Monday, January 5, 2026

PULANG DALAM PETI MATI KRISIS KEMANUSIAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA 2020–2025

 Sepanjang 2020–2025, sekitar 670 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan melalui Bandara Internasional El Tari Kupang. Rata-rata lebih dari 110 jenazah per tahun. Mayoritas korban adalah PMI non-prosedural yang bekerja di sektor berisiko tinggi, terutama di Malaysia.

Fenomena ini bukan sekadar masalah ketenagakerjaan lintas negara, tetapi juga krisis kemanusiaan nasional yang mencerminkan:

1)     Migrasi paksa akibat kemiskinan struktural

2)     Perdagangan manusia yang berlangsung sistemik

3)     Kegagalan negara dalam perlindungan warga

Bandara El Tari telah berubah menjadi gerbang duka nasional. Tanpa intervensi kebijakan struktural, pola kematian ini akan terus berulang.

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu daerah pengirim tenaga kerja migran terbesar di Indonesia. Ribuan warga dari berbagai kabupaten memilih bekerja di luar negeri sebagai strategi ekonomi keluarga dan daerah. Di balik keberhasilan ekonomi, tersimpan kisah memilukan: setiap tahun, puluhan hingga ratusan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa, terutama dari negara-negara ASEAN seperti Malaysia. Pemulangan ini difasilitasi sampai ke kampung halaman melalui Bandara Internasional El Tari Kupang sebagai titik transit utama.

Data dan laporan resmi menunjukkan bahwa jumlah jenazah PMI yang dipulangkan ke NTT dari tahun 2020 sampai 2025 tidak hanya tinggi, melainkan juga mengindikasikan masalah mendasar dalam perlindungan pekerja migran, terutama yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal.

1.     Tahun 2020

Pada tahun 2020, tercatat bahwa 87 jenazah PMI asal NTT dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan meninggal dunia, setelah bekerja di luar negeri dan mengalami kematian di lokasi penempatan. Pemulangan jenazah ini termasuk dalam rangkaian penanganan yang dilakukan oleh lembaga perlindungan pekerja migran dan keluarga di NTT. (Sumber: https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkmedia--ratusan-pmi-asal-ntt-pulang-dalam-peti-mati-ombudsman-angkat-bicara)

2.     Tahun 2021

Memasuki 2021, angka jenazah PMI yang dipulangkan meningkat, dengan 121 orang PMI pulang dalam peti mati ke kampung halaman di NTT. Laporan Ombudsman RI mencatat angka tersebut sebagai bagian dari tren pemulangan jenazah yang otomatis menjadi perhatian perlindungan migran yang serius. (Sumber: https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkmedia--ratusan-pmi-asal-ntt-pulang-dalam-peti-mati-ombudsman-angkat-bicara)

3.     Tahun 2022

Pada tahun 2022, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT mencatat bahwa sebanyak 106 jenazah PMI asal NTT telah dipulangkan. BP3MI menyatakan bahwa pemulangan jenazah itu berupa koordinasi dengan berbagai pihak, dimulai dari Perwakilan RI di negara penempatan sampai proses pemulangan ke daerah asal di NTT. (Sumber: https://kp2mi.go.id/berita-detail/tangani-106-jenazah-selama-tahun-2022-bp3mi-ntt-himbau-pmi-tak-berdokumen-yang-sedang-bekerja-lapor-diri-ke-perwakilan-ri)

4.     Tahun 2023

Laporan resmi dari BP3MI NTT menunjukkan lonjakan angka pemulangan jenazah pada tahun 2023. Selama tahun kalender tersebut, sebanyak 151 PMI asal NTT yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa, mayoritas di antaranya pekerja migran berbentuk non-prosedural atau ilegal yang meninggal di luar negeri, khususnya di Malaysia. (Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3928428/bp3mi-catat-151-pmi-ntt-dipulangkan-tak-bernyawa-selama-tahun-2023)

Catatan lain dari media lokal juga mendukung angka tinggi ini: sampai pertengahan Desember 2023, ada laporan pemulangan 143 jenazah PMI non-prosedural asal NTT yang tiba di Bandara El Tari Kupang, yang menjadi salah satu periode tertinggi dalam sejarah pemulangan jenazah PMI di provinsi ini. (Sumber: https://katongntt.com/ntt-terima-143-jenazah-pmi-menjelang-akhir-2023/)

5.     Tahun 2024

Untuk tahun 2024, data yang dipublikasikan oleh BP3MI NTT dan media nasional mencatat bahwa 125 PMI asal NTT meninggal dunia di luar negeri dan dipulangkan ke NTT. Laporan itu menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil dari mereka yang berangkat melalui jalur prosedural, sedangkan sisanya berstatus non-prosedural atau ilegal. (Sumber: https://kupang.antaranews.com/berita/148377/bp3mi-sebanyak-125-pmi-ntt-meninggal-pada-2024)

 

Beberapa laporan media lain menyebut angka kematian PMI sepanjang 2024 bisa mencapai sekitar 122 orang, yang sejalan dengan catatan BP3MI meskipun perinciannya sedikit berbeda tergantung sumber dan waktu pengumpulan data. (https://regional.kompas.com/read/2024/12/16/223325878/2024-ada-122-pekerja-migran-asal-ntt-meninggal-di-luar-negeri)

