Monday, March 18, 2024

Manusia Bukan Untuk Diperdagangkan

Pada acara Nobar Film "Sound of Freedom" bersama Komunitas Women Gospel, sebelum pemutaran film dibagikan selebaran berjudul "Tindak Pidana Perdagangan Orang - Manusia Bukan Untuk Diperdagangkan" dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran Perantau Keuskupan Pangkal Pinang. 


Dalam selebaran tersebut, dijabarkan definisi Perdagangan Orang menurut UU No. 21 tahun 2007 pasal 1 ayat (1), yaitu perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara ataupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.  

Dalam selebaran tersebut juga diuraikan tentang 3 unsur TPPO, yaitu proses, cara dan tujuan, modus TPPO yang biasa dilakukan oleh para pelaku, yang perlu kita lakukan agar tidak menjadi korban dari kejahatan tersebut, serta ancaman hukuman untuk pelaku.

   


Di lembar terakhir, tertulis pesan: 

"JIKA ANDA MELIHAT DAN MENGETAHUI ADANYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG SEDANG BERLANGSUNG, SEGERA LAPORKAN KEPADA PIHAK BERWAJIB"

SELAMATKAN SETIAP JIWA DENGAN MEMBERI BANYAK PENGETAHUAN TENTANG BAHAYA PERDAGANGAN MANUSIA KEPADA SETIAP ORANG. 

SETIAP PRIBADI JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA SELURUH DUNIA 
(SANTA EUPHRASIA)

Berikut kontak KKPPMP Kepri:
Instagram @kkppmp
Facebook Kkppmp Kepri
Email Komisimigranperantaukepri@gmail.com
HP 0813 6561 2967