Monday, January 31, 2022

Mengurai Kembali Pesan Paus Fransiskus Tentang Perdagangan Manusia



Dalam rangka memperingati Hari Doa Sedunia Melawan Perdagangan Manusia yang jatuh pada tanggal 8 Februari 2022 nanti, Talithakum Indonesia mengadakan Doa Novena 9 hari dengan perantaraan Santa Bakhita, yang disiarkan di kanal youtube HIDUP TV setiap hari mulai tanggal 30 Januari - 8 Februari 2022. Tema peringatan tahun ini adalah: Kekuatan Kepedulian - Perempuan, Ekonomi dan Perdagangan Manusia.  Untuk membuka rangkaian doa ini, Ketua Sahabat Insan, Romo Ignatius Ismartono, SJ diminta untuk menjabarkan kembali Pesan Paus Fransiskus Mengenai Perdagangan Manusia.  


Cerita Santa Bakhita sendiri diawali pada tahun 1869, saat seorang bayi perempuan dilahirkan di sebuah desa di Darfur, Sudan, Afrika dalam keluarga kaya yang sangat mengasihinya. Namun pada usia 9 tahun, ia diculik oleh pedagang budak, dan peristiwa itu menimbulkan trauma yang sangat mendalam sampai-sampai ia tidak ingat siapa namanya. Nama Bakhita yang berarti "untung" diberikan oleh para penculiknya. Ia diperjualbelikan berkali-kali dan mengalami berbagai penghinaan dan penderitaan baik secara fisik dan moral. 

Romo I. Ismartono, SJ kemudian merefleksikan kisah Santa Bakhita dari sisi apa yang menjadi keprihatinan Gereja saat ini, melalui Paus Fransiskus, yang memiliki keprihatinan tentang perdagangan manusia. Keprihatinan beliau ditunjukkan dengan diterbitkannya Arah Pastoral Mengenai Perdagangan Manusia, oleh Bagian Migran dan Perantau - Dikasteri Untuk Mempromosikan Pembangunan Manusia Seutuhnya yang didirikan sendiri oleh Paus Fransiskus pada tanggal 17 Agustus 2016. Namun, memberi perhatian terhadap perdagangan manusia ini bukan pertama kalinya dalam Gereja Katolik. Istilah perdagangan sendiri sebenarnya sudah digunakan dalam konstitusi dogmatis Gaudium Et Spes dalam Konsili Vatikan II yang berbunyi: "Selain itu, apa saja yang berlawanan dengan kehidupan sendiri, misalnya perbudakan, pelacuran, perdagangan wanita dan anak-anak muda, begitu pula kondisi-kondisi kerja yang memalukan, semua itu dan hal-hal lain yang serupa, memang perbuatan yang keji. Dan sementara mencoreng peradaban manusiawi, perbuatan-perbuatan itu lebih mencemarkan mereka yang melakukannya daripada mereka yang menanggung ketidakadilan. Lagi pula sangat berlawanan dengan kemuliaan Sang Pencipta" (Gaudium Et Spes nomor 27, yang diterbitkan pada tanggal 7 Desember 1965). 


Dari sejak itu, perhatian dikembangkan oleh Gereja dengan berbagai cara. Dan Paus mendengarkan terus apa yang terjadi, apa yang menjadi jerit para korban. Salah satu suara yang terekam adalah yang diungkap oleh seorang perempuan, yang menjadi penyintas dari Nigeria pada tahun 2018, yang dapat dilihat dalam Buku Arah Pastoral Mengenai Perdagangan Manusia halaman 15. Mendengar itu Paus menghendaki agar lembaga-lembaga kita betul-betul berdaya guna bagi perjuangan melawan perdagangan manusia, dan harus ada komitmen yang nyata.

Untuk memahami lebih lanjut lagi tentang perdagangan manusia, ada beberapa uraian yang masing-masing disusun sebagai tanggapan atas kebutuhan, sebagai pernyataan atas sikap hati, dan sebagai pegangan untuk bertindak. Misalkan Protokol Palermo, menyatakan bahwa perdagangan manusia itu merupakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang, dengan ancaman atau penggunaan kekuatan atau bentuk paksa lainnya, penculikan, kecurangan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kerentanan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau mafaat untuk mencapai persetujuan dari seseorang yang memiliki kendali atas orang lain untuk tujuan pemerasan. Pemerasan harus mencakup sekurang-kurangnya pemerasan pelacuran orang lain atau bentuk pemerasan seksual lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktek serupa dengan perbudakan atau pengambilan organ. Protokol ini deakui secara internasional. Gereja Katolik juga mendengarkannya, dan Paus Fransiskus juga menyatakan sikapnya.

