Dalam
rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Migrant Care mengadakan
siaran Pers yang dibarengi dengan Launching Report Kebijakan Migrasi di
Indonesia dari Perspektif Hak Asasi Manusia pada tanggal 7 Maret 2016. Acara
tersebut dipaparkan oleh narasumber dari pemerintah, migrant care, dan
perwakilan daerah di Indonesia.
Dari
Kemlu diwakilkan oleh Bp. Lalu Muh Iqbal, Bp. Wahyu Susilo dan Ibu Anis Hidayah
dari Migrant Care, Bp. Ragil Saputra dari kades Kandregan Kebumen, dan Bp.
Saverrapall Corvando dari YKS Lembata.
Acara
dibuka oleh Ibu Anis Hidayah yang mengatakan bahwa masih banyak kasus
ketidaksetaraan gender yang terjadi pada PRT di luar negeri. Laporan yang dilaunching tersebut ingin memperlihatkan
bahwa ada kesenjangan yang tajam antara subtansi yang terkandung dalam konvensi
buruh migran dengan kebijakan migrasi tenaga kerja di Indonesia.
Menurut
Iqbal, kajian ini dapat berfungsi sebagai gap analis untuk menemukan findings
yang dipercaya dapat mengisi gap yang ada. Terdahulu diketahui bahwa UU no. 39
tahun 2004 merupakan Permen. Beliau mempertanyakan bagaimana mungkin Permen
bisa berubah menjadi UU yang dahulunya hanya focus pada bisnis ekonomi
penjualan TKI ke luar negeri. Langkah yang diambil pemerintah saat ini adalah
status quo tidak memperpanjang MoU kepada negara tertuju. Dengan tujuan untuk
mematangkan UU dan isi perjanjian bilateral yang memang memajukan kesejahteraan
pekerja migran serta keluarga mereka.
Hasil
kebijakan yang dikaji dapat dibaca di tautan ini http://migrantcare.net/2016/03/07/siaran-pers-migrant-care-memperingati-hari-perempuan-internasional-siaran-pers-migrant-care-memperingati-hari-perempuan-internasional-kebijakan-migrasi-tenaga-kerja-di-indonesia-nir-ham-berdamp/
Temuan
dari kajian tersebut terkait perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya.
Migrant Care juga menyebutkan kelemahan dan mengajukan rekomendasi kepada
Pemerintah supaya revisi yang ada memperjuangkan HAM dari buruh Migran.