Showing posts with label trafiking. Show all posts
Showing posts with label trafiking. Show all posts

Friday, November 16, 2018

Selamat Dari Jerat Trafiking

Kasus perdagangan orang masih saja terjadi sampai hari ini di Indonesia. Korban tidak hanya menyasar kepada manusia dewasa, tapi juga anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sendiri pada bulan April 2018 yang lalu di web-nya menulis bahwa selama tahun 2018, sudah terdapat 32 kasus perdagangan manusia dan eksploitasi yang dialami oleh anak-anak di bawah umur (http://www.kpai.go.id/berita/kpai-ada-32-kasus-trafficking-dan-eksploitasi-anak-di-indonesia-pada-awal-2018) 


http://femalixious.blogspot.com/2016/08/perdagangan-anak-terkait-prostitusi-anak_13.html

Seperti juga kasus yang baru-baru ini ditangani oleh Sr. Laurentina dan timnya. Pada suatu hari, pada saat transit di sebuah bandara, Suster bertemu dengan sekelompok remaja putri dari Timor. Gadis-gadis tersebut terlihat lugu dan kebingungan sehingga mendorong suster untuk mendekati mereka. Karena mereka terlihat lelah, suster kemudian mengajak mereka makan dan minum. Dua dari mereka tersebut kemudian mau untuk terbuka. Kepada suster mereka menceritakan bahwa mereka pergi dari Kupang untuk bekerja. Namun saat suster bertanya di tempat mana mereka akan bekerja, mereka sendiri tidak tahu. Karena dari awal suster sudah curiga bahwa anak-anak ini adalah korban trafiking, suster akhirnya memberikan wejangan panjang lebar kepada mereka agar berhati-hati di sana. Kepada mereka suster juga memberikan nomor HP-nya dan berpesan agar jika terjadi sesuatu, mereka harus menghubungi suster secepatnya.  Suster dan anak-anak tersebut akhirnya berpisah karena beda tujuan.

Benar saja. Pada suatu siang. suster menerima kabar dari mereka bahwa  mereka kabur dari rumah majikannya. Kedua anak tersebut berhasil menghubungi suster melalui telepon selular yang mereka sembunyikan dan menceritakan keadaan mereka di sana, yang baru saja menginjakkan kaki di kota tersebut, dan pada malam harinya langsung dipaksa untuk melayani sebagai seorang pekerja seks. Karena merasa ketakutan, mereka berusaha kabur dari rumah majikannya dan berhasil melarikan diri dengan naik ojek. Mereka masih cukup beruntung karena bapak ojek yang baik hati tersebut mengantarkan mereka ke sebuah tempat yang aman. Untuk sementara waktu mereka dapat berlindung di tempat tersebut.


Usaha penyelamatan tidak begitu saja dengan mudah dilakukan. Karena mereka berdua adalah pendatang, maka mereka tidak mengenali daerah atau alamat tempat mereka bersembunyi, sehingga tim yang akan menjemput kesulitan mencari lokasinya. Mau tidak mau mereka berdua harus keluar dari tempat persembunyiannya dan menanyakannya kepada orang lain. Setelah menunggu selama satu jam dan merasa sedikit aman, mereka memberanikan diri menanyakan lokasi mereka kepada seorang bapak yang mereka temui di tepi jalan. Tim dari Kupang kemudian berkomunikasi dengan bapak tersebut dan walaupun terdengar agak keberatan, bapak itu bersedia untuk menemani kedua nona  tersebut sampai tim penjemput datang. Namun ternyata persoalan tidak berhenti sampai di situ. Setelah mobil penjemput datang, bapak itu tiba-tiba berubah pikiran dan menahan mereka, Ia memaksa untuk melaporkan kedua nona tersebut ke kantor polisi untuk diamankan. Dengan bersusah payah, tim penjemput mencoba meyakinkan bapak tersebut agar melepaskan mereka dan akhirnya bapak itu mengijinkan dengan syarat mereka memberikan uang rokok sebagai tebusan.


Untuk sementara kedua nona tersebut berada di sebuah rumah suatu keluarga yang bersedia menampung mereka, sehingga akhirnya pada suatu hari ada pemerhati migran bekerja sama dengan aparat setempat yang menjemput dan mendampingi mereka untuk kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga tercinta.


