Monday, February 21, 2022

TRAINING OF TRAINERS OLEH TALITHAKUM INDONESIA

Laporan Jeni Lamao dari Kupang.


HARI I

Tanggal 18 Februari 2022, diadakan Training of Traines yang diselenggarakan oleh Talithakum Indonesia Youth Ambassador dengan tema “Orang Muda Melek Media Cegah Cyber Trafficking.” Narasumber utama dari kegiatan ToT yang dilakukan selama dua hari ini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Ibu Ciput Eka Purwianti, S.Si.,MA.

Dalam sambutannya, Suster Agustine BKK dari Jakarta mengharapkan agar seluruh acara ini bisa dijalankan dengan baik sehingga input menjadi bekal yang baik di dalam pelayanan anti Human Trafficking. Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk membuka wawasan sekaligus kesadaran kejahatan manusia dalam bentuk perdagangan seks di dunia maya, untuk mengetahui proses dan modus-modus perdagangan seks di dunia maya dan memahami langkah-langkah pencegahannya. Selanjutnya Suster juga meminta agar peserta yang hadir menyatukan hati dan semangat dalam mengikuti webinar ini karena media memberikan dampak positif juga negative. Terlalu terbuka di media sosial membuka celah bagi para pelaku kejahatan sehingga perlu bijak dalam bermedia. Suster juga mengajak untuk menjadi duta-duta anti Perdagangan manusia khususnya tentang perdagangan seks di dunia maya.

Selanjutnya adalah pemaparan materi dari Ibu Ciput tentang Strategi Kebijakan Kemen PPPA dalam Pencegahan TPPO. Ibu Ciput memulai dengan definisi dari TPPO yang diambil dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 1 yang memenuhi tiga prinsip yaitu cara, proses dan tujuan eksploitasi sedangkan untuk anak prinsip cara tidak menjadi pertimbangan.

Selanjutnya Ibu Ciput menyebutkan latar belakang korban TPPO, diantaranya sebagai berikut:

·         Kondisi ekonomi/kemiskinan

·         Rendahnya akses pendidikan

·         Tiadanya kesempatan kerja

·         Tuntutan konsumerisme

·         Ketiadaan akta kelahiran

·         Ketidaksetaraan gender dan praktek diskriminasi

·         Disintegrasi keluarga

·         Pengalaman seksual dini

·         KDRT

·         Perkawinan usia dini (usia anak)


KEBIJAKAN TERKAIT TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)

Dasar HUKUM Pengaturan TPPO:

  • UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
  • UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
  • Perpu No.1 Tahun 2016 tentang UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Regulasi Koordinasi TPPO:

  • PP No. 9 Tahun 2008 tentang Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • PP No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan Penanganan TPPO
  • Perpres No. 88/2002 tentang Renacana Aksi Nasional  Pencegahan dan Penanganan TPPO
  • Peraturan Menteri PP & PA No.10 Tahun 2012 tentang Panduan dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Peraturan Menteri Koordinator PMK tentang RAN TPPO Tahun 2015-2019
  • Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 183/373/Sj tentang Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tanggal 5 Februari 2016
  • Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat PP-TPPO Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Paraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat PP-TPPO Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Sub Gugus Tugas Pusat PP-TPPO

 

STRATEGI PELAKSANAAN KEBIJAKAN

1. PENCEGAHAN:         

  •      Hulu (Penyediaan lapangan pekerjaan Pengembangan industri 
  •      Hilir (Pengawasan pada jalur-jalur transit (bandara, pelabuhan)

2. PENANGANAN: 

  •      Korban (PP No. 9 Tahun 2008 Tentang Mekanisme Pelayanan)
  •      Pelaku (Undang-undang No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan TPPO

3. PEMBERDAYAAN: 

  •      Potensi Korban (Sesuai bakat, minat, kemampuan korban)
  •      Potensi Daerah (Sesuai potensi alam dan sosial daerah asal)

 

PELAKU TPPO

  • Keluarga/orang terdekat (orang tua, suami, tetangga, teman)
  • Oknum Aparat
  • Perusahaan Tenaga Kerja
  • Agen/Calo
  • Majikan
  • Dll

 

MODUS

  • v  Penculikan  (bayi dan gadis remaja)
  • v  Bujuk Rayu teman
  • v  Jeratan hutang
  • v  Duta budaya – entertainment
  • v  Dipacari
  • v  Pemalsuan Identitas
  • v  Training/pelatihan di luar negeri
  • v  Pengantin pesanan
  • v  Memanfaatkan Media Sosial

