Melalui Peduli Buruh Migran dan diteguhkan oleh surat keterangan dari Satuan Tugas Pemulangan Pekerja Migran bermasalah dan keluarganya, Rusmayani (31 tahun) mengajukan permohonan kepada PKR KWI supaya bisa pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat. Rusmayani adalah orang terbuang dari Malaysia yang menderita patah tulang ekor dan tidak bisa berjalan . Rusmayani sempat dirawat di RS Koja selama tiga minggu.
Rabu tanggal 5 Agustus 2009, atas biaya dari PKR KWI Raymond Kusnadi dari Peduli Buruh Migran mengantar pulang Rusmayani sampai ke rumahnya di desa Tanjung Teros Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.