Showing posts with label seminar. Show all posts
Showing posts with label seminar. Show all posts

Friday, August 28, 2015

The Asia Pacific face of the promotion of justice

http://sjapc.net/content/asia-pacific-face-promotion-justice

The Asia Pacific face of the promotion of justice

A black and white photograph caught the eye on entering the meeting room for this year’s Social Apostolate meeting in Kuala Lumpur. It showed six men, all Jesuits and all Caucasian, deep in thought. The photograph was taken sometime in 1971 when the Committee for the Development of Socio-Economic Life in Asia (SELA), the predecessor of the Jesuit Conference of Asia Pacific social apostolate office, had a meeting.  One of those men, Fr Ando Isamu SJ, was also in the KL meeting held from August 3 to 7, 2015, connecting the participants to the foundations of the Jesuit social apostolate in Asia Pacific.
This year is the 40th anniversary of the seminal Decree 4 of the 32nd General Congregation, which prompted an outpouring of social action among Jesuits and lay collaborators against the oppression and poverty that engulfed much of Asia Pacific at that time. Asia Pacific is a very different place now, although structures of injustice remain in various forms. The call to live a faith that does justice, therefore, still rings true. How have we responded to the call? What kind of injustices are people now suffering? And how do we want to work for justice in Asia Pacific today?
Japan Province delegatesArmed with these questions, the 38 participants went through three stages of reflection and learning. The first stage took everyone through the spiritual and historical background of the promotion of justice as an absolute requirement in the mission of the Society of Jesus. Fr Patxi Alvarez SJ, Secretary of the Social Justice and Ecology office in Rome, took them through St Ignatius’ understanding of charity and the evolution of the idea of the social apostolate in the documents of the Society. Fr Ando brought everyone back to the days of SELA to learn the lessons of overcoming difficulties in collaboration. This first stage ended with Fr Lawrence Andrew SJ explaining the struggle for justice as experienced by the church in Malaysia in the last three decades.
Stage two laid out the challenges that Asia Pacific is facing today. In Southeast Asia, the ASEAN Economic Community presents a promise of greater prosperity but also threatens to marginalise the poor who will struggle to join the new regional market economy. In Northeast Asia, peace is being threathened by increasing militarisation. Fr Park Mun-su SJ described how the perceived threat from the emerging China combined with experiences of past wars and conflicts fuel the pursuit of national security, which ironically makes everyone less secure. Jesuits in Japan and Korea have joined hands to counter this phenomenon. These challenges were framed in an exercise to do social analysis that puts the question of poverty and inequality at the centre.
The third day was spent visiting civil society groups that are at the frontline of the struggle for justice in Malaysia: Suaram (Suara Rakyat Malaysia or the Voice of the People of Malaysia), Bersih or the Coalition for Clean and Fair Elections, Sisters in Islam, Islamic Renaissance Front, Pusat Komas which works for the rights of indigenous people, Tenaganita which advocates for the rights of migrants and asylum seekers, IDEAS (Institute for Democracy and Economic Affairs) and CETDEM (Centre for Environment, Technology and Development Malaysia). The activists impressed the participants with their commitment and resourcefulness amidst the increasingly difficult political situation in Malaysia.
Social Apostolate Meeting 2015, Kuala Lumpur, Malaysia
The field trip brought a fresh sense of urgency to the participants about their own work. The  last stage of the meeting took it up the next day when the participants were invited to reimagine their apostolate.
The face of the social apostolate in JCAP is now Asian, but many of the institutions are small and need serious commitments in resources if they are to respond to the challenges of today. With the promotion of justice now considered to be a dimension of all apostolic sectors, the social apostolate plays an important role as a driver of change in society. It serves as a focal point for Jesuits and lay collaborators involved in the work for justice.
As the meeting drew to a close, it was clear that the promotion of justice means working with the poor, from the bottom up and often in powerless situations. It means aiming to effect changes in society to bring the justice of the Gospel to the marginalised. This was true 40 years ago and it remains true today. 

