Friday, December 18, 2020

PERTEMUAN IRGSC: Model dan SOP Untuk Pemulangan dan Reintegrasi Sosial Korban TPPO

 Laporan Jeny Laamo dari Kupang


Hari Kamis, 10 DESEMBER 2020, aku mengikuti pertemuan di IRGSC (Institute of Resource Governane and Social Change). Pertemuan ini sudah diselenggarakan selama tiga hari. Suster Laurentina SDP mengikuti pada hari pertama dan kedua sedangkan aku mengikuti hari ketiga dan bertugas sebagai operator, membantu suster saat melakukan presentasi. Dalam rapat ini hadir berbagai pihak, baik LSM maupun instasi pemerintah seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, PIAR NTT, dan pihak gereja. Pertemuan yang dilakukan selama tiga hari ini memperbincangkan tentang Model dan Prosedur Standar Operasional untuk Pemulangan dan dan Reintegrasi Sosial Pemulangan Korban TPPO. Untuk hari ini, yang membawakan materi adalah Mama Pendeta Pao Ina Bara Pa-Ngefak dari JPIT, Suster Laurentina SDP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Mama Pendeta Ina membawakan materi tentang JPIT dalam penangangan masalah perdagangan manusia. Sejak 2014, JPIT bersama dengan jaringan mulai fokus pada isu perdagangan orang. Dimulai dari kasus penyekapan 26 perempuan asal NTT di Sarang Burung Walet Kota Medan yang menyebabkan meninggalnya dua orang dan luka fisik bagi beberapa korban lain, sejak itu isu perdagangan manusia mulai diperhatikan oleh berbagai pihak di NTT. Dalam beberapa penelitian bersama dengan jaringan, JPIT menemukan bahwa modus paling utama dalam kasus perdagangan manusia adalah migrasi kerja. Migrasi kerja sendiri tidak selamanya berarti perdagangan manusia, tetapi proses pengiriman tenaga kerja keluar daerah dan keluar negeri sangat rentan terhadap perdagangan manusia. Itulah mengapa korban terbesar perdagangan orang di NTT adalah para tenaga kerja migran. Faktor pendorong orang pergi bekerja adalah budaya mencari kerja dan budaya merantau orang NTT yang entah sudah dimulai dari kapan, kemiskinan (orang miskin menjadi rentan dan tidak berdaya) dan pemiskinan (korupsi yang dilakukan menyebabkan masyarakat menderita karena tidak ada akses terhadap jalan, air bersih, yang akhirnya mendorong orang untuk keluar dan bekerja), pendidikan yang rendah sehingga muda ditipu dan dimanfaatkan oleh pelaku, lapangan kerja terbatas, ada diskriminasi/persoalan gender, kebutuhan akan uang tunai, KDRT (anak dari keluarga broken home), budaya patriarki (tanggungjawab seorang kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan juga keberadaan perempuan yang tidak memiliki akses atas tanah dan sebagainya dalam lingkaran keluarga). Sedangkan faktor penariknya yaitu gaya hidup/orientasi sosial (banyak cerita sukses yang jadi daya tarik, mereka yang pulang dengan memakai emas menjadikan itu sebagai bukti bahwa mereka sudah sukses di tanah rantau), penipuan yang dilakukan oleh calo dengan berbagai cara seperti oko mama (masuk melalui budaya oko mama terhadap orangtua), doa (pendekatan melalui oknum tim doa), pacaran (bujuk rayu melalui media sosial), janji palsu (calon PMI diming-imingi oleh pelaku bahwa disana mereka hanya mengerjakan pekerjaan rumah dengan upah yang tinggi), penculikan anak.

Sejauh ini yang sudah dilakukan oleh JPIT bersama korban/penyintas adalah mendampingi korban litigasi dan non-litigasi. Sejak terbentuknya JPIT pada 2009 sampai sekarang, melalui berbagai penelitian terkait dengan masalah kekerasan/pelanggaran HAM di masa lalu dan juga masalah perdagangan manusia yang sudah sangat darurat di NTT, saat ini JPIT telah mendampingi lebih dari 30 korban/penyintas. Pendampingan dilakukan dalam dua aspek yaitu pendampingan litigasi dan non litigasi (pendampingan untuk akses layanan kesehatan, dll). Pendampingan yang dilakukan JPIT melibatkan berbagai pihak dan teman jaringan: WALHI, PIKUL, Rumah Harapan, Sinode GMIT, Komunitas Geng Motor Imut, FMN, FPR, dll (dalam bidang pertanian, peternakan dan perekonomian). JPIT berdiskusi bersama dengan korban/penyintas untuk bisa menemukan apa yang paling bisa mereka lakukan untuk meningkatkan pendapatan di bidang ekonomi dan dimulai dari apa yang ada pada mereka. Untuk keluarga Almh. Yufrida Selan, tanah di belakang rumah milik mereka dijadikan kebun sayur dan JPIT menunjang usaha tersebut dengan pengadaan bibit, pelatihan pembuatan pupuk organik dan pengadaan mesin motor air bagi mereka. Untuk Dortia Abanat setelah mengalami kecelakaan dan pulang dalam keadaan luka, Dortia mencoba untuk menjalankan usaha beternak ayam kampung. JPIT memfasilitasinya dengan pelatihan membuat jamu, bahan material untuk pengadaan kandang ayam dan bibit ayam kampung. Dortia juga usaha jual pulsa di tempatnya tinggal. Kawan-kawan di Desa Bokong sejak 2019, JPIT mendampingi 10 orang kawan di Bokong. Pendampingan yang dilakukan ialah dengan cara sosialisasi, melibatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan JPIT (ibadah penyintas) dan juga memberikan beberapa bibit sayur untuk mereka kelola.