 

MODUS YANG TERUNGKAP (Tahun 2016)

  1. Dijanjikan Kerja di Rumah Makan: a) faktanya bekerja di Café ++ à 4 perempuan à pelaku di tangkap; b) prostitusi à anak perempuan 14 tahun à di pulangkan ke Jawa Barat
  2. Dijanjikan kerja di Malaysia (korban dari Banyuwangi) à pemalsuan dokumen à menjadi PRTA di Malaysia (disekap, gaji tidak dibayar)
  3. Persewaan Balita (Jakarta Selatan) à dieksploitasi untuk meminta-minta à dua orang ditangkap
  4. Sekolah artis online (Riau): fakta pornografi à korban anak-anak perempuan usia 14 s/d 18 tahun
  5. Pengguguran Kandungan: Mafia TPPO à mencari perempuan yang hamil diluar nikah à dibawa ke luar kota à digugurkan kandungannya à jabang bayi/janin dijadikan tumbal untuk memperoleh kekayaan

GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Amanat Undang-Undang Tentang Gugus Tugas PP TPPO

Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, pemerintah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan peneliti/akademisi (Pasal 58 Ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007)

Pemerintah daerah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah daerah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi (Pasal 58 Ayat (3) UU RI No. 21 Tahun 2007)

 

Tugas GUGUS TUGAS PP TPPO

Koordinasikan upaya pencegahan & penanganan masalah TPPO à Laksanakan pelaporan dan evaluasi à Pantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial à Pantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum à Laksanakan pelaporan dan evaluasi


PENEGAKAN HUKUM TPPO
: Data dan Upaya Pemerintah Indonesia (KPP&PA)

Membangun Sistem Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat & Komunitas (Communitywacth).

Community wacth  merupakan suatu upaya pencegahan  dan penanganan tindak pidana perdagangan orang berbasis masyarakat dan komunitas dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat  di 5 kab/kota di Indonesia pada tahun 2016 dan pada tahun 2017 ditambah lagi 16 kab/kota.

Tujuan Pembentukan Community wacth :

  1. Dihasilkan duta-duta /champion/penggiat pencegahan dan penanganan TPPO yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.
  2. Terbentuk komunitas daerah ditingkat masyarakat yang mampu melakukan pencegahan dan penanganan TPPO dengan mengembangkan kemampuan Sumber Daya Manusia yang dimiliki dengan berbasis kearifan lokal.  Pembentukan Communitywacth dilakukan melalui Surat Keputusan (S/K) dari Kepala Desa/Lurah.

Selanjutnya adalah sesi diskusi namun karena hujan deras dan jaringan yang tiba-tiba terputus aku tidak bisa melanjutkan mengikuti webinar ini, saat jaringan internet pulih aku kembali bergabung dan sudah masuk pada sesi presentasi hasil diskusi. Aku masih sulit untuk mengikuti pertemuan online ini dengan baik karena sering terpental keluar. Berikut adalah daftar pertanyaan untuk diskusi:

  1. Upaya yang bisa kita lakukan untuk mengedukasi agar tidak menjadi korban TPPO? Apa upaya yang bisa kita lakukan?
  2. Mengindentifikasi siapa yang menjadi korban TPPO dari lingkungan terdekat masing-masing?
  3. Mengidentifikasi siapa saja pihak yang bisa menjadi mitra yang membantu memberi upaya pencegahan dan penanganan?

Aku masuk kelompok jaringan NTT tapi karena terkendala jaringan aku tidak bisa ikut berdiskusi, bahkan saat diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban dari kelompok jaringan NTT tidak ada yang mempresentasikannya. Sekiranya melalui tulisan ini aku akan memberikan jawaban menurut pemahamanku.

  1. Upaya yang bisa untuk mengedukasi agar tidak menjadi korban TPPO adalah dengan sosialisasi di daerah-daerah yang menjadi kantong migran, khususnya yang ada di NTT. Penyebaran informasi juga menjadi upaya dalam pencegahan dengan target masyarakat luas. Sekarang ini banyak aplikasi-aplikasi yang dipakai oleh anak muda bahkan juga orangtua untuk menunjukkan eksistensi mereka seperti TikTok dan Instagram, penyebaran informasi tentang Perdagangan Manusia bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut dengan hashtag yang paling banyak dicari.
  2. Siapa saja bisa menjadi korban, keluarga, anak SMP dan SMA bahkan mahasiswa atau mahasiswi yang baru saja lulus kuliah dan mencari pekerjaan.
  3. Mitra paling utama dalam upaya pencegahan adalah pihak pemerintah, pihak gereja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.