Saturday, August 23, 2014

Seminar Pendampingan Korban Trafiking

Pada hari Sabtu, 16 Agustus 2014, Sahabat Insan menghadiri seminar Pendampingan Korban Trafiking yang diselenggarakan oleh Jaringan Peduli Migran Keuskupan Agung Jakarta (JPM KAJ). Seminar yang dihadiri oleh sekitar 35 orang biarawati dan awam ini dilaksanakan di Gedung Karya Pastoral KAJ.  Tercatat hadir beberapa konggregasi seperti OP, Hati Kudus, ADM, Puteri Kasih, RGS, CB, SPM, JMJ, FMM, beberapa komunitas seperti ALMA, JPIC (Justice, Peace, and Integrity of Creation) MSC, dan JPIC OFM serta lembaga sosial seperti IOM (International Organization for Migration), dan Sahabat Insan.



Mengawali pertemuan, Suster Lia, RGS menjelaskan tentang sejarah singkat JPM KAJ. Suster Lia bertutur bahwa adanya komunitas ini diawali dengan diadakannya seminar pada tahun 2009 di Puncak yang dilanjutkan di Pondok Labu. Dari dua kali seminar, mereka sepakat untuk membentuk suatu jaringan untuk memperhatikan teman-teman migran yang berdatangan di berbagai konggregasi dan berasal dari berbagai daerah, bahkan dari luar negeri. Pada tahun 2010, dibentuklah Jaringan Peduli Kemanusiaan. Pada tahun 2012, saat KAJ mengundang semua Komisi Justice and Peace dari semua konggregasi yang ada di Jakarta untuk berkumpul, jaringan ini diubah menjadi Jaringan Peduli Migran.

Dalam kesempatan ini, Romo Andang, SJ selaku vikep KAJ ikut memberikan sambutannya. Beliau cukup surprised karena ternyata peserta seminar yang hadir melebihi kapasitas kursi yang disediakan. Namun, Romo berharap bahwa bukan jumlah yang membuat komunitas ini lebih bersemangat, tetapi lebih jauh karena keinginan untuk bahu membahu dan saling membantu. KAJ sebenarnya sudah memulai kegiatan ini sejak beberapa tahun yang lalu, dan para provinsial se-keuskupan juga sudah mendorong untuk meningkatkan pelayanan kepada kaum migran. Oleh sebab itu, KAJ tidak menambah komisi baru, namun hanya meningkatkan apa yang sudah dilakukan oleh para suster, dengan harapan akan terjadi peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan. Tujuan lainnya adalah terjadinya peningkatan jumlah mereka yang mau terlibat, sehingga selain konggregasi, kaum awam yang berminat diharapkan bisa ikut serta dalam pelayanan ini. Namun, beliau juga menekankan bahwa pelayanan yang dimaksud adalah khas KAJ, yang menitikberatkan untuk melayani di wilayah keuskupan ini saja. 

Setelah Romo Andang memimpin doa pembukaan, acara kemudian dilanjutkan dengan penyajian materi dari tiga orang pembicara yaitu: Nurul Qoiriyah dari Kantor Trafficking and Labour Migration IOM, Caecilia Widyaningtyas, S.Psi, seorang psikolog yang sering terlibat membantu dalam kegiatan-kegiatan sosial KAJ, dan Ibu Atik dari Kementerian Sosial, Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus. Acara dimoderatori oleh Wempy dari JPIC MSC.



Mengenal Trafiking, Kondisinya di Indonesia dan Cara Penanganannya 
oleh Nurul Qoiriyah (IOM)

Materi diawali dengan memperkenalkan secara singkat profil IOM, yang berdiri sejak tahun 1951 dan mulai berkarya di Indonesia sejak tahun 1979, dan sampai saat ini sudah melayani lebih dari 6000 pengungsi. 