Setelah mengakui Protokol Palermo, Indonesia sendiri juga merumuskan dalam UU nomor 21 tahun 2007 yang terkait dengan pemberantasan perdagangan orang. Dalam pasal 1 ayat 1 dijabarkan tentang definisi perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 

Gereja Katolik sendiri sudah menerbitkan Seri Dokumentasi gerejawi nomor 90 yang berjudul Perdagangan Manusia, Wisata Seks, Kerja Paksa. Paus Fransiskus sendiri dalam Arah Pastoral tadi merumuskan bahwa "Perdagangan manusia itu momok yang mengerikan, wabah yang janggal, luka yang menganga di tubuh masyarakat jaman ini" (10 April 2014, halaman 11). "Perdagangan manusia adalah luka yang menganga di tubuh masyarakat masa kini, menjadi bencana dalam Tubuh Kristus."(halaman 16).  


Perdagangan manusia ini adalah masalah yang serius, karena pertama, sebagai orang Katolik, kita ingat bagaimana manusia itu diciptakan secitra dengan Allah,memiliki harkat martabat yang luhur dan mulia. Maka perdagangan manusia adalah satu tindakan yang melawan tujuan Allah menciptakan manusia. Yang kedua, korban utamanya adalah orang yang sebenarnya sudah dalam keadaan rentan. Dari kumpulan kisah-kisah dan peristiwa-peristiwa yang terjadi, selalu kelompok yang rentan: perempuan dan anak-anak yang menjadi korban. Bahkan akhir-akhir ini, banyak juga korbannya adalah lelaki, misalnya para awak kapal yang diperlakukan dengan tidak adil. Yang ketiga, perdagangan manusia ini ada dimana-mana, mulai dari ART, hingga industri-industri besar. Ini merupakan sebuah pelecehan yang sudah terstruktur. Jadi kalau masuk ke lingkungan itu, ada perdagangannya. Jadi kecenderungan yang sangat biasa jika orang masuk dalam perdagangan manusia. Dan yang menarik, Paus dalam Arah Pastoral ini mengatakan bahwa itu adalah dosa berat. Kita harus memberi perhatian karena jaringan perdagangan ini sangat luas, tersusun rapi. Dan karena hasil perdaganan ini besar, maka organisasinya hidup. Mereka ini sudah berjejaring antar negara, tidak hanya dalam satu negara.   

Dalam hal perdagangan manusia ini, beberapa hal yang harus kita perhatikan adalah:
A. Penyebab: 1) pasar; 2) permintaan
B. Tersembunyi: 3) menolak untuk mengakui karena; 4) identitas harus disembunyikan demi survivalitas.
C. Bisnis yang keji dan jahat: 5) koneksi bisnis; 6) koneksi proses kerja dan rantai pasokan, 7) penyelundupan migran
D. Tanggapan: 8) penguatan kerja sama dari berbagai lintas; 9) perhaitanbagi para penyintas; 10) integrasi


Masing-masing dari kita ini menghadapi masalah yang sangat besar dan kita ini sangat kecil , sehingga harus menata diri dan kerja sama antar lembaga. 

Pada bagian akhir, Romo Ismartono, SJ mengungkapkan hal yang istimewa dari buku Arah Pastoral Mengenai Perdagangan Manusia, yaitu di halaman 30 Paus Fransiskus minta maaf kepada seluruh masyarakat untuk semua umat Katolik yang melakukan tindak pidana ini, karena kita ini satu tubuh. Sakitnya satu bagian merupakan sakitnya seluruh tubuh. Dan kita semua juga dianjurkan bahwa sebagai pengguna jasa di masyarakat hendaknya cerdas. Jangan menggunakan produk yang dihasilkan oleh buruh murah yang merupakan korban perdagangan manusia. Kemudian ada satu hal lagi yang perlu dikembangkan, yaitu wakil para penyintas. Para suster, para pengacara, kelompok sipil, organisasi masyarakat berbasis agama diijinkan bertindak sebagai wakil dari penyintas dalam penyidikan dan persidangan.