Friday, October 8, 2021

Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2021 (TIP Report)

Setiap tahunnya, Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Laporan Perdagangan Orang Trafficking In Person (TIP Report), yang dipublikasikan secara luas melalui Kedutaannya di tiap-tiap negara. Dalam laporan tersebut terdapat peringkat yang diberikan oleh negara-negara di dunia terkait dengan usaha pemerintah untuk memberantas perdagangan orang. 

Seperti pernah diungkapkan salah seorang staf Kedutaan USA di Indonesia yang tertulis dalam artikel Human Trafficking: A Crime That Hits Close to HomeTIP Report adalah alat diplomasi dan kebijakan yang mengevaluasi usaha pemerintah untuk memberantas trafiking, yang penilaiannya berfokus pada 3Ps sesuai dengan Protokol Palermo (prosecuiton, protection and prevention), serta menempatkan suatu negara pada tingkatan-tingkatan tertentu berdasarkan upaya yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun tersebut untuk memberantas TPPO, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Amerika Serikat sendiri juga termasuk negara yang dinilai, karena tidak ada satu negara pun yang bisa mengatasi masalah trafiking dengan sempurna.

Pada tahun ini, Indonesia berada pada Tingkat 2, yang artinya Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya dapat memenuhi standar minimum pemberantasan perdagangan orang, namun sedang melakukan upaya yang signifikan untuk mewujudkannya.  Hal-hal yang dianggap bagus antara lain:

  1. Pemerintah Indonesia menunjukkan upaya yang lebih baik dibandingkan dengan periode pelaporan sebelumnya, termasuk penanganan kasus tenaga kerja paksa di kapal ikan berbendera China, penetapan peraturan pelaksana UU PPMI yang disahkan pada 2017, dan menangguhkan lebih banyak agen perekrutan terkait praktik-praktik TPPO. 
  2. Pemerintah terus melanjutkan upaya untuk memulangkan korban-korban TPPO Indonesia yang dieksploitasi di luar negeri dan memulihkan upah yang semestinya dibayar pemberi kerja. 

Namun Pemerintah belum memenuhi standar minimum dalam beberapa bidang utama:

  1. Angka penyidikan mengalami penurunan selama empat tahun berturut-turut dan angka penuntutan serta putusan juga menurun dalam tiga tahun berturut-turut.
  2. Keterlibatan pejabat dalam TPPO tetap menjadi perhatian, meski Pemerintah telah memutuskan dua pejabat pemerintah bersalah atas tindak pidana perdagangan anak selama periode pelaporan.
  3. Selama lima tahun berturut-turut, Pemerintah mengurangi alokasi anggaran untuk kantor koordinasi penanganan TPPO yang menjadi bagian dari Gugus Tugas PP TPPO. 
  4. Pemerintah tidak memprioritaskan penempatan pegawai atau anggaran secara efektif mengawasi sektor-sektor yang telah lama memiliki persoalan perdagangan manusia. . 
  5. Pemerintah mengupayakan pemulihan hak sipil dan administratif sebagai ganti penindakan tindak kejahatan. Kekurangan prosedur identifikasi korban yang kuat dan sistematis senantiasa menghambat identifikasi korban secara menyeluruh - terutama korban laki-laki. 
  6. Koordinasi antara Gugus Tugas PP TPPO tingkat nasional dan mitranya di tingkat daerah kurang memadai dalam mengejawantahkan kebijakan pemerintah pusat yang akan diimplementasikan di seluruh Indonesia.
  7. UU Pemberantasan TPPO tahun 2007 tidak konsisten dengan hukum internasional karena masih memuat syarat penggunaan kekerasan, penipuan atau paksaan untuk membenarkan terjadinya kejahatan perdagangan seks anak. 

Dengan adanya TIP Report ini, diharapkan setiap negara dapat memperbaiki tingkatnya dan memperbaiki cara pemberantasan TPPO dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu Pemerintah US juga memberikan rekomendasi kepada masing-masing negara agar dapat menurunkan tingkat kejahatan di wilayahnya. Untuk Indonesia, rekomendasi yang diberikan antara lain: 

  1. Meningkatkan upaya yang lebih baik untuk menginvestigasi, menuntut dan memberi putusan bagi pelaku TPPO berdasarkan UU PTPPO tahun 2007, termasuk keterlibatan pejabat-pejabat yang sengaja mengabaikan, memfasilitasi atau ikut serta dalam kejahatan perdagangan orang. 
  2. Mengubah UU PTPPO tahun 2007 agar menghilangkan ketentuan yang mensyaratkan penggunaan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk membenarkan terjadinya perdagangan seks anak.
  3. Mengembangkan, menyelesaikan, menyebarluaskan dan melatih pejabat terkait tentang SOP yang komprehensif guna mengidentifikasi korban secara proaktif. 
  4. Menyelesaikan peraturan pelaksana agar UU PPMI tahun 2017 dapat diberlakukan. 
  5. Meningkatkan sumber daya dan secara proaktif memberikan layanan yang komprehensif kepada semua korban, termasuk korban laki-laki.
  6. memberikan kebebasan bergerak bagi korban yang berada di rumah perlindungan milik pemerintah. 
  7. Menambah upaya yang efektif untuk mengawasi agen-agen perekrutan tenaga kerja, termasuk agen di sektor perikanan, dan mengambil tindakan terhadap badan-badan yang terbukti melakukan tindakan ilegal dan berkontribusi pada praktik kerja paksa kepada pekerja migran, termasuk membebankan biaya penempatan, praktik-praktik rekrutmen yang menipu, pengalihan kontrak, dan pemalsuan dokumen. 
  8. Melembagakan dan secara teratur memberikan pelatihan pemberantasan TPPO untuk para hakim, jaksa, polisi dan pekerja sosial. 
  9. Mengembangkan dan melaksanakan orientasi dan pelatihan wajibbagi anak buah kapal (ABK) perikanan Indonesia dan ABK migran sebelum keberangkatan dan setelah kedatangan dengan tujuan memberikan informasi mengenai hak-hak pekerja dan keselamatan kerja di laut, serta memastikan bahwa biaya orientasi dan pelatihan ditanggung oleh pemberi kerja.
  10. Meningkatkan sumber daya Gugus Tugas PP TPPO dan meningkatkan koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait.
  11. memperkuat koordinasi antara Kementerian Sosial dan dinas sosial di tingkat provinsi untuk memperbaiki pelaksanaan prosedur perlindungan korban.
  12. Menyelesaikan dan mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional pemberantasan perdagangan manusia.
  13. Membangun sistem pengumpulan data untuk menelusuri upaya-upaya pemberantasan TPO di semua tingkat penegakan hukum. 
  14. Menghapus larangan-larangan migrasi yang berlaku saat ini untuk mendorong migrasi melalui jalur-jalur yang aman dan legal. 
  15. Mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran pemimpin desa setempat akan tren dan kerentanan TPPO. 
  16. Menciptakan protokol nasional yang menjelaskan wewenang memperkarakan kasus-kasus perdagangan orang di luar provinsi asal para korban.
Laporan lengkap tentang peringkat perdagangan orang ini dapat diakses melalui  https://id.usembassy.gov/id/our-relationship-id/official-reports-id/laporan-tahunan-perdagangan-orang-2021/