Friday, January 30, 2015

Darurat Perdagangan Manusia

Telah kita ketahui bahwa masalah human trafficking tidaklah mudah untuk diusut dan dibongkar. Jika kita tidak dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, maka sangatlah mustahil bahwa kasus ini dapat selesai. Di Indonesia, perdagangan manusia merupakan kejahatan nomor dua setelah narkoba, terutama di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut data dari Komnas Perempuan, pada tahun 2013 di NTT ada 614 kasus yang mereka tangani. Jumlah ini belum belum termasuk yang ditangani oleh lembaga lain sebanyak 1.559 kasus. Sampai saat ini NTT menempati urutan kedua pengirim pekerja migran terbanyak setelah Jawa Barat. 

Pada tanggal 19 Desember 2014, Brigpol Rudi Soik, penyidik kasus perdagangan manusia Polda NTT menjadi salah satu narasumber di acara Mata Najwa yang ditayangkan Metro TV. Dalam acara tersebut, dia menyatakan komitmennya untuk membongkar mafia perdagangan manusia ini. Namun malang, saat acara tersebut sedang ditayangkan, dia ditahan dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Ismail Paty, ketika memburu anggota jaringan perdagangan manusia. Jaringan tersebut sangatlah luas dan banyak beroperasi terutama di pulau-pulau yang berbatasan dengan negara tetangga terutama Sumatra Utara, Kalimantan, dan Batam yang menjadi pintu keluar masuknya TKI-TKW. Rudi Soik kemudian mendekam di sel Polda NTT. 

Banyaknya kasus perdagangan manusia yang terhenti di Kepolisian Polda NTT menjadi suatu masalah yang besar dan harus segera ditangani. Kasus tersebut antara lain adalah kasus penyekapan 17 anak di perusahaan sarang burung walet di Medan, yang telah menelan 2 korban anak-anak, namun sampai hari ini pemiliknya masih dapat menghirup udara bebas. Berangkat dari keprihatinan yang demikian maka aliansi masyarakat sipil  berusaha untuk mendukung dan bekerja sama untuk menyuarakan masalah ini. Pada hari Kamis 18 Desember 2014 di kantor Komnas Perempuan diadakan pertemuan Tim Amasiaga (Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia) yang dihadiri oleh 15 orang dari 9 lembaga/organisasi. Agenda yang dibahas ialah update informasi kasus hukum Rudy Soik pasca persidangan perdana di Kupang pada 11 Desember 2014 dan tindak lanjut kegiatan advokasi human trafficking di NTT. Berikut ini adalah beberapa point hasil pertemuan tersebut :

1.     Pembelaan hukum Rudy Soik ( litigasi )
  • Mencermati situasi di pengadilan Negeri Kupang, maka diputuskan agar para penasehat hukum Rudy Soik yang dari Jakarta sedapat mungkin turun ke Kupang pada setiap persidangan.
  • Para lawyer dari Jakarta yang mendampingi Rudy Soik adalah Muji Kartika S.H dan Asfinawati S.H.
  • Setiap kali acara persidangan perlu direkam dan didokumentasikan dalam video.
  • Perlu diperjelas skema pembiayaan (tiket, akomodasi, fotocopy, transport lokal dll.)
2.     Media Campaign
  • Kasus Rudy Soik mendapat perhatian luas dari berbagai media nasional. Karena itu Amasiaga secepatnya mengadakan sounding ke pemimpin redaksi media nasional, utamanya Kompas, Tempo dan Suara Pembaharuan .
  • Melakukan campaign lewat media sosial, khususnya facebook.
3.      Saresehan multi – stakeholders
  • Perlu diadakan saresehan atau seminar dengan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk berembug tentang upaya-upaya efektif memberantas trafficking di NTT. Saresehan tersebut dapat dilaksanakan tahun depan entah di Kupang atau di Jakarta.
4.        Aksi
  • Mengadakan aksi di Mabes Polri dan Istana Negara untuk meningkatkan tekanan agar memberi perhatian serius terhadap kasus Rudy Soik .
  • Di Kupang mengadakan aksi dalam rangka kunjungan Presiden Jokowi pada HUT Provinsi NTT dengan mengangkat isu trafficking di NTT.
5.       Kunjungan Lembaga-lembaga Negara
  • Kapolda NTT mempunyai komitment untuk memberantas trafficking di NTT. Maka perlu diback up dan ditindak lanjuti pertemuan silaturahim dengan Kapolda untuk mengingatkan dan memperkuat komitment.
  •  Pertemuan dengan Kapolri untuk mendesak agar mendukung positioning Kapolda NTT.
  •  Melakukan audensi dan dialog dengan Menteri Tenaga Kerja dan Kepala BNP2TKI tentang PJTKI-PJTKI yang bermasalah di NTT.