Secara singkat, definisi perdagangan orang menurut Protokol Palermo (yang sudah diadopsi dalam hukum nasional Indonesia, yaitu UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 tahun 2007) adalah kegiatan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan manusia, yang terdiri dari tiga komponen yang paling penting, yaitu:
  1. Kegiatan/proses/mobilisasi: di mana orang itu direkrut, ditampung, dipindahkan, ditransportasikan, dan lain sebagainya.
  2. Cara: melalui ancaman, penggunaan kekerasan, atau bentuk lain pemaksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan (lurah atas warganya, ibu ke anak, pejabat ke anak buah dll), posisi rentan, pemberian atau penerimaan pembayaran/manfaat.
  3. Tujuan: untuk mengeksploitasi, yang terbagi menjadi 3 jenis eksploitasi yaitu, tenaga, seksual, dan transplantasi penggunaan organ tubuh.  
Ketiga komponen di atas dijadikan dasar untuk menganalisa apakah suatu kasus yang didampingi adalah kasus trafiking atau bukan. Untuk dewasa, analisa harus meliputi tiga faktor di atas, sedangkan untuk kasus anak-anak, cukup dua hal, yaitu proses dan tujuan. Analisa ini diperlukan agar pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) sehingga hukumannya lebih berat, daripada UU Perlindungan Anak, UU Ketenagakerjaan atau UU No. 39/2004 tentang TKI, dan diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada korban. IOM kemudian menjabarkan kondisi trafiking di Indonesia dan juga seluruh dunia. Indonesia sendiri bukan hanya negara sumber, namun juga menjadi negara transit dan tujuan trafiking. Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang bebas dari kasus trafiking. IOM juga menjabarkan strategi untuk penanganan trafiking yaitu 5P (Prevention, Protection, Prosecution, Policy, dan Partnership).    


Pertolongan Pertama Secara Psikologis  – Psychological First Aid 
oleh Caecilia Widyaningtyas, S.Psi,  Relawan KAJ

Pada sesi ini dijelaskan tentang pentingnya pemberian bantuan awal secara psikologis untuk korban yang mengalami trauma (penyintas) dan panduan untuk para relawan menghadapi penyintas. Ibu Caecilia menekankan bahwa semua orang (tidak hanya psikolog) bisa memberikan penguatan dan dorongan secara psikologis kepada orang yang membutuhkannya. Diharapkan dengan memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu yang sederhana, relawan/pendamping dapat mengurangi dampak negatif dari pengalaman traumatis korban,  membuat keadaan diri penyintas menjadi lebih baik, dan mencegah terjadinya masalah psikologis serius. 

Bagaimana melakukan pertolongan pertama secara psikologis?
  1. Jalin komunikasi: mulai dengan sopan, dengarkan mereka, dan biarkan cerita mengalir sendiri dan tidak memaksa penyintas untuk bercerita. Hindari “Bisa bapak/ibu ceritakan papa yang terjadi?”, “Bagaimana perasaan Bapak/Ibu?”
  2. Berikan perlindungan: jauhkan dari bahaya/lokasi bencana/pemandangan yang traumatis. Sediakan tempat yang aman. Temani jika ia cenderung ingin melukai dirinya sendiri.
  3. Menenangkan: penyintas mungkin panik, kehilangan arah atau sulit mengendalikan emosi. Dengarkan dan berikan respon dengan kalimat menenangkan seperti: “Wajar kalau Bapak/Ibu marah”. “Kamu bisa menangis jika membuat kamu lebih tenang”. Kita juga bisa meminta penyintas untuk mengatur nafas, relaksasi atau mengajaknya beribadah.
  4. Penuhi kebutuhan praktisnya: berikan air minum/makanan, obati jika ia sakit/terluka, sediakan pakaian dan tempat untuk istirahat.
  5. Hubungkan dengan sumber dukungan sosialnya: jaga agar penyintas berada dalam keluarga/orang yang dapat ia percaya. Pertemukan kembali penyintas yang terpisah dengan keluarganya.
  6. Berikan informasi:  berikan informasi yang akurat mengenai hal yang ditakutkan. Katakan bahwa rasa sedih, marah, dan sebagainya setelah peristiwa yang dialaminya adalah wajar.
  7. Hubungkan dengan penyedia layanan, tentu kita tidak bisa memenuhi semua kebutuhan penyintas sendiri tetapi kita bisa memberikan informasi lembaga/penyedia layanan yang bisa memenuhi kebutuhan mereka akan makan/minum, pakaian, obat-obatan, tempat aman/istirahat atau lembaga rujukan masalah psikologis. 
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan:
  1. Berasumsi tentang pengalaman dan penghayatan penyintas.
  2. Berasumsi bahwa setiap penyintas akan mengalami trauma.
  3. "Patologisasi".
  4. Fokus pada ketidakberdayaan, kelemahan, kesalahan, ketidakmampuan penyintas.
  5. Berasumsi bahwa setiap penyintas ingin berbicara.
  6. Bertanya detil apa yang terjadi.
  7. Spekulatif atau memberikan informasi yang keliru. 
Pada akhirnya ditekankan juga bahwa proses penyembuhan trauma merupakan proses yang panjang, lama dan sulit sehingga dalam mendampingi penyintas, pendamping harus memahami dan siap terhadap berbagai macam reaksi penyintas, terutama reaksi negatif terhadap pendamping.


