Tuesday, July 9, 2019

AICHR dan IOM Gandeng Gubernur NTT Berantas Human Trafficking

#Kisah-Kisah dari Program Eksposure Belarasa 2018 (33)

Hari ini, Minggu (14/10/2018) aku menjalankan kewajiban sebagai seorang katolik untuk mengikuti misa pagi bersama dengan para suster Penyelenggaraan Ilahi di Paroki St Yosep Pekerja Penfui, Kupang, NTT. Usai misa, kami kembali ke biara dan mempersiapkan sarapan pagi untuk disantap bersama. Setelah makanan selesai dihindangkan, kami segera sarapan.

Usai makan, aku segera berkemas-kemas menuju ke Kargo Bandara El Tari Kupang untuk memberangkatkan jenazah PMI yang dikirim dari Malaysia pada Jumat (12/10/2018) lalu seorang diri. Sesampainya di kargo, hanya aku dan salah satu petugas BP3TKI, pak Stefanus yang berada di kargo untuk memberangkatkan jenazah JF ke kampung halamannya.

Menurutnya, jenazah JF sudah menginap selama dua malam 3 hari di RSUD Yohanes Kupang tanpa keluarga. Ia mengatakan bahwa JF asal Dusun Krokowolon RT/RW 02/01 Desa Waiar Kec Kewapante Kupang, NTT dipulangkan secara mendadak tanpa pemberitahuan pada Jumat (12/10) lalu. Menurutnya, hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi dari KBRI kepada petugas BP3TKI dalam hal pemulangan jenazah.

Berdasarkan keterangan dari dokumen yang tertempel rapi di atas peti, jenazah kelahiran Flores 3 April 1962 ini telah meninggal pada 7 Oktober 2018 lalu karena mengidap penyakit Advanced hepatoma di Rumah Sakit Segamat, Malaysia. Dengan berbagai proses panjang, jenazah kemudian berhasil dipulangkan ke Kupang pada Kamis (11/10) dengan rute Kuala Lumpur ke Jakarta, Jakarta ke Kupang. Sebelum masuk ke ruang X-Ray, aku dan pak Stef mendoakan jenazah JF dengan doa Bapa Kami dan Salam Maria sehingga perjalanannya berjalan lancar tanpa kekurangan sesuatu apapun dan bisa dimakamkan secara layak.    

Jenazah JF memasuki mesin X-Ray sebagai persyaratan keberangkatan
Sepulang dari Kargo, aku segera menyusul Suster Laurentina PI ke kantor DPD NTT untuk mengikuti pertemuan yang diadakan AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) bekerjasama dengan IOM (International Organization for Migration) Kedutaan Swiss Jakarta, DPD Kupang, dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Dalam pertemuan bergengsi ini, diusung tema “Dialog Publik dan Pelatihan Pendekatan Berbasis HAM untuk implementasi Konvensi ASEAN melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak (ACTIP)”. Kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan pendekatan berbasis HAM dalam penanganan perdagangan orang di ASEAN, khususnya di wilayah NTT.  

Dalam pertemuan ini turut hadir Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi didampingi oleh DPD NTT, Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi, Nakertrans, Bareskrim Kupang, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak. Tak hanya itu, perwakilan dari IOM, pegiat issu pemberantasan perdagangan orang NTT dan beberapa LSM lainnya serta insan pers juga memenuhi undangan.

Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi yang membuka acara secara langsung, menyampaikan apresiasinya terhadap semua pihak yang bersama-sama bergandengan tangan dalam memberantas pelaku perdagangan orang. Ia juga mengungkapkan keseriusannya dalam memberantas perdagangan orang yang terjadi di daerah NTT. Hal itu sudah terbukti dengan kembalinya beberapa korban perdagangan manusia dari Medan (3 orang) dan dari Maumere (11 orang) ke Kupang.    

Wagub NTT, Josef Nai Soi (6 dari kanan) dan Prof Dinna Wisnu, Ph.D (7 dari kanan) berfoto bersama
Ia juga mengatakan secara tegas untuk meluruskan realisasi dari pasal 1 dan 2 UU No 21 tahun 2007 yang menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku perdagangan orang adalah minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun masa kurungan dan membayar denda. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut menggunakan kata penghubung DAN bukan ATAU sehingga meskipun sudah mendapatkan hukuman tahanan, pelaku perdagangan manusia wajib membayar denda. 

Menurutnya, dari segi perundang-undangan, penegakan untuk memberantas perdagangan orang sudah sangat lengkap, namun sangat diperlukan implementasinya dalam masyarakat. Ia juga membukakan rencana perjalanannya yang akan berangkat ke Malaysia bersama dengan Gubernur NTT guna melakukan pendataan bagi saudara-saudari PMI yang berada di Malaysia.

“Jika memang kondisi mereka disana sejahterah dengan pekerjaannya namun tidak punya dokumen, maka kita fasilitasi dengan baik segala pengurusan dokumennya, namun kalau pekerjaannya kurang bagus maka akan kita segera pulangkan ke NTT,” ujar Josef yang juga merupakan wakil Victor B. Laiskodat.

Sehubungan dengan hal itu, Wakil Indonesia di AICHR Prof Dinna Wisnu, Ph.D, berharap pertemuan ini bisa memberikan pemahaman tentang HAM dan mencegah kerentanan oleh para pelaku perdagangan manusia. Ia juga memaparkan secara keseluruhan permasalahan terkait perdagangan orang yang terjadi dalam lingkup internasional (ASEAN), nasional bahkan hingga ke lingkup regional. 

Dari hasil diskusi kali ini, aku mengetahui dengan jelas berbagai kasus perdagangan manusia yang tidak hanya terjadi di daratan melainkan juga di lautan luas. Mirisnya, praktik kejahatan luar biasa ini terorganisir dengan baik bahkan berjalan mulus melintasi batas negara.

Prof Dinna Wisnu Ph.D, memimpin diskusi
Untuk memerangi hal itu, menurutnya perlu dilakukan langkah konkret oleh seluruh lapisan masyarakat dalam sebuah jaringan yang terkoneksi dengan baik. Dengan jaringan yang terjalin dengan baik,  maka kasus perdagangan manusia bisa di tangani dengan lebih baik.

Diakhir diskusi, Prof Dinna mengajak peserta untuk memetakan hal konkret terkait cara pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum dan penuntutan, serta jenis-jenis kerjasama antar negara. Seluruh masukan dan saran yang membangun, melalui Prof Dinna akan di rangkum oleh AICHR untuk kemudian diramu menjadi suatu kebijakan yang bisa diimplementasikan secara efektif sebagai jawaban untuk berbagai kasus human trafficking. Musuh kita adalah Kejahatan. Enyalah kejahatan, datanglah kebenaran.

***