6.       Kunjungan Presiden Jokowi ke NTT
  • Sudah terlaksana pada HUT Provinsi NTT pada tanggal 20 Desember 2014. Pada waktu itu para mahasiswa, LSM dan kelompok masyarakat melakukan aksi di Bandara El-Tari Kupang .
  • Teman-teman yang ada di Jakarta melakukan kontak dan pendekatan dengan orang-orang dari lingkaran terdekat Jokowi, dengan tujuan membisikkan ke pak Jokowi terkait persoalan trafficking.
Pada tanggal 13 Januari 2014 yang lalu Amasiaga diberi kesempatan untuk bertemu dengan Wakapolri Bapak Badrodin Haiti bertempat di Ruang Rapat lantai 2 Mabes Polri. Ada beberapa teman dari Kupang yang juga ikut datang dalam pertemuan tersebut, salah satunya adalah Lery Mboik. Ia mengungkapkan harapannya agar Polri dapat menindaklanjuti trafficking secara serius, karena sebanyak 26 kasus selalu berhenti di Mabes.       Harapan Lery Mboik dan teman-teman aliansi adalah Polri mendesak Polda NTT untuk lebih serius membongkar dan menyelesaikan kasus trafficking di NTT. Sedangkan Bapak Kairul Imam mengatakan bahwa mafia trafficking ini telah terorganisir dengan baik, sehingga kasus trafficking ini akan sulit dibongkar jika organisasi tersebut tidak diberantas terlebih dahulu. Bapak Geby menambahkan bahwa PT Malindo Putra Perkasa merupakan salah satu PT yang telah dicabut ijinnya oleh Kemenakertrans. Banyak ketimpangan yang terjadi bahwa di Jakarta Divisi Propam berjalan dengan baik namun di NTT tidak jalan.

Beberapa hasil pembicaraan dengan Wakapolri beberapa hari yang lalu:
  • Yang paling utama ditangani adalah perekrut utama. Selama ini polisi hanya dapat membuktikan perekrut awal.
  •  Jika di NTT tidak dapat menangani dengan tuntas masalah trafficking tersebut maka akan diadakan operasi khusus namun harus didahului dengan penyidikan (ini akan diterapkan di beberapa daerah tertentu tidak di semua polda)
  • Yang lebih penting dalam masalah trafficking ini adalah tindakan preventif / pencegahan, karena sering kali sudah ada kejadian baru dilaporkan.
  • Polisi mengakui adanya keterlibatan dari 10 orang oknum yang berpangkat AKBP di Polda NTT. Ini akan ditarik di Mabes Polri. Dalam kasus yang menyangkut kode etik kepolisian akan dipimpin sendiri di Propam Polri.
  • Wakapolri dan jajarannya akan berkomitmen untuk membongkar human trafficking, namun untuk mengajukan ke pengadilan harus bekerjasama dengan masyarakat, dan Aliansi masyarakat Sipil siap membantu apa pun yang dibutuhkan untuk proses tersebut.
  • Mendesak Gubernur NTT dan Kapolda NTT untuk menegaskan bahwa NTT Darurat Human Trafficking.
Setelah pertemuan tersebut, tim yang terdiri atas Romo Paul Rahmat SVD dari FIFAT Indonesia, Romo Ismartono SJ, Sr.Laurentina PI dan beberapa teman dari LSM-LSM sempat berfoto bersama Wakapolri Bapak Badrodin Haiti. Semoga perjuangan ini dapat mengurangi jumlah saudara-saudara kita yang menjadi korban perdagangan manusia.