Saturday, March 18, 2017
Para Tokoh Agama Menandatangani Deklarasi Anti Perbudakan Modern
Hari Selasa, 14 Maret 2017, Mgr Ignatius Suharyo sebagai Ketua KWI menandatangani Deklarasi Anti Perbudakan Modern oleh perwakilan seluruh Tokoh-tokoh Agama di Indonesia. Penandatanganan seruan anti perbudakan modern tersebut dilakukan di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia dan disaksikan oleh Wakil Presiden sendiri, Bapak H.M. Jusuf Kalla. Tokoh-tokoh agama lain yang turut mendandatangani deklarasi tersebut adalah: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyidin Junaidi, Ketua PB NU KH Marsyudi Syuhud, Ketua PP Muhammadiyah Suyatno, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Henriette Hutabarat Lebang, Perwakilan Wali Budha Indonesia Banthe Victor Jaya Kusuma dan Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Uunk Sendana Unggaraja.
Acara ini diselenggarakan oleh Universitas Paramadina dan Walk Free Foundation (WFF). Seperti yang tertera dalam web nya http://www.walkfreefoundation.org/, lembaga non-profit ini memiliki visi untuk mengakhiri perbudakan modern secara global, dengan pendekatan lintas sektor melalui kombinasi antara implementasi langsung, keterlibatan masyarakat akar rumput, dan bekerja dalam kemitraan dengan para pemuka agama, pebisnis, akademisi, LSM dan pemerintah di seluruh dunia. Termasuk diantaranya membangun basis pengetahuan yang kuat untuk menginformasikan tindakan, mendorong perubahan legislatif di negara-negara kunci, serta mengoptimalkan kekuatan bisnis dan agama. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Jusuf Kalla menyampaikan bahwa penandatanganan deklarasi yang berlangsung di Istana Wapres ini menunjukkan Pemerintah Indonesia sepakat dengan gerakan tokoh-tokoh agama yang menentang perbudakan modern dalam berbagai bentuk, antara lain perdagangan manusia. Pemerintah sendiri sebenarnya telah membuat berbagai kebijakan untuk melindungi para pekerja Indonesia, namun ternyata masih banyak pelanggaran yang terjadi. Kepada para pemuka agama, beliau berharap agar melalui agama, masyarakat dapat dididik untuk menghentikan perbudakan modern melalui tata nilai yang diajarkan tanpa henti.
Bersama tokoh-tokoh agama yang ada di Indonesia, Bapak Uskup menyatakan bahwa beliau bergabung dengan gerakan anti perbudakan modern ini karena, manusia adalah citra Allah dan sebagai warga negara Indonesia beliau ingin mengamalkan Pancasila, teristimewa sila yang kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam foto itu Bapak Uskup sebagai Ketua KWI didampingi oleh Romo I. Ismartono, SJ, sebagai Direktur Sahabat Insan, sebuah lembaga Jesuit Indonesia yang memberi perhatian kepada buruh migran dan korban perdagangan manusia bersama ahli hukumnya Ibu Astuti Sitanggang SH dan Ibu Rita Serena Kolibonso. Selain tokoh-tokoh agama di Indonesia, acara tersebut juga dihadiri oleh para Duta Besar termasuk Duta Besar Vatikan.
Di tengah-tengah acara, ditayangkan video tentang acara serupa yang digelar di Vatikan pada tanggal 2 Desember 2016 berjudul "Faith Leaders Sign Joint Declaration To End Modern Slavery, Vatican City Italy" Paus Fransiskus sebagai pemimpin tertinggi umat Katolik, bersama-sama dengan pemimpin Katolik Anglikan, Ortodoks serta Budha, Hindu, agama Yahudi dan Islam menandatangani Deklarasi Bersama Pemimpin Agama Melawan Perbudakan Modern. Momen ini menjadi istimewa karena cukup langka melihat para pemimpin agama di dunia bisa saling bertemu dan bersama-sama menandatangani sebuah kesepakatan untuk memperhatikan sebuah isu kemanusiaan yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, diluncurkan Global Freedom Network (GFN) di Indonesia, sebuah organisasi lintas agama yang yang berkomitmen untuk menghapus perbudakan modern melalui pelibatan para pemuka agama di seluruh dunia. Pimpinan GFN Andrew Forrest menyampaikan harapannya bahwa aksi ini akan menginspirasi negara-negara lain terutama di kawasan pasifik dalam perlawanan terhadap perbudakan modern. Dari Global Slavery Index Tahun 2016, sebanyak 45,8 juta orang di dunia masih berada pada perbudakan modern. Berada pada situasi yang sama, di Indonesia, angka ini adalah 736.100 orang.