HARI II

Di hari kedua Training of Trainers ini membahas tentang Cyber Trafficking dengan narasumber yang sama yaitu Ibu Ciput Eka Purwianti, S.Si.,MA. Setelah ringkasan materi hari sebelumnya tentang tentang Strategi Kebijakan Kemen PPPA dalam Pencegahan TPPO dibacakan oleh Kakak Saraswati, narasumber melanjutkan dengan materi tentang Cyber Sex Trafficking.

Ibu Ciput memulai dengan memaparkan data pengguna internet. Persentase penduduk 5 tahun ke atas yang mengakses internet yaitu 25,62% anak usia 5-18 tahun mengakses internet, 19-24 tahun sebanyaj 20,23%, 25-49 tahun ada 47,54%, >50 tahun ada 6,61% dengan media social yang paling banyak diakses adalah Whatsapp (55,2%), Facebook (27,0%), Instagram (11,9%), Youtube (4,7%), Twitter (0,9%). Untuk indeks literasi digital di Indonesia belum sampai level “baik.” Sub-indeks informasi dan literasi data skornya paling rendah. Resiko internet: Fenomena gunung es. Yang muncul di permukaan yaitu konten negative/tidak layak (misalnya materi dewasa, materi SARA, iklan rokok) dan berakhir dengan kecanduan. Resiko lain yang tidak terlihat di permukaan tetapi dapat berdampak negative, antara lain cyberbully, predator online, pelanggaran privasi dan penipuan. Resiko anak di ranah daring diantaranya yaitu kekerasan siber/cyber abuse dimana ada eksploitasi seksual daring, menyakiti diri sendiri dan bunuh diri, radikalisme dan eksploitasi. Lalu ada Adiksi siber/cyber addiction (adiksi gawa dan internet, adiksi pornografi, adiksi game daring. Dan ada perundunga siber.  Menurut data lama seseorang mengakses internet dalam satu hari adalah lebih dari satu jam. asil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR 2021) yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan pengalaman kekerasan terhadap anak terjadi pada usia 13-17 tahun dengan pengalaman kekerasan dalam bentuk apapun. Dalam masa pandemic Covid-19 ini pun kekerasan terus terjadi baik didaerah perkotaan (laki-laki usia 13-17 tahun sebanyak 23,23% dan perempuan usia 13-17 tahun 25,72%) maupun didaerah pedesaan (22,49% pada laki-laki usia 13-17 tahun dan 27,26% perempuan usia 13-17 tahun).



Definisi

Cyber trafficking adalah ‘transportasi manusia’, dengan menggunakan sistem komputer, layanan internet, perangkat seluler, layanan papan bulletin lokal, atau perangkat apa pun yang mampu menyimpan atau mentransmisikan data elektronik untuk memaksa, menipu, atau menyetujui untuk tujuan ‘eksploitasi’.

Cyber trafficking memanfaatkan ranah daring untuk:

·         Sarana untuk pengerahan atau perekrutan korban

·         Sarana untuk mengiklankan jasa dan produk yang diperdagangkan

·         Sarana untuk menarik para pengguna jasa pelaku cyber trafficking

Cyber Trafficking memudahkan pelaku, karena:

§  akses internet yang mudah didapat dengan mudah menyamar sehingga meminimalkan resiko

§  dapat dikerjakan dari mana saja bahkan di luar negara tempat beroperasi

§  korban kesulitan melaporkan pelaku karena identitas yang mudah dipalsukan

§  keuntungan yang didapatkan besar dengan resiko yang minim

§  masih kurangnya kebijakan yang mengatur  terkait cyber trafficking

Target Cyber Trafficking: anak-anak dan orang dewasa yang dibujuk untuk melakukan pekerjaan atau layanan melalui kekerasan,bujuk rayu, penipuan, atau paksaan

Modus Cyber Sex Trafficking:

Strategi Berburu: target dari modus ini dipilih berdasarkan karakteristik tertentu untuk mendapatkan akses ke korbannya, seperti kerentanan ekonomi (kemiskinan), emosional,dan lainnya yang akibatnya membuat korban rentan di eksploitasi.