Pelayanan Pemerintah/Kementerian Sosial Untuk Korban Trafiking 
oleh Ibu Atik (RPTC Bambu Apus )

RPTC merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial untuk orang-orang yang  benar-benar membutuhkan rumah perlindungan (misalnya untuk orang yang tidak diterima oleh lingkungannya, yang dalam kondisi tidak aman, yang sedang dalam proses mencari keadilan, dan kasus-kasus lainnya). Orang-orang yang membutuhkan perlindungan ini disebut klien. RPTC memiliki standar urutan pelayanan sebagai berikut:
  1. Menerima klien: dilakukan proses registrasi dengan rujukan dari Pemerintah, lembaga-lembaga atau pihak-pihak lain yang lokasinya dapat dijangkau.
  2. Pemenuhan kebutuhan dasar, seperti makan, minum, tempat tidur dan pakaian.
  3. Assessment, menentukan kondisi klien yang dirujuk sehingga dapat memberikan bantuan yang tepat sesuai dengan yang dibutuhkan.
  4. Bimbingan sosial baik secara individu/kelompok  dan bimbingan rohani.
  5. Pengisian waktu luang, misalnya dengan karaoke, pelatihan ketrampilan, dll.
  6. Pendampingan misalnya pendampingan kesehatan dan pendampingan hukum (biasanya bekerja sama dengan LBH, Polda, IOM, Migrant Care dll).
  7. Pemulangan ke tempat asal.
  8. Monitoring dan Evaluasi.
Ibu Atik menekankan bahwa pada dasarnya semua orang dalam kondisi apa pun yang membutuhkan rumah perlindungan, baik WNI, maupun orang asing dapat dirujuk ke RPTC. Begitu pula semua lembaga, baik pemerintah mau pun non-pemerintah dapat merujuk korban yang sedang didampinginya untuk tinggal sementara di RPTC. Tidak ada persyaratan khusus klien yang dapat dibantu di tempat ini. Hanya saja, klien tersebut harus dapat menyesuaikan diri dengan pelayanan yang diberikan oleh RPTC dan juga menjaga ketertiban dengan klien lain, sehingga tempat tersebut menjadi rumah yang nyaman ditinggali oleh korban yang sudah memiliki masalahnya sendiri-sendiri.


Implementasi Untuk JPM KAJ

Berdasarkan pemaparan materi oleh ketiga narasumber di atas, para peserta mulai mendiskusikan apa yang akan dibuat oleh JPM KAJ untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanannya sebagai tujuan mereka dibentuk.

Suster Anna, RGS mengawali diskusi ini dengan menyebutkan pelayanan yang selama ini sudah dilakukan oleh JPM, yaitu: menyediakan rumah singgah/ shelter Roxy yang saat ini dikelola oleh Sr. Magda, FMM, kunjungan ke ruang rawat jiwa RS Polri bersama Sahabat Insan, serta bimbingan rohani dan peningkatan ketrampilan untuk klien-klien beragama Kristen yang sedang tinggal di RPTC.