Pada akhir acara, Elizabeth Morris dari Walk Free Foundation, melalui pesan singkat kepada Romo Ismartono menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Sahabat Insan. "Thank you Father - it was great to see you yesterday and meet the wonderful women from Sahabat Insan. I plan to be in touch soon as Mr Forrest wants me to work on a practical action plan. Liz".
Wednesday, March 15, 2017
Refleksi Artikel: Perlindungan Terhadap Buruh Migran
Perlindungan Terhadap Buruh Migran
Oleh: Giasinta Angguni
Dalam artikel pertama, Desa Majasari di Kabupaten Indramayu menerapkan regulasi untuk memberi perlindungan bagi warga desa yang menjadi buruh migran. Meski kewenangan terkait TKI berada di pemerintah pusat, namun aparat desa bisa menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa warganya menempuh prosedur yang tepat untuk menjadi TKI. Regulasi ini dibuat setelah melihat keadaan bahwa banyak warga desa Majasari yang tertipu karena menempuh jalur perekrutan tidak sesuai prosedur. Peraturan desa mewajibkan pihak perekrut (agen penyalur), pihak sponsor, serta calon TKI melapor ke desa. Selain untuk mengecek kelengkapan dokumen, aparat desa akan memastikan bahwa TKI tersebut baik-baik saja selama bekerja di luar negeri. Pihak desa juga akan membantu mengadvokasi bila ada warganya mengalami masalah saat menjadi buruh migran.
Buat saya, ini hal yang menarik dan inspiratif. Inovasi yang dibuat oleh Desa Majasari perlu dicontoh juga oleh desa-desa lain di Indonesia. Akan lebih baik lagi jika dilakukan juga oleh pemerintah pusat.
Terkait
dengan peran pemerintah, di artikel kedua saya berusaha memahami mengenai UU no
39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri. Dalam UU tersebut, para
buruh migran hanya dilihat dari konteks bisnis dan penempatannya oleh agen
penyalur. Maka dibuatlah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (RUU PPMI). RUU ini haruslah menempatkan para pekerja migran sebagai
subyek yang berhak memperoleh perlindungan dari pemerintah Indonesia. Selain
itu, RUU PPMI juga perlu membahas mengenai kewajiban pemerintah dalam mencegah
dan menangani buruh migran yang pergi melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Saya sungguh berharap ada
langkah-langkah nyata dari pemerintah untuk terus memberi perlindungan para
buruh migran agar tidak ada lagi kasus penyiksaan dan ketidakadilan yang mereka
alami.
Di
artikel ketiga saya membaca sepak terjang Ima Matul Maiasaroh, korban human trafficking asal Kabupaten Malang.
Ima diiming-imingi bekerja di AS dengan gaji yang tinggi pada tahun 1997. Saat
itu umur Ima baru 17 tahun. Ia pun pergi ke AS dengan harapan dapat membantu
perekonomian keluarga. Sayangnya, sampai di sana Ima justru diperbudak dan
disiksa. Ia harus bekerja 12 jam tanpa digaji selama tiga tahun. Ima berhasil
kabur dan mendapat perlindungan dari lembaga penghapusan perbudakan di AS. Ia
pun akhirnya menjadi aktivis yang melawan perdagangan manusia. Ima pun menjadi
Dewan Penasihat Gedung Putih terkait masalah human trafficking.
Pengalaman
buruk Ima ketika menjadi buruh migran justru berhasil membuatnya berbuat
sesuatu agar kasus tersebut tidak menimpa orang lain. Saya salut dengan
kegigihan Ima dalam memperjuangkan penghapusan perbudakan.
Friday, February 24, 2017
SISI LAIN TENAGA KERJA INDONESIA
Sebuah refleksi yang ditulis berdasarkan 3 buah artikel yang pernah dimuat di koran.
Oleh Marsiana Inggita
Ketika saya masih duduk di bangku sekolah, saya tidak mengerti betul apa itu TKI, seperti apa pekerjaannya. Setelah saya mencari tahu dengan bertanya kepada orang tua dan teman-teman saya, barulah saya mengerti mengapa banyak orang dari kalangan menengah kebawah, terutama di daerah-daerah terpencil ingin menjadi TKI. Saya teringat dengan nasib teman saya sewaktu saya duduk di bangku Sekolah Menengah. Ibu dari teman saya itu ada yang menjadi TKI. Dibenak saya, menjadi TKI itu hal yang luar biasa. Mencari nafkah sampai harus terbang ke luar negeri demi menafkahi keluarganya. Berpenghasilan besar dan berpikir pendek bahwa enak sekali bisa bekerja dan jalan-jalan ke luar negeri. Saya saja belum pernah sama sekali menginjakkan kaki ke luar negeri.
Saya hanya melihat kehidupan TKI hanya dari luar saja. Setelah saya melihat beberapa video dan artikel yang mengutip kehidupan para TKI, barulah saya merasa kaget. Ternyata apa yang mereka perjuangkan selama ini kurang mendapatkan dampak yang positif. Banyak sekali TKI dari Indonesia yang berjenis kelamin perempuan, harus meninggalkan anak dan suaminya dan diperlakukan tidak adil oleh majikan selama bekerja.
Saya sempat membaca 3 artikel yang mengutip tentang dampak negatif yang dialami oleh para TKI. Artikel pertama yang saya baca mengenai Dampak Psikologi dan Sosial yang dialami oleh keluarga yang ditinggalkan oleh para TKI.[1] Artikel ini sebenarnya bukan menjelaskan tentang kehidupan seorang TKI, melainkan keluarga para TKI. Indramayu merupakan salah satu daerah asal tenaga kerja Indonesia (TKI) terbesar, dari total sekitar enam juta orang buruh migran yang terbesar di sejumlah negara. Sebagian besar buruh migran di Indramayu adalah perempuan. Banyak resiko yang mereka alami, salah satunya jarang sekali bertemu bahkan dengan anak-anaknya. Memang kehidupan mereka semakin lama semakin berubah, semisal sudah bisa membeli rumah dan lain sebagainya.
Resiko lainnya seperti kurang lancarnya komunikasi pun
terjadi. Banyak yang menyebabkan persoalan pernikahan bahkan berujung
perceraian. Terkadang masalah para suami yang tidak bekerja pun juga memicu
hubungan pernikahan. Bagaimana dengan dampak anak-anak? Salah satu guru di PAUD
Melati, Indramayu mengatakan bahwa mereka diberikan perhatian secara khusus,
apalagi buat yang sering ditinggal kerja ayahnya. Hal seperti ini membuat para
guru memahami persoalan yang dihadapi biasanya dalam masalah belajar dan rasa
kehilangan. Tak heran jika perubahan psikologis dan sosial dapat dialami oleh
bapak dan anak yang ditinggal ibunya bekerja di luar negeri sebagai TKI.
Masalah keuangan pun terjadi pula di dalam kehidupan para
TKI ketika pulang ke tanah air. Seperti pada artikel harian Kompas, Jumat 11
September 2015 yang mengutip tentang para Mantan TKI Masih Terbelit
Kemiskinan.[2]Mereka
tak mampu mengelola uang hasil bekerja di luar negeri sehingga ketiba tiba di
tanah air, mereka terjebak untuk memenuhi kebutuhan konsumtif dan terbelit
kemiskinan. Umumnya uang hasil bekerja dipakai untuk memenuhi kebutuhan
konsumtif seperti televisi, rumah, atau sepeda motor. Sedikit TKI yang memiliki
kemampuan mengatur uang. Uang tersebut dijadikan modal usaha untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
Kecelakaan Kerja juga menjadi dampak negatif yang dialami
para TKI tiap tahunnya. Banyak TKI yang meninggal bukan hanya karena kekerasan
melainkan karena kecelakaan kerja. Salah satu artikel yang saya pilih dan
tertarik untuk saya bahas adalah kasus pengiriman 4 Jenazah
TKI ke Kupang Tiap Bulan,[3]
dimana setiap bulan rata-rata empat jenazah TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT)
dikirim dari Malaysia ke daerah asal melalui Bandara El Tari Kupang. Mereka
meninggal di luar negeri dan disebutkan akibat kecelakaan kerja. Sebagian para
TKI tidak memiliki dokumen keimigrasian kecuali dokumen kematian yang menyertai
jenazah itu. Tetapi tidak semua TKI asal NTT yang meninggal dibawa pulang. Jika
TKI meninggal karena mengalami sakit-penyakit atau kecelakaan kerja bisa saja
dikuburkan di Malaysia. Mereka adalah anak-anak, istri, suami atau orang tua
yang ikut TKI bekerja disana. TKI yang meninggal sebagian besar adalah TKI
Ilegal yang tidak mendapatkan perlindungan keselamatan kerja yang memadai di
luar negeri.
Bagi saya, Pemerintah harus benar-benar serius
memperhatikan dampak-dampak negatif yang dialami oleh setiap TKI yang bekerja
di luar negeri, terutama dalam hal finansial dan keselamatan kerja. Ini
bertujuan agar mereka tidak terus terjerembab dalam kemiskinan selama
bertahun-tahun di luar negeri dan mendapatkan rasa aman dan selamat dalam bekerja.
[1]Sri
Lestari,”Keluarga TKI di Indramayu, rentan terkena dampak psikologi dan
sosial”,diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/01/160124_majalah_buruhmigran_indramayu,pada
tanggal 20 Februari 2017 pukul 15.30
[3]Kompas,
30 September 2015, hlm. 17
Tuesday, February 21, 2017
Refleksi Film: Tak Ada Manusia Ilegal
Melanjutkan kegiatan relawan yang sudah dituliskan di artikel sebelumnya, kali ini Gone dan Marsia diminta untuk menonton film: "Tak Ada Manusia Yang illegal" produksi The Institute for Ecosoc Rights dan Yayasan TIFA. Seperti yang tercantum dalam sinopsisnya, buruh migran Indonesia di Malaysia yang menyandang status illegal dan jadi target deportasi, bukan hanya telah bekerja tetapi juga telah menggadai nyawa mereka di Malaysia. Bahkan kemakmuran Malaysia tidak lepas dari peran buruh migran Indonesia. Apa jasa mereka yang tidak resmi ini perlu dihujat? Dideportasi? Kita perlu menggugat istilah "ilegal" yang ditempelkan pada buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen. Sebab tidak ada manusia ilegal. Fenomena buruh migran ilegal adalah fenomena ketidakadilan, fenomena eksploitasi tenaga kerja manusia yang berakar pada kebijakan migrasi dan ketenagakerjaan yang membiarkan dan bahkan melegalkan perbudakan.
Berikut refleksi dari Gone dan Marsia
Tidak
Ada Manusia Ilegal
Giasinta Angguni
Film kedua yang saya tonton terkait
buruh migran berjudul ‘Tak Ada Manusia Ilegal’. Film ini menambah wawasan saya
bahwa ada banyak sekali ketidakadilan bagi para TKI di luar negeri. Para pelaku
ketidakadilan tersebut mulai dari agen/penyalur tenaga kerja dari Indonesia,
agen di negara tempat bekerja, majikan, hingga hukum yang tidak berpihak pada
para buruh migran. Pertama, sebelum berangkat para buruh migran harus membayar
sejumlah uang yan cukup besar kepada agen sebagai administrasi untuk mengurus
surat-surat sekaligus untuk biaya pelatihan. Bahkan buruh migran harus
menanggung sendiri biaya perjalanan dari tempat tinggalnya menuju tempat
penampungan TKI maupun menuju negara tujuan bekerja. Tak jarang agen penyalur
berbuat curang dengan memberikan paspor palsu maupun ijin kerja palsu. Belum
lagi ketika 6 bulan pertama bekerja, gaji buruh migran harus dipotong untuk
membayar hutang kepada agen penyalur.
Saat tiba di negara tempat bekerja,
paspor buruh migran ditahan entah oleh agen maupun oleh majikan. Hal ini
membuat buruh migran tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak bisa berpindah
pekerjaan atau bahkan sekedar jalan-jalan karena tidak memegang paspor.
Kehidupan buruh migran bergantung sepenuhnya pada majikan.
Bila buruh migran mengalami
penyiksaan, ia hanya bisa pasrah menerima. Mau kabur atau minta pulang ke
Indonesia pun tidak mungkin karena paspor yang masih ditahan. Mereka pun
akhirnya menjadi manusia ilegal tanpa identitas. Buruh migran dianggap sebagai
‘komoditi’, bukan sebagai manusia.