Strategi Memancing: modus ini dilakukan pelaku dengan memasang iklan secara online dan menunggu korbannya untuk merespon, iklan biasanya berisi pekerjaan dengan pengahsilan yang menggiurkan atau kemudahan lainnya.

Untuk menghindarkan diri dari Untuk menghindarkan diri dari cyber trafficking, kamu bisa meningkatkan: trafficking, kamu bisa meningkatkan:

a.       Keteguhan Hati (mendengar suara hati yang membantu untuk melakukan hal yang benar)

b.      Kontrol Diri (berpikir sebelum bertindak)

c.       Komunikasi (diskusikan dengan orangtua atau orang yang dipercaya apabila ragu akan sesuatu yang didapat dari internet)

Untuk menghindarkan diri dari pelaku cyber trafficking hal yang dapat kamu lakukan yaitu tenang, abaikan, kumpulkan bukti, laporkan, blokir.

Apabila melihat teman yang sedang mendapat cyber trafficking, kita bisa melakukan:

Ø  Tenangkan teman yang menjadi korban cyber trafficking agar mereka tidak merasa sendirian, mencoba menghibur mereka

Ø  Bantu mereka untuk mem-blokir atau memprivasi akun agar terhindar dari ancaman atau pesan berbahaya

Ø  Memberi dukungan namun hindari untuk memperburuk keadaan dengan bertengkar, merencanakan balas dendam, bersikap kejam, atau melakukan kekerasan

Ø  Lapor kepada orang tua, orang yang dipercaya atau guru di sekolah tentang apa yang terjadi

Jika mengetahui adanya cyber trafficking bisa menghubungi lewat hotline Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak di 129 atau 08111129129. Ada juga aplikasi dan situs konten aduan yaitu bully.id, aduankonte.id, potrolisiber.id, Electronic Kit for Learning on Emergency Pandemic and Offline Network (E-Kelpon).

 

Sesi selanjutnya adalah QnA atau tanya jawab:

1.       Cookie yang ada pada situs-situs tertentu apakah termasuk melanggar privasi?

2.       Bagaimana cara menangani akun yang di-hack?

 

Jawaban diberikan oleh Ibu Ciput

1.       Cookie tidak termasuk. Untuk aplikasi perpesanan harus memililiki kebijakan tentang perlindungan anak di dalamnya

2.    Hal yang harus dilakukan adalah melapor, contohnya jika itu terjadi di aplikasi Facebook maka harus melaporkan ke pihak Facebook Indonesia dengan cara mengirim email.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi, kelompok di bagi berdasarkan daerah. Anggota kelompok Kupang terdiri dari Suster Sari SDP, Kakak Jermy dari Sumba, Adriana dari Kupang dan aku sendiri. Berikut adalah hasil diskusi kami.

Rencana Kegiatan

Tujuan Kegiatan

Hasil yang diharapkan

Sasaran kegiatan

Metode kegiatan (hybrid/luring/ daring)

Kebutuhan teknis

Sosialisasi kepada Orang Muda Katolik

Edukasi kepada orang muda ttng cyber trafficking

Menyadari bahaya cyber trafficking

Orang Muda Katolik

Luring/offline

 

Materi, proyektor, pemateri, laptop

Sharing bersama komunitas jaringan masing-masing/keluarga

Edukasi kepada komunitas jaringan Talithakum dimasing-masing wilayah

Menambah wawasan tentang cyber trafficking

Jaringan komunitas dan keluarga

Luring/offline

Materi

Video

Edukasi kepada netizen ttng cyber trafficking

Menyadari bahaya cyber trafficking dan tidak menjadi pelaku

Masyarakat luas (semua media sosial yang dimiliki) dan orang muda

Hybrid

Komputer dan kamera (handphone)

Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan kelompok kami yang paling lengkap, setidaknya itu menurutku. Kami mendapatkan pujian dari suster Katarina selalu Ketua Talithakum Indonesia. Kami berharap agar ada tindak lanjut dari susunan rencana yang kami buat. Semoga semakin banyak orang muda yang ‘melek’ tentang isu kemanusiaan Perdagangan Manusia ini dan mau menjadi orang muda yang berperan aktif dalam memerangi kejahatan ini. Semoga Allah Bapa menuntun dan menyertai. Amin.