Keluarga sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa putrinya akan berangkat secara mendadak ke luar kota. Menurut pengakuan ayahnya, putri sulungnya tidak pernah keluar rumah dan sangat jarang berkomunikasi dengan orang luar, Ia sangat heran kenapa putrinya bisa terpengaruh dengan bujukan orang yang baru dikenal dan nekad untuk keluar rumah. Sebelum keberangkatannya, selama satu minggu putrinya selalu pulang malam dengan alasan pergi bermain ke rumah salah satu kakak sepupunya. Orangtuanya tidak curiga karena ia sudah satu tahun terakhir ini menganggur sejak tamat SMA dan jarang keluar rumah. Selama itu, putrinya tidak bekerja dan hanya membantu orang tua mengurus pekerjaan rumah, membantu berladang dan mengikat sayuran hasil panenan untuk dijual di pasar. Namun sungguh mengejutkan ketika malam itu putrinya secara mendadak mengambil tas ranselnya dan berpamitan dengan kedua orangtuanya. Orangtua yang melihat kesungguhan putrinya untuk bekerja melepaskan kepergian sang puteri dengan berat hati. Ia dijemput pada pukul 11.00 WITA. Dua hari kemudian, keluarga mendapatkan kabar tidak mengenakkan bahwa putrinya sudah kabur dari agen yang merekrut. Namun orangtuanya berkata bahwa pihak agen menelpon orangtua di hari yang sama dan mengatakan bahwa putrinya sudah bekerja sebagai perawat di salah satu majikan dengan gaji per bulan sebesar 2,5 juta rupiah. Orangtua yang sudah mengetahui kebohongan agen tersebut hanya berusaha bersikap tidak tahu dengan kondisi yang sebenarnya. Orangtua justru meminta agar agen memberikan telepon kepada putrinya agar bisa berkomunikasi dengan mereka. Mendengar permintaan tersebut, pihak agen segera menutup telepon dan tidak pernah bisa dihubungi. Orangtua yang merasa sangat sedih berharap agar putrinya bisa kembali dalam keadaan sehat tanpa kekurangan suatu apapun. Mereka sangat berterima kasih kepada pihak-pihak yang bisa memperjuangkan pemulangan putri sulung dari tujuh bersaudara ini ke tengah-tengah keluarga. 


Ada sebuah cerita lagi yang menimpa seorang gadis bernama Murni (bukan nama sebenarnya). Ia masih duduk di bangku kelas 3 SMA ketika tergiur oleh bujukan calo yang menawarkan pekerjaan yang bagus di Jakarta tanpa harus menyertakan persyaratan apapun. Apalagi pada saat itu korban merasa kesal dengan teguran opa dan omanya ketika ia pulang terlalu larut malam dari sebuah acara dengan teman-temannya. Oleh karena itu, malam berikutnya ia segera pergi ke rumah temannya untuk mengungsi tidur. Ternyata keesokan harinya, ia dan temannya tersebut menghilang dari desanya. Keduanya sudah menyusun rencana untuk lari dari rumah untuk mengikuti bujukan calo yang sama sekali tidak mereka kenal. 

Singkat cerita, mereka berdua ternyata dibawa ke negeri orang dan dipekerjakan sebagai PSK selama dua hari. Dalam kurun waktu 2 hari itu, ia yang awalnya masih perawan dipaksa melayani 10 orang pria hidung belang. Ia mengaku mendapatkan kekerasan saat melakukan pekerjaan tersebut. Pada hari kedua, dengan susah payah berjalan ia berusaha mengakhiri penderitaannya dan segera kabur dari tempatnya bekerja. Malam itu, saat seorang pria hidung belang sedang berada di toilet kamarnya, dengan sigap ia segera mengambil kunci kamar dan perlahan-lahan keluar kamar. Dengan langkah pelan tapi pasti, ia melangkah keluar dan menuruni tangga, Ia melihat lampu diskotik menyala kelap kelip dan banyak wanita serta pria yang sedang menari menikmati malam. Sambil berusaha untuk tetap tenang, ia mulai menuruni anak tangga. Kemudian ketika ia berhasil keluar dari diskotik itu, ia dan temannya yang sama-sama berhasil lolos segera meminta pertolongan kepada orang yang ditemui di jalan untuk mengantarkan mereka ke kantor polisi terdekat.

Bersama dengan polisi, mereka kembali ke diskotik tersebut. Namun sangat disayangkan, lokasi seketika sudah bersih dari kerumunan orang-orang. Tidak ada satu pun yang tersisa kecuali pria hidung belang yang terkunci di kamar. Murni segera memberikan kunci kamar tersebut kepada polisi, dan akhirnya pria tersebut dibawa dan ditahan di kantor polisi. Murni dan temannya pun ikut ditahan di sana, karena mereka berdua tidak memiliki dokumen apapun. 

Murni dan temannya kemudian mengikuti proses persidangan dan dikenakan masa kurungan selama satu bulan, sementara pria hidung belang yang tertangkap juga harus menjalani masa tahanan karena melakukan tindakan asusila pada anak di bawah umur. Murni menjalani proses karantina di penjara selama  kurang lebih satu bulan, dan kemudian ia ditebus oleh majikannya lalu dibawa ke sebuah kota di Indonesia. Ketika di kota itulah, ia berhasil kabur dari rumah majikan dan diselamatkan oleh satu keluarga. Umat tersebut segera menginformasikan kejadian itu kepada salah satu Pastor yang memang menangani masalah migran. Pastor tersebut kemudian datang menyelamatkannya hingga akhirnya memulangkannya ke Kupang dan diserahkan kembali kepada keluarga.   

  



Wednesday, April 30, 2014

Mengantar Pulang Korban Traffiking Walet di Medan ke Kupang

Jumat, 25 April 2014, kami (Sr. Lia RGS dan Sr. Eