Friday, February 20, 2015

Gerakan Melawan Perdagangan Manusia

Beberapa bulan terakhir ini, Sahabat Insan secara aktif ikut mendukung gerakan melawan perdagangan manusia yang semakin memprihatinkan di Indonesia, terutama di Indonesia Timur. Berikut siaran pers terkait dengan isu tersebut. 

Siaran Pers Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga)
Stop Human Trafficking!
Usut Tuntas Jaringan Mafia Perdagangan Orang di NTT !
Bebaskan Brigpol Rudy Soik!
Perdagangan Orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sungguh sangat memprihatinkan. Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2013, jumlah kasus perdagangan orang sebanyak 614 kasus. Jumlah ini tidak termasuk kasus yang ditangani oleh lembaga lain seperti IOM yang menangani 1.559 korban di tahun yang sama. Dengan demikian Propinsi NTT merupakan salah satu daerah paling rawan untuk human trafficking bahkan sudah masuk kategori darurat bencana kemanusiaan nasional.
Menurut pantauan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga), maraknya kasus perdagangan orang tersebut terjadi seiring gencarnya operasi PPTKIS/PJTKI yang merekrut calon TKI di daerah-daerah Provinsi NTT. Dari 74 PPTKIS yang beroperasi di NTT pada tahun 2013, 11 di antaranya bermasalah dalam proses rekrutmen calon TKI. Disinyalir, ada korelasi yang cukup signifikan antara operasi PPKIS/PJTKI yang kian gencar dengan maraknya kasus perdagangan orang. Hal ini menjadikan NTT sebagai salah satu kantong utama perdagangan orang di Indonesia.
Salah satu PPTKIS yang bermasalah yang beroperasi di NTT adalah PT. Mitra Malindo Perkasa (PT. MMP). Menurut catatan Amasiaga, ada 5 kasus perdagangan orang yang diduga melibatkan PT. MMP. Salah satu di antaranya adalah kasus 52 calon TKI illegal yang diselidiki oleh Brigpol Rudy Soik yang saat ini dikriminalisasi dan ditahan ketika ia bersama enam rekannya di Ditreskrimsus Polda NTT menyidik 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.
Menaker Hanif Dhakiri melakukan sidak kantor PT. MMP di Kupang pada 26 November 2014. Kemudian diikuti pencabutan surat ijin operasional terhadap PT tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 402 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT Malindo Mitra Perkasa . Namun setelah insiden penyidakan dan pencabutan yang dramatis itu tetap saja menyisahkan sejumlah pertanyaan bagi publik di NTT: bagaimana status pencabutan ijin operasional tersebut berlaku tetap atau sementara? Bagaimana pengusutan tindakan pelanggaran pidana yang telah dilakukan terhadap korban trafficking?
Kasus perdagangan manusia di NTT harus diungkap tuntas, terutama jaringan mafia yang yang membeckingnya. Amasiaga mengingatkan agar semua pihak jangan hanya terfokus pada kriminalisasi Rudy Soik, tetapi melupakan persoalan besar terkait perdagangan manusia, yang justru diduga kuat melibatkan pimpinan PT. MMP dan pimpinan Polda NTT.
Selain itu, disinyalir bahwa ada orang-orang di BNP2TKI dan BP3TKI Kupang yang terlibat dalam perdagangan orang. BP3TKI Kupang selama ini mendiamkan pelanggaran dan tetap memberi rekomendasi berangkat, misalnya dengan melakukan pemalsuan umur calon TKI. Pertanyaannya, bagaimana pimpinan BNP2TKI membersihkan dan memastikan tidak ada staf yang terlibat, termasuk jajarannya di daerah?
  1. Mengingat bahwa perdagangan orang di Provinsi NTT sudah sangat genting, bahkan masuk kondisi darurat kemanusiaan, maka Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia menyatakan sikap:
  2. Bahwa mendesak Komisi IX DPR RI untuk memberi perhatian serius kepada provinsi NTT yang merupakan salah satu kantong paling rawan perdagangan orang di Indonesia.
  3. Mendesak Menaker untuk mengaudit dan menertibkan semua PPTKIS yang beroperasi di NTT.
  4. Meminta Pimpinan BNP2TKI menertibkan dan menindak sejumlah orang di jajarannya yang terlibat dalam perdagangan orang. 
  5. Meminta Polri, Polda NTT dan Kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus perdagangan manusia yang sementara diusut oleh Satgas Anti-Trafiking di NTT. 
  6. Meminta Mabes Polri dan KPK menindaklanjuti secara serius bukti-bukti dan keterangan mengenai dugaan gratifikasi sejumlah “oknum” pejabat Kepolisian baik di Polda NTT dan Polri dalam jaringan perdagangan manusia. 
  7. Bebaskan Brigpol Rudy Soik dari tindakan diskriminatif dan kriminalisasi hukum.

Kontak narasumber : Paul Rahmat (Koordinator Amasiaga – 081332603855), Gabriel G. Sola (Sekretaris Amasiaga– 081360285235).
Daftar Nama Lembaga Yang Mendukung Pernyataan Sikap ini :
1. VIVAT Indonesia
2. Migrant Care
3. PADMA Indonesia
4. AMPERA NTT
5. Institute Perempuan
6. POKJA MPM
7. PMKRI
8. FORMMADA NTT
9. JPIC FSGM
10. JPIC FMM
11. JPIC OFM
12. JPIC PI
13. JPIC SVD Kalimantan
14. DD Law Firm
15. BNJ Law Office
16. KOMMAS Ngada Jakarta
17. PUSAM Indonesia
18. Sahabat Insan
19. ECPAT Indonesia
Suster Laurentina, PI dari Sahabat Insan dan Sdri. Eka dari Migrant Care
bersama-sama prihatin atas derita yang menimpa buruh migran dan korban perdagangan manusia..

Siaran pers di atas diikuti dengan gerakan menyalakan 1000 lilin yang dilakukan oleh biarawati di NTT dan beritanya dimuat di Harian Kompas


Dukung Rudy Soik, Biarawati di NTT Menyalakan 1.000 Lilin
KUPANG, KOMPAS.com - Jelang sidang putusan terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, Selasa (17/2/2015) esok, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Mendukung Keadilan dan Perdamaian menggelar aksi menyalakan 1.000 lilin di depan kantor Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mendukung pembebasan Brigpol Rudy, Senin (16/2/2015) malam. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin malam, terlihat aksi yang juga diikuti oleh puluhan orang biarawati Katolik tersebut, dimulai pada pukul 19.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 21.00 Wita. 

Koordinator umum aksi, Frater Kristo Ngasi mengatakan, aksi 1.000 lilin diartikan sebagai cahaya yang melambangkan harapan dari semua suara masyarakat NTT untuk menolak perdagangan orang. Mereka berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya dengan hati nurani bagi Brigpol Rudy. 

“Kita tahu bersama bahwa kasus Brigpol Rudy Soik ini dikriminalisasi secara hukum, dimana dengan fakta-fakta yang ada dan nota pembelaan dan juga dari jaksa penuntut umum, kami menyadari itu sebagai suatu skenario dan puncaknya besok kita akan dengar putusan hakim, dan harapan kami bahwa dia (Brigpol Rudy Soik) harus dibebaskan,” harap Kristo. 

Namun, lanjut dia, jika akhirnya ada keputusan lain dari hakim, maka perjuangan dari pihaknya tidak hanya akan berhenti sampai di situ. Kristo mengaku besok, sebanyak 150 aktivis dari sejumlah organisasi akan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. 

Sementara itu, koordinator lapangan Yeremias Nipu mengatakan, kasus perdagangan orang di NTT semakin marak terjadi. Bahkan, NTT saat ini diklaim sebagai provinsi darurat kemanusiaan sehingga aksi menyalakan 1.000 sebagai bentuk dukungan untuk pemberantasan mafia perdagangan orang tetap digelorakan. 

Selain itu, aksi yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bentuk dukungan moral terhadap Brigpol Rudy Soik yang telah berani membongkar mafia-mafia perdagangan manusia di tubuh Kepolisian Daerah NTT.