Pada tanggal 9 Nov 2008, korban Lapindo datang ke Jakarta untuk menuntut pembayaran ganti rugi atas rumah mereka. PKR KWI memberikan bantuan berupa dana dan konsumsi. Pada hari Minggu PKR KWI juga bekerja sama dengan PHBK dan Perdhaki menyediakan konsumsi dan juga pelayanan kesehatan.