Buruh migran juga seperti tidak
mendapat perlindungan hukum. Ketika terjadi tindak kriminal di negara tempat
bekerja yang melibatkan buruh migran, hanya buruh migran saja yang mendapat
hukuman berat tanpa memiliki kesempatan membela diri. Sedangkan majikannya
seperti tidak tersentuh hukum. Semua kondisi ini yang membuat buruh migran
sering sekali mengalami ketidakadilan.
Film ini mengingatkan saya akan mantan
asisten rumah tangga – Mbak Etty namanya - yang suatu hari minta ijin kepada
ibu saya untuk tidak lagi bekerja pada keluarga kami. Alasannya karena ia ingin
menjadi TKW di Malaysia. Dengan berat hati, keluarga kami melepasnya dan
mendoakan agar Mbak Etty mendapatkan majikan yang baik di sana. Sudah sekitar
lima tahun ia bekerja di Malaysia. Setiap kali Lebaran, Mbak Etty selalu mudik
menengok keluarganya dan mampir ke rumah kami. Ia mendapatkan majikan yang baik
dan upahnya cukup untuk membiayai keluarganya di Indonesia. Nasib Mbak Etty
jauh lebih beruntung ketimbang para TKW yang diwawancara di film.
Setelah menonton film, ada banyak
pertanyaan yang muncul di kepala saya. Mengapa pemerintah Indonesia tidak
berbuat sesuatu untuk melindungi warganya? Apakah karena pemerintah Indonesia
tidak ingin merusak hubungan baik dengan negara lain? Bisakah praktek-praktek korupsi
yang dilakukan oleh para agen penyalur diberantas? Apakah tidak ada cara untuk
memanusiakan para buruh migran?
Tak Ada Manusia Ilegal
Marsiana Inggita
Sepintas dibenak saya setelah melihat
tulisan tersebut maksudnya apa ya? Setahu saya manusia memang tidak ada yang
ilegal, kenapa ada judul seperti itu? Ya, ini adalah film dokumenter yang saya
tonton siang hari ini masih mengacu kepada buruh migran Indonesia dan kali ini
buruh migran untuk Malaysia.
Menurut Kamus
Bahasa Indonesia,legal/le·gal/ /légal/ berarti sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau hukum, sedangkan Ilegal/ile·gal/ /ilégal/ , berarti tidak legal; tidak menurut hukum;
tidak sah.[1]
Dari apa yang saya lihat pada film dokumenter ini, ada sekitar 2,5 juta bahkan
lebih buruh migran yang bekerja di Malaysia. Tidak hanya di Arab Saudi, buruh
migran di Malaysia pun juga mengalami kekerasan, tidak adanya perlindungan
hukum bahkan mencapai tingkat kematian paling tinggi.
Legal dan Ilegal
menjadi status buruh migran di Malaysia. Legal, jika mereka memiliki pesyaratan
sebagai berikut:
1. Berusia
sekurang-kurangnya 18 tahun, kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan padapengguna
perorangan/rumah tangga sekurang-kurangnya 21 tahun.
2. Sehat
jasmani dan rohani.
3. Memiliki
keterampilan.
4. Tidak
dalam keadaan hamil.
5. Berpendidikan
minimal SMP.
6. Calon
TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja di daerah tempat tinggalnya.
7. Mendapat
izin dari suami/istri/orang tua/wali dengan diketahui oleh Desa/Kelurahan.
8. Memiliki
dokumen lengkap 9. memiliki KTKLN dan KPA[2]
Sedangkan diluar persyaratan tersebut, TKI dinyatakan ilegal. Tidak hanya itu saja, ilegal pun dinyatakan jika dokumen TKI tersebut ditahan oleh agency atau majikannya sehingga ia memilih untuk bekerja tanpa dokumen dan perlindungan hukum demi mendapatkan upah. Agency palsu pun juga dapat menjadikan para TKI yang ingin bekerja menjadi ilegal. Kasus seperti ini sudah banyak terjadi dan sudah melibatkan banyak TKI untuk ditangkap dan dimasukkan ke penjara bahkan banyak yang dipulangkan ke Indonesia.
Sedangkan diluar persyaratan tersebut, TKI dinyatakan ilegal. Tidak hanya itu saja, ilegal pun dinyatakan jika dokumen TKI tersebut ditahan oleh agency atau majikannya sehingga ia memilih untuk bekerja tanpa dokumen dan perlindungan hukum demi mendapatkan upah. Agency palsu pun juga dapat menjadikan para TKI yang ingin bekerja menjadi ilegal. Kasus seperti ini sudah banyak terjadi dan sudah melibatkan banyak TKI untuk ditangkap dan dimasukkan ke penjara bahkan banyak yang dipulangkan ke Indonesia.
