Pada bulan Juli 2009, PKR KWI memberikan bantuan biaya kelahiran serta pengobatan dan rawat inap bagi seorang bayi bernama Viona Kasih Terucy.
Viona lahir pada tanggal 22 Juli 2009 pukul 14.45 WIB di Rumah Bersalin Melania, Matraman Jakarta Pusat. Ia lahir dengan bobot 3.3 kg dan panjang 48 cm. Ia merupakan anak dari seorang pekerja asal Kupang, NTT bernama Jamirah. Sebelumnya, Jamirah bekerja di Malaysia selama 2 tahun. Namun, pada suatu hari ia tertangkap oleh Polisi Malaysia dan dimasukkan ke penjara wanita. Setelah enam bulan dalam penjara, Jamirah dideportasi ke Indonesia dalam keadaan hamil 8 bulan. Keberadaan ayah sang janin tidak diketahuinya karena mereka telah terpisah semenjak Jamilah masuk penjara.
Proses kelahiran Viona yang didampingi oleh Suster Gembala Baik Jatinegara berjalan dengan lancar. Dalam proses ini, Suster Rina, RGS mengajukan permohonan bantuan kepada PKR KWI. Setelah mempelajari pengajuan tersebut, PKR KWI membantu biaya kelahiran bayi Viona sebesar Rp. 1.800.000.
Namun, karena bayi tersebut memiliki masalah dengan saluran pembuangannya, maka Suster Magalena, FMM dari yayasan Sekar Asih membawanya ke Balkemas di Roxy. Dokter yang ada disana menyarankan untuk memeriksakan Viona ke RS Carolus. Viona dilayani di UGD dan dokter jaga menyarankan untuk rawat inap. Akhirnya Bayi Viona dirawat di ruang Goretty, dan perkembangan kesehatannya masih menunggu informasi dari dokter yang merawatnya. Untuk biaya perawatan ini, Suster Magdalena dari Yayasan Sekar Asih mengajukan permohonan bantuan kepada PKR KWI, dan PKR KWI membantu sebesar sekitar Rp. 1.500.000.