Untuk meningkatkan pelayanannya, perlu dipikirkan untuk melakukan hal lain yang lebih luas lagi agar nasib buruh migran di wilayah KAJ akan lebih baik dan diperhatikan. 
Moderator kemudian membantu untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang selama ini perlu diperbaiki, yaitu:
  1. Saat bertemu dengan korban yang membutuhkan pertolongan, pendamping tidak tahu rumah singgah/shelter mana yang bisa menampung atau siapa pihak yang bisa memberikan pertolongan yang tepat sesuai dengan kondisi korban.
  2. Pertolongan kepada korban sudah diberikan, tetapi belum ada upaya yang dilakukan agar korban tidak jadi korban lagi.  
  3. Belum adanya bekal ketrampilan dasar yang diberikan kepada para pendamping  untuk melayani korban.
  4. Perlunya mengubah gerakan ini bukan hanya sebatas gerakan kepedulian tetapi juga gerakan advokasi.
  5. Upaya untuk mencarikan lapangan kerja/menyalurkan para korban yang ingin mendapatkan pekerjaan setelah mereka pulih atau selesai kasusnya.
  6. Perlunya mematangkan materi pengetahuan tentang trafiking untuk Sekolah-sekolah Katolik di Jakarta.
Atas masalah-masalah tersebut, beberapa alternatif solusi yang muncul adalah:
  1. Mengaktifkan milis yang telah dibuat oleh Romo Benny Juliawan agar dapat berkomunikasi secara aktif di mana pun dan kapan pun tanpa harus bertatap muka, sehingga pembahasan suatu masalah akan lebih efektif.
  2. Membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan buruh migran seperti PJTKI, BNP2TKI, dan LSM lainnya.
  3. Tidak perlu terlalu definitif/kaku dalam membantu buruh migran. Yang dibantu tidak harus melulu soal korban trafiking/penyintas, tapi juga kasus-kasus buruh migran lain seperti penyelundupan, kekerasan, eksploitasi dan lain-lain walaupun itu bukan kasus trafiking.
  4. Menyelenggarakan  Training for Trainers, sehingga ilmu yang didapatkan bisa diturunkan secara terus menerus dan pendamping mendapatkan bekal dasar ketrampilan untuk mendampingi korban.
  5. Sosialisasi Trafiking dengan Komunitas Pengusaha Katolik (PUKAT) atau dengan tokoh-tokoh  antar agama dan dalam hal ini IOM bersedia menjembatani.
Akhirnya semua sepakat untuk membentuk tim kecil yang dapat lebih fokus membahas hal-hal ini agar rencana-rencana di atas dapat segera diimplementasikan. 

Wednesday, April 30, 2014

Undang-Undang Bantuan Hukum dalam Seminar AAI

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan seminar sehari yang bertajuk “Peranan Advokat Memperjuangkan Hak Anak dan Perempuan sebagai Korban”. Sahabat Insan berkesempatan menghadiri seminar tersebut yang diselenggarakan pada hari Jumat, 25 April 2014 yang lalu, di Gedung Joang 45.

Seminar tersebut dibagi menjadi 2 sesi yaitu, sesi 1 terkait anak dan perempuan, sedangkan sesi 2 membahas sebab dan bantuan. Pembicara pertama pada sesi 1 yaitu Ibu Erna Sofyan Syukrie, staf ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dia memberikan paparan mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku dan sebagai korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak. Sementara itu, pembicara kedua adalah Ibu Mudjiati, deputi bidang perlindungan perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dia memaparkan mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan psikis. Sesi ke-2 dimulai dengan pembahasan mengenai sosialisasi dan implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum oleh Bapak Bambang Palasara selaku Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Ibu Kristi Purwandari mengenai dampak pornografi ditinjau secara psikis dan psikologis terhadap korban tindak pidana perempuan dan anak.

Seminar ini memang fokus pada perempuan dan anak, mengingat bahwa perempuan dan anak merupakan dua kelompok rentan. Rentan maksudnya dalam pemenuhan hak-haknya, rentan terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang (traffiking), bahkan juga dalam penanganannya, yang selalu dikelompokkan sebagai un-profit case. Hal tersebut membuat kita teringat akan berita yang akhir-akhir ini tengah marak: kasus anak TK JIS yang mendapat pelecehan seksual di sekolahnya.

