Fenomena forced criminality ini dipicu oleh ketimpangan ekonomi dan pesatnya digitalisasi yang tidak dibarengi dengan literasi digital yang memadai. Menurut data yang dipaparkan, tercatat lebih dari 6.500 kasus WNI yang terjebak di pusat-pusat penipuan di Kamboja, Myanmar, hingga Filipina sejak tahun 2020. Para korban umumnya direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji tinggi dan proses yang mudah, namun sesampainya di lokasi, dokumen mereka dirampas dan mereka dipaksa bekerja di bawah ancaman kekerasan fisik, sengatan listrik, hingga isolasi ketat tanpa akses komunikasi.
Masalah semakin pelik karena para penyintas seringkali mengalami kriminalisasi ganda; mereka dianggap sebagai pelaku penipuan oleh hukum, padahal sejatinya adalah korban perdagangan orang (TPPO). Gitlani, perwakilan komunitas Nusabaya Pratibodha, mengisahkan kenyataan pahit di kamp penipuan di mana hati nurani mereka dipaksa mati demi memenuhi target perusahaan. Sekembalinya ke tanah air, para penyintas tidak hanya menghadapi trauma psikologis yang mendalam, tetapi juga stigma negatif dari masyarakat serta proses birokrasi repatriasi dan restitusi yang rumit dan memakan waktu lama.
Selain sektor teknologi, sektor perikanan juga menjadi sorotan tajam dalam diskusi ini. Pekerja perikanan migran, khususnya awak kapal perikanan (AKP), menghadapi risiko isolasi di laut lepas hingga bertahun-tahun tanpa perlindungan jaminan sosial yang jelas. Kurangnya kolaborasi antarnegara dan belum meratanya ratifikasi konvensi internasional seperti ILO Work in Fishing Convention (C188) membuat AKP rentan terhadap praktik transshipment (pindah muatan di tengah laut) yang seringkali menjadi celah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi kerja tanpa henti.
Merespons situasi ini, para pembicara menekankan pentingnya penguatan kebijakan luar negeri dan harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional. Advokasi yang dilakukan mencakup desakan terhadap Departemen Pekerja Migran di berbagai negara untuk menyusun panduan teknis yang sensitif gender serta mekanisme perlindungan saksi yang lebih kuat. ASEAN diharapkan tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi melalui ASEAN Economic Community, tetapi juga memperketat regulasi digital dan pengamanan perbatasan guna memutus rantai perdagangan manusia yang semakin canggih melalui jaringan transnasional.Pertemuan ini ditutup dengan komitmen untuk terus mendorong pemberdayaan ekonomi bagi para penyintas agar mereka tidak kembali terjebak dalam siklus migrasi berisiko. Melalui komunitas seperti Nusabaya Pratibodha, para penyintas kini bergerak menjadi garda terdepan dalam sosialisasi pencegahan bagi generasi muda. Harapannya, ASEAN Vision 2045 benar-benar menjadi peta jalan yang memanusiakan pekerja migran dan memastikan tidak ada lagi warga negara yang "dijual" atas nama kebutuhan ekonomi di tengah ketidakpastian hukum kawasan.
Penulis dan dokumentasi: Maria Fransiska Saraswati