6.     Tahun 2025

Pemantauan hingga pertengahan dan akhir tahun 2025 menunjukkan bahwa fenomena pemulangan jenazah PMI masih berlangsung dengan angka yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, BP3MI NTT mencatat angka awal puluhan jenazah yang telah dipulangkan hingga pertengahan tahun. Menjelang akhir tahun, angka ini diperkirakan mencapai sekitar 127 jenazah PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri dan dipulangkan ke tanah air melalui Bandara El Tari Kupang. (Sumber: https://timexkupang.fajar.co.id/2026/01/02/tahun-2025-ratusan-pmi-asal-ntt-meninggal-di-luar-negeri-paling-banyak-kabupaten-malaka)

 

Laporan lain juga menyebutkan data per Agustus 2025, tercatat 93 jenazah PMI telah dipulangkan, dengan mayoritas berangkat secara non-prosedural. (Sumber: https://www.antaranews.com/berita/5066185/bp3mi-mayoritas-pmi-ntt-meninggal-berstatus-nonprosedural)

Tahun

Jumlah Jenazah

2020

± 87

2021

74

2022

106

2023

151

2024

124–125

2025

127

Total

± 670

 

 

 

 

 

 

Interpretasi Tren dan Tantangan Perlindungan

Serangkaian data di atas menunjukkan tren yang konsisten: setiap tahunnya, puluhan hingga ratusan PMI asal NTT meninggal dan jenazahnya dipulangkan dari luar negeri. Tren ini juga memperlihatkan beberapa masalah struktural:

1)    Dominasi PMI Non-Prosedural

Mayoritas PMI yang meninggal dan dipulangkan berangkat tanpa dokumen resmi atau jalur prosedural, sehingga minim perlindungan hukum dan keselamatan pekerja. (sumber: https://www.antaranews.com/berita/5066185/bp3mi-mayoritas-pmi-ntt-meninggal-berstatus-nonprosedural)

2)    Risiko Kesehatan dan Kecelakaan Kerja

Banyak PMI bekerja di sektor berisiko tinggi tanpa jaminan perlindungan di luar negeri, seperti asuransi kesehatan atau penyelamatan prosedural.

3)    Perdagangan atau Perekrutan Ilegal (TPPO)

Kasus pemulangan jenazah non-prosedural sering dikaitkan dengan modus perekrutan ilegal yang rentan terhadap eksploitasi dan praktik perdagangan manusia.

4)    Perlindungan Negara yang Belum Maksimal

Ketiadaan pendataan formal sebelum keberangkatan menyebabkan negara sulit memberi perlindungan yang efektif kepada PMI, terutama ketika terjadi masalah di luar negeri.

Fenomena pemulangan jenazah PMI yang terus berlangsung dari tahun 2020 sampai 2025 merupakan refleksi nyata dari krisis perlindungan tenaga kerja migran di tingkat komunitas dan nasional. Angka-angka jenazah yang dipulangkan melalui Bandara Internasional El Tari Kupang bukan sekadar statistik, tetapi kisah duka keluarga dan komunitas yang kehilangan anggota produktif mereka sebelum waktu.

Pengalaman ini menuntut pemeriksaan ulang terhadap kebijakan migrasi, peningkatan pendidikan migrasi aman, penindakan perekrutan ilegal, serta penguatan layanan perlindungan dari hulu sampai hilir. Kesadaran bahwa keselamatan pekerja migranlah yang harus didahulukan bukan sekadar angka remitansi adalah langkah awal dalam menghormati martabat pekerja migran Indonesia. (sumber: https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkmedia--ratusan-pmi-asal-ntt-pulang-dalam-peti-mati-ombudsman-angkat-bicara)

Tabel Asal Kabupaten PMI yang Jenazahnya Dipulangkan ke NTT

Kabupaten / Kota

Periode

Jumlah Jenazah (perkiraan)

Sumber

Ende

Jan–Apr 2025

11

(Asia Pacific Solidarity)

Malaka

Jan–Apr 2025

9

(Asia Pacific Solidarity)

Flores Timur

Jan–Apr 2025

8

(Asia Pacific Solidarity)

Malaka

Jan–Nov 2025

25

(IDN Times NTB)

Ende

Jan–Nov 2025

21

(IDN Times NTB)

Flores Timur

Jan–Nov 2025

20

(IDN Times NTB)

TTS (Timor Tengah Selatan)

Jan–Apr 2025

1

(Kompas Regional)

Kupang

Jan–Apr 2025

2

(Kompas Regional)

Sumba Timur

Jan–Apr 2025

2

(Kompas Regional)

Belu

Jan–Apr 2025

1

(Kompas Regional)

Timor Tengah Utara (TTU)

Jan–Apr 2025

1

(Kompas Regional)

Lembata

Jan–Apr 2025

1

(Kompas Regional)

Sikka

Jan–Apr 2025

1

(Kompas Regional)

Sumba Barat Daya

Jan–Apr 2025

1

(Kompas Regional)

Jakarta, 05 Januari 2025


 

 

 

Sahabat Insan