Tuesday, March 29, 2016

Siaran Pers Migrant CARE: Launching Report Kebijakan Migrasi di Indonesia dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Migrant Care mengadakan siaran Pers yang dibarengi dengan Launching Report Kebijakan Migrasi di Indonesia dari Perspektif Hak Asasi Manusia pada tanggal 7 Maret 2016. Acara tersebut dipaparkan oleh narasumber dari pemerintah, migrant care, dan perwakilan daerah di Indonesia.



Dari Kemlu diwakilkan oleh Bp. Lalu Muh Iqbal, Bp. Wahyu Susilo dan Ibu Anis Hidayah dari Migrant Care, Bp. Ragil Saputra dari kades Kandregan Kebumen, dan Bp. Saverrapall Corvando dari YKS Lembata.

Acara dibuka oleh Ibu Anis Hidayah yang mengatakan bahwa masih banyak kasus ketidaksetaraan gender yang terjadi pada PRT di luar negeri. Laporan yang dilaunching tersebut ingin memperlihatkan bahwa ada kesenjangan yang tajam antara subtansi yang terkandung dalam konvensi buruh migran dengan kebijakan migrasi tenaga kerja di Indonesia.

Menurut Iqbal, kajian ini dapat berfungsi sebagai gap analis untuk menemukan findings yang dipercaya dapat mengisi gap yang ada. Terdahulu diketahui bahwa UU no. 39 tahun 2004 merupakan Permen. Beliau mempertanyakan bagaimana mungkin Permen bisa berubah menjadi UU yang dahulunya hanya focus pada bisnis ekonomi penjualan TKI ke luar negeri. Langkah yang diambil pemerintah saat ini adalah status quo tidak memperpanjang MoU kepada negara tertuju. Dengan tujuan untuk mematangkan UU dan isi perjanjian bilateral yang memang memajukan kesejahteraan pekerja migran serta keluarga mereka.



Temuan dari kajian tersebut terkait perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya. Migrant Care juga menyebutkan kelemahan dan mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah supaya revisi yang ada memperjuangkan HAM dari buruh Migran.