Dalam proses ini, JPIT menemukan bahwa korban TPPO bahkan keluarga korban yang trauma juga bisa memulihkan diri melalui kegiatan sehari-hari. Selain itu, JPIT juga berharap bahwa dari kegiatan ini dan menjual hasil kebun mampu menekan keinginan masyarakat desa untuk berangkat kerja lagi, walaupun harus diakui bahwa cukup sulit untuk memasarkan hasil kebun dan menjadi tantangan tersendiri.

Tantangan yang dihadapi dalam proses pendampingan korban yang dtemui oleh JPIT yaitu jarak tempuh tinggal penyintas yang berjauhan dan kurangnya tenaga untuk pendampingan yang intensif, masalah dalam keluarga membuat korban tidak fokus pada proses pemulihan dan juga pemberdayaan ekonomi, stigma yang didapatkan dari masyarakat maupun keluarga, tidak adanya pendampingan terhadap keluarga yang membuat mereka tidak siap untuk mendampingi korban dalam masa pemulihan, jangkauan terhadap bantuan-bantuan yang sangat minim bagi korban karena beberapa korban tidak memiliki dokumen lengkap sehingga tidak bisa mengakses bantuan yang seharusnya bisa mereka dapatkan.

Dalam pendampingan yang sudah berjalan, JPIT memiliki peluang untuk melakukan proses reintegrasi sosial bersama dengan korban yaitu relasi baik dan erat yang sudah tercipta antara JPIT dengan para penyintas sejak proses pendampingan litigasi dan nonlitigasi, pendekatan antara JPIT dan penyintas adalah pendekatan partner yaitu dimana proses pendampingan menjadi proses pembelajaran baik bagi penyintas maupun pendamping, pendamping tidak menempatkan korban sebagai objek namun melihat korban sebagai mitra yang bisa diajak kerjasama dalam berbagai hal yang membangun dan memberdayakan.

Para korban/penyintas memiliki harapan yaitu hak mendapatkan kebenaran (para korban meminta adanya pengakuan dari pemerintah dan masyarakat bahwa mereka adalah korban. Hak untuk mendapatkan keadilan seperti transparansi proses hukum, adanya penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban, hak mendapatkan gaji. Hak atas dasar pemulihan/reparasi (segala bentukan kerusakan yang dialami oleh korban harus dipulihkan oleh pihak-pihak yang bertanggungjawan. Jaminan ketidakberulangan (para korban mengharapkan kekerasan ini tidak terulang lagi dalam bentuk apapun baik secara fisiki, psikis, ekonomi, sosial politik dan budaya.

Pembicara selanjutnya adalah suster Laurentina SDP, materi yang dibawakan adalah tentang pemulangan jenazah PMI dari tanah rantauan. Materi yang disampaikan sama dengan saat webinar wajah Tuhan dalam peti mati pada 25 November 2020 lalu.


Usai suster Laurentina SDP menyampaikan materi dilanjutkan dengan materi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi NTT. Dinas ini memiliki visi yaitu terwujudnya kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak menuju keluarga sehatera. Misinya adalah meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender, meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan perdagangan manusia, meningkatkan kualitas perempuan dan keluarga, mendapatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. program kerja Dinas P3A adalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak NTT dan kesejahteraan. Kewajiban pemerintah dalam pencegahan dan penanganan TPPO tercantum dalam pasal 58 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.  Tugas umum gugus tugas TPPO yaitu mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial, memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum, melaksanakan pelaporan dan evaluasi.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas P3A dalam penanganan adalah melakukan operasi pencegahan pengiriman tenaga kerja nonprocedural, bina keluarga PMI di TTS, pemulangan korban TPPO dan calon tenaga kerja nonprocedural.

