Sepanjang 2020–2025, sekitar 670 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan melalui Bandara Internasional El Tari Kupang. Rata-rata lebih dari 110 jenazah per tahun. Mayoritas korban adalah PMI non-prosedural yang bekerja di sektor berisiko tinggi, terutama di Malaysia.
Fenomena
ini bukan sekadar masalah ketenagakerjaan lintas negara, tetapi juga krisis
kemanusiaan nasional yang mencerminkan:
1) Migrasi paksa akibat kemiskinan
struktural
2) Perdagangan manusia yang
berlangsung sistemik
3) Kegagalan negara dalam
perlindungan warga
Bandara El Tari telah berubah menjadi gerbang duka nasional. Tanpa intervensi kebijakan struktural, pola kematian ini akan terus berulang.