Pertanyaan menarik terjadi pada saat sesi tanya jawab, salah seorang peserta bertanya dengan begitu lantang. Pertanyaan-nya terkait dengan kasus traffiking. Dia mengatakan bahwa negara kita tidak pernah belajar dan pintar, bertahun-tahun Indonesia mengirim TKI untuk bekerja ke luar negeri dan berjuta-juta TKI menunggu hukuman mati. Menyedihkan karena kasus mereka itu ternyata tidak didampingi advokat sejak awal. Kita ingat salah satunya seperti kasus Satinah yang beruntung dapat selamat dari hukuman pancung, namun harus membayar denda 21 Miliyar. Tentu semua itu tidak akan terjadi apabila ada advokat yang mendampingi Satinah sejak awal persidangan. Bapak tersebut juga mengusulkan sekaligus menanyakan advokat di setiap Kedubes Indonesia di luar negeri. Sayangnya, kami tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari pembicara.

Sebetulnya, seminar ini lebih ditujukan kepada para penasihat hukum, salah satunya agar keberadaan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum semakin tersosialisasikan dan ter-realisasikan. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan penanganan kasus terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban. Undang-Undang Bantuan Hukum tersebut sebenarnya sudah mulai digagas sejak tahun 1998 oleh para aktivis organisasi bantuan hukum, namun baru diundangkan pada 2 November 2011. Bantuan ini tersebar di berbagai instansi maupun lembaga, yang utama di Mahkamah Agung. 

Penerima bantuan hukum tersebut meliputi setiap orang atau kelompok miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Pak Bambang menjelaskan bahwa hak dasar yang dimaksud meliputi sandang, pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan perumahan. Intinya penerima adalah mereka yang miskin secara ekonomi. 

Masalah yang dibantu meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara baik secara litigasi, maupun nonlitigasi. Termasuk menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum.

Dalam perjalanannya, dana bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah yakni sebesar 45 Miliyar. Dapat kita bayangkan, untuk seluruh pelosok daerah di Indonesia, tentu dana 45 miliyar adalah jumlah yang sedikit. Menjadi sangat memprihatinkan karena penggunaannya tidak maksimal, bahkan dapat dikatakan menyimpang. Mengapa demikian? Karena dana tersebut pernah digunakan untuk membayar pengacara yang mendampingi pejabat yang melanggar hukum. Selain itu, hanya sedikit lembaga yang memberikan bantuan hukum, akreditasinya pun kebanyakan kurang, di Jakarta misalnya hanya 2 lembaga yang mendapat A yakni LBH Jakarta dan LBH Mawar Saron. 

Belum optimalnya Undang-Undang Bantuan Hukum tersebut diceritakan secara gamblang oleh Pak Bambang. Banyak lembaga yang tidak memenuhi syarat sebagai sembuah lembaga pemberi bantuan hukum. Ada lembaga yang fiktif, ada juga lembaga yang memiliki hanya 1 advokat, dan bahkan ada yang tidak memiliki advokat. 

Pak Bambang juga memberikan gambaran bahwa di daerah-daerah kekurangan advokat, karena para advokat tak menyebar secara rata, tapi lebih banyak hanya berada di Jakarta. Namun, miris, karena ternyata banyak narapidana di Cipinang misalnya, yang menjalani persidangan tanpa bantuan dari advokat. Banyak dari mereka yang malah diancam untuk tidak menggunakan advokat karena akan membuat mereka lebih lama lagi di penjara, dan sebagainya. Padahal, mereka berhak mendapatkan bantuan tersebut.


Sesungguhnya, Undang-Undang Bantuan Hukum ini sangatlah bermanfaat untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia pada umumnya. Semoga saja untuk selanjutnya, undang-undang tersebut dapat lebih tersalurkan secara terintegrasi, terarah, dan optimal.