Pembicara ketiga tidak hadir dalam pertemuan hari ini sehingga di isi oleh Kakak Marche tentang penelitian terhadap keluarga korban/penyintas di berbagai daerah terpelosok.

Sesi selanjutnya adalah FGD. Dalam FGD peserta di bagi dalam dua kelompok dan dimintai berdiskusi. Berikut adalah hasil diskusinya.

Forum Group Discussion (FGD) Kamis, 10 Desember 2020.

“Tahapan Pemulangan”

Pemulangan korban TPPO merupakan tindakan pengembalian korban TPPO dari luar negeri maupun dalam negeri ke daerah asal atau negara asal atau keluarga atau keluarga pengganti, atas keinginan dan persetujuan korban TPPO dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya. (BP2MI, JPIC, Rumah Harapan GMIT, JPIT)

 

Poin Diskusi

Masukan Peserta Diskusi

Tujuan

-       Memberikan perlindungan korban/saksi TPPO

Jenis Layanan

1.   Pemulangan korban TPPO dari luar negeri

2.   Pemulangan korban TPPO dari Provinsi ke Kabupaten/Kota

3.   Pemulangan korban TPPO dari Kabupaten/Kota ke keluarga atau keluarga pengganti

4.   Pemulangan warga negara Asing yang menjadi korban TPPO

Langkah Implementasi

-       Assestment (Kebutuhan korban dan aksi) untuk menentukan intervensi

-       Koordinasi dengan jaringan pemerintah, LSM, gereja, Masyarakat, NGO, Media dan kepolisian

Sumber Anggaran

-      Negara

-      Ornop (organisasi Non Pemerintah)

-      Swadaya

-      Dana Kemanusiaan

Ketrampilan Yang Dibutuhkan Untuk Implimentasi

-          Menggali informasi

-          Berjejaring

-          Pendampingan

-          Membuat pendekatan yang tepat (Misalnya sebaya /seumur)

Form Pendokumentasian dan Pengidentifikasian

-          Form Assestment

-          Dokumen pemulangan (tiket, surat jalan, surat rujukan, administrasi kependudukan/surat penjamin

-          Inform Consent

Nilai-Nilai (Kualitas Standar yang mengatur perilaku – nilai menjadi fondasi bagi prinsip)

-          Hak asasi manusia

-          Keadilan Gender

-          Kesetaraan

Prinsip-Prinsip (Aturan/keyakinan yang mengatur tindakan – prinsip didasarkan pada nilai)

-          Tidak menyalahkan korban

-          Menghargai suara/keputusan korban

-          Hak atas informasi

-          Kerahasiaan

 

 

Tahapan Terminasi “Reintegrasi Sosial Korban TPPO”

Reintegrasi sosial adalah penyatuan kembali korban TPPO dengan pihak keluarga/keluarga pengganti atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban TPPO yang mencakup seluruh aspek kehidupan korban  baik sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan kesehatan. (Suster Laurentina, Pak Ferdy Muskanan dari Dinsos, Ibu Joyce dari P2TP2A)

Poin Diskusi

Masukan Peserta Diskusi

Tujuan

-       Penyatuan kembali korban dengan keluarganya serta masyarakat sosial

-       Perlindungan hak-hak korban

-       Pemulihan dan memfungsikan kembali stasus sosial korban kepada keluarga dan masyarakat

 

Jenis Layanan

1.      Pra Reintegrasi sosial

2.      Penilaian (Assestment)

3.      Pemberian Bantuan reintegrasi

4.      Monitoring bantuan lanjutan

Langkah Implementasi

-       Komunikasi/koordinasi lintas sektor antar lembaga yang akan membantu sesuai kebutuhan

-       Mempersiapkan keluarga/keluarga pengganti untuk bisa menerima korban

-       Penerimaan korban ke keluarga/keluarga pengganti

Sumber Anggaran

-      APBD

-      APBN

-      APBNP

-      CSR

-      LSM

Ketrampilan Yang Dibutuhkan Untuk Implimentasi

-      Kemampuan komunikasi

-      Kemampuan melakukan assestment

-      Kemampuan untuk monitoring/evaluasi

Form Pendokumentasian dan Pengidentifikasian

-      Surat Pengantar

-      Format assestment

-      Format monitoring/evaluasi

-      Format Rujukan

-      Format pengamanan dokumen

Nilai-Nilai (Kualitas Standar yang mengatur perilaku – nilai menjadi fondasi bagi prinsip)

-      Transparansi

-      Jujur

-      Akuntabilitas

Prinsip-Prinsip (Aturan/keyakinan yang mengatur tindakan – prinsip didasarkan pada nilai)

-      Tepat Sasaran

-      Keadilan

-      Kerahasiaan

-      Tanggung jawab

 

Usai sesi FGD dilanjutkan dengan foto bersama dan ditutup dengan makan siang dan doa.*