Kasus seperti ini
menurut saya sama saja dengan halnya korupsi HAM. Manusia mempunyai hak untuk
mendapatkan perlindungan bahkan hak untuk hidup. Mengapa pemerintah masih diam
saja dalam menegakkan hukum HAM untuk para TKI yang bekerja di luar Indonesia.
Selain tidak mendapatkan upah, mereka pun juga mengalami tindak kekerasan,
pemerkosaan, bahkan harus mengalami sebagai korban kecelakaan kerja. Pemerintah
terlalu lamban dan tidak tegas dalam menangani permasalahan seperti ini.
[1]Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI),”Legal/Ilegal”,diakses dari http://kbbi.web.id/legal&http://kbbi.web.id/Ilegal,pada tanggal 14
Februari 2017 jam 15.10
[2]Alan
Budiman,”TKI Malaysia (Legal dan Ilegal Menurut Hukum)”,diakses dari http://www.kompasiana.com/alanizecson/tki-malaysia-legal-dan-ilegal-menurut-hukum_551f56d4813311b77f9df656,pada
tanggal 14 Februari 2017,jam 17.00
Tuesday, February 14, 2017
Refleksi Film: "Minah Tetap Dipancung"
Mulai awal bulan Februari 2017, dua orang relawan bergabung dengan Sahabat Insan: Giasinta Angguni atau yang akrab disapa dengan Gone serta Marsiana Inggita atau Marsia. Keduanya selama ini aktif di MaGis dan saat ini memiliki waktu untuk membantu kegiatan-kegiatan Sahabat Insan.
Seperti relawan-relawan lainnya, Gone dan Marsia pada tahap awal diminta untuk membaca buku "Pengetahuan Dasar Relawan Sahabat Insan" yang berisi tentang istilah-istilah dan informasi yang berkaitan dengan dunia migran. Seperti diketahui, selama ini Sahabat Insan memang memberikan perhatiannya kepada nasib para TKI, sehingga saat para relawan sudah familiar dengan dunia tersebut, mereka akan dengan mudah masuk untuk terlibat dengan kegiatan-kegiatan Sahabat Insan.
Selanjutnya, mereka berdua diminta untuk menonton beberapa film yang berkisah tentang penderitaan yang dialami oleh para migran, dan setelah itu merefleksikannya. Kali ini, film yang ditonton adalah: MINAH TETAP DIPANCUNG, sebuah film karya Denny JA - Hanung Bramantyo yang kisahnya diadopsi dari www.puisi-esai.com. Film ini mengisahkan seorang TKW yang memiliki mimpi untuk meningkatkan taraf hidup keluarga dengan mencari nafkah di negeri orang. Mimpinya kemudian hancur saat tiba di sana dan mendapati kenyataan demi kenyataan yang malah membuatnya kehilangan nyawa. Berikut refleksi dari Gone dan Marsia tentang film tersebut:
Seperti relawan-relawan lainnya, Gone dan Marsia pada tahap awal diminta untuk membaca buku "Pengetahuan Dasar Relawan Sahabat Insan" yang berisi tentang istilah-istilah dan informasi yang berkaitan dengan dunia migran. Seperti diketahui, selama ini Sahabat Insan memang memberikan perhatiannya kepada nasib para TKI, sehingga saat para relawan sudah familiar dengan dunia tersebut, mereka akan dengan mudah masuk untuk terlibat dengan kegiatan-kegiatan Sahabat Insan.
Selanjutnya, mereka berdua diminta untuk menonton beberapa film yang berkisah tentang penderitaan yang dialami oleh para migran, dan setelah itu merefleksikannya. Kali ini, film yang ditonton adalah: MINAH TETAP DIPANCUNG, sebuah film karya Denny JA - Hanung Bramantyo yang kisahnya diadopsi dari www.puisi-esai.com. Film ini mengisahkan seorang TKW yang memiliki mimpi untuk meningkatkan taraf hidup keluarga dengan mencari nafkah di negeri orang. Mimpinya kemudian hancur saat tiba di sana dan mendapati kenyataan demi kenyataan yang malah membuatnya kehilangan nyawa. Berikut refleksi dari Gone dan Marsia tentang film tersebut:
Minah, Potret Ketidakadilan TKW
Giasinta Angguni
“Mas,
ijinkan aku menjadi TKW ke Arab supaya anak kita bisa sekolah”. Saya lupa
kalimat persisnya, namun kira-kira alasan itulah yang membuat tokoh Aminah
dalam film Minah Tetap Dipancung nekat pergi untuk mengais rejeki di negeri
orang.
Meski
sudah sering melihat berita tentang penyiksaan TKW melalui TV atau koran, saya
sering menganggapnya sebagai sebuah persoalan yang tidak berkaitan langsung
dengan diri saya. “Ah, itu kan terjadi di tempat yang jauh. Sudah tahu banyak sekali
yang disiksa, kok masih ada yang mau jadi TKW di luar negeri?” Begitu pikir
saya tiap kali membaca atau menonton berita penyiksaan TKW Indonesia.
Hari
ini Romo Is meminta saya menonton film Minah Tetap Dipancung. Karena alasan
ekonomi, Aminah atau Minah pun pergi ke Arab Saudi melalui agen penyalur tenaga
kerja. Ia harus mengeluarkan dana empat juta rupiah untuk biaya pelatihan,
mengurus surat-surat, dan lain-lain. Sawah orang tua pun digadaikan untuk modal
Minah pergi ke Arab. Ia berharap gajinya nanti dapat dikirimkan untuk mengganti
biaya modal yang telah dikeluarkan. Tekadnya hanya satu, ia ingin membahagiakan
keluarganya, terutama anak perempuannya yang ingin bersekolah.
Diiringi
isak tangis dari anak serta keluarganya, Minah pun berangkat ke Arab. Ia
bekerja sebagai pembantu di sebuah keluarga. Awalnya semua berjalan lancar.
Namun, Minah tak kunjung mendapat gaji pertamanya. Ia tak bisa mengirimkan uang
kepada keluarganya di kampung. Minah juga tak memiliki hari libur untuk sekedar
keluar rumah dan berjalan-jalan.
Majikan
pria sering menggoda Minah hingga akhirnya ia diperkosa. Minah diancam untuk
tidak mengadukan perbuatannya. Kejadian tersebut dilakukan berulang kali. Minah
pun melapor pada istri sang majikan. Bukannya perlindungan yang ia dapatkan,
justru istri majikan malah menyiksa Minah karena dianggap telah menggoda
suaminya. Minah dipukul, dijambak, bahkan tidak diberi makan.
Suatu
ketika, sang majikan berusaha memperkosa Minah lagi. Untuk membela diri, Minah
pun menikam majikannya dengan gunting hingga majikannya tewas. Minah pun
ditahan dan tidak mendapat bantuan hukum. Di Arab Saudi, nyawa harus dibalas
nyawa. Minah pun dihukum pancung tanpa mendapat kesempatan membela diri dan
perlindungan hukum.
Ada
perasaan tidak enak yang muncul di hati saya setelah selesai menonton film
tersebut. Miris. Sedih. Kecewa. Kasus Minah ini pasti sering dialami oleh para
TKW Indonesia di luar negeri. Meskipun demikian, setiap tahun Indonesia selalu
mengirimkan setidaknya 6,5 juta tenaga kerja ke luar negeri. Mereka pergi tanpa
ada perlindungan, mengorbankan banyak hal dengan harapan bisa membawa pulang
banyak uang.
Terselip
juga perasaan marah karena melihat bagaimana Minah (dan mungkin juga para TKW)
diperlakukan. Oleh para majikan, para TKW dianggap barang miliknya yang bebas
diperlakukan sesukanya. Sedangkan oleh para penyalur tenaga kerja, para TKW
adalah mesin pencetak uang yang dapat mereka peras sesukanya dengan menarik
bayaran tinggi sebelum berangkat.
Perasaan-perasaan
tidak enak ini terus membayangi saya yang sebelumnya merasa bahwa persoalan
para TKW adalah bukan urusan saya. Film Minah Tetap Dipancung berhasil mengetuk
rasa kemanusiaan saya. Saya masih belum tahu apa langkah konkret yang bisa saya
lakukan untuk membantu nasib para TKW. Namun, sekarang mulai muncul kesadaran
dalam diri saya untuk ikut memikirkan nasib mereka.
Minah Tetap Dipancung
Marsia Inggita
Siapakah Minah? Mengapa tulisan ini berjudul “Minah Tetap
Dipancung?”. Film yang baru pertama kali saya tonton ini mengisahkan tentang
seorang TKI asal Cirebon bernama Minah yang mengais rejeki ke Negeri Saudi
Arabia demi bisa menyekolahkan anaknya. Berawal dari melihat keinginan anaknya
untuk sekolah dan dikarenakan kondisi perekonomian keluarganya yang sangat
tidak mampu dan tidak memungkinkan untuk menyekolahkan anaknya, Minah
mengurungkan niatnya untuk terbang ke Negeri Saudi Arabia untuk bekerja sebagai
TKW agar bisa mendapatkan penghasilan lebih dan membawa pulang hasilnya
tersebut untuk segera diberikan kepada suami dan anaknya.
Akan tetapi, mimpi tetaplah mimpi. Harapan Minah untuk
bisa pulang, kembali ke kampung halamannya, bertemu dengan suami, anak dan
keluarganya dan membawa hasilnya itu hanyalah sebuah ekspetasi. Disana ia malah
diperlakukan buruk oleh majikannya. Berawal dari ketika masakan Minah dipuji
lalu Minah tersenyum. Suami majikannya merasa Minah menggodanya, karena pada
dasarnya Minah tidak tahu aturan dan budaya senyum disana diartikan sebagai
“godaan”. Lalu Minah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dimana Minah
diperksa berkali - kali oleh suami Majikannya. Minah berusaha membela dirinya
dengan cara salah satunya mengadu kepada istri Majikannya. Ternyata yang
diterima Minah malah perlakuan kejam, dipukul dan dicambuk bahkan diseret oleh
istri Majikannya.
Sampai pada akhirnya, Minah mencoba untuk membela dirinya
ketika suami majikannya berniat untuk memperkosanya lagi, Minah membela dirinya
dengan cara membunuh suami majikannya itu. Setelah kejadian itu, Minah langsung
mendapatkan tindakan hukum sebagai pembunuh. Di film ini menceritakan juga
bagaimana pemerintah Indonesia lamban menangani kasus Minah ini sampai pada
akhirnya nasib Minah tidak bisa ditolong lagi. Minah divonis hukuman mati
dengan cara dipancung. Pemerintah Indonesia hanya berjanji agar proses hukum
Minah segera selesai. Tetapi karena lambannya tindakan dan pemerintah hanya
memikirkan egonya sendiri, Minah pun tetap dihukum pancung.
Jujur saja, perasaan saya setelah melihat film ini sangat
terpukul sebagai warga negara Indonesia. Saya membayangkan bagaimana jika orang
tua, saudara, kerabat dekat saya atau saya sendiri berada di posisi Minah.
Kita, warga negara yang menjadi TKI di negara lain berjuang bekerja sebagai
buruh migran demi kehidupan keluarga selanjutnya, demi memenuhi kebutuhan hidup
dan perekonomian keluarga, agar bisa menyekolahkan anak dan sebagainya.
Bagaimana mungkin kita bekerja tidak sama sekali mendapatkan perlindungan hukum
dan ketenagakerjaan? Kita berhak! Pemerintah tidak boleh lamban dan diam saja.
Apalagi ini menyangkut harga diri seseorang. Menurut saya tindakan pemerintah
seperti di film tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan korupsi.
Kenapa saya bisa menghubungkan Korupsi dan Pelanggaran
Hak Asasi Manusia? Karena hampir dalam semua kasus
korupsi, secara langsung maupun tidak langsung akan diikuti oleh pelanggaran
HAM. Perbuatan korupsi selalu berawal dari adanya penyalahgunaan
kekuasaan, artinya pelaku korupsi biasanya dilakukan oleh para pemegang
kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh
aparat birokrasi dalam bentuk korupsi, dapat membuat kesengsaraan bagi rakyat kecil
disuatu negara. Itu artinya dengan perbuatan korupsi telah terjadi perampasan
terhadap hak-hak masyarakat atas hak ekonomi, sosial dan budaya, itu berarti
telah terjadi pelanggaran HAM.[1]
[1]Oktovianus
Lawalatta, “Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia”,diakses dari http://fhukum.unpatti.ac.id/korupsi/254-korupsi-dan-pelanggaran-hak-asasi-manusia,pada
tanggal 13 Februari 2017 pukul 16.31
Subscribe to:
Posts (Atom)









