Nov 2025 |
20 |
|
|
TTS (Timor Tengah Selatan) |
Jan–Apr 2025 |
1 |
|
|
Kupang |
Jan–Apr 2025 |
2 |
|
|
Sumba Timur |
Jan–Apr 2025 |
2 |
|
|
Belu |
Jan–Apr 2025 |
1 |
|
|
Timor Tengah Utara (TTU) |
Jan–Apr 2025 |
1 |
|
|
Lembata |
Jan–Apr 2025 |
1 |
|
|
Sikka |
Jan–Apr 2025 |
1 |
|
|
Sumba Barat Daya |
Jan–Apr 2025 |
1 |
Jakarta, 05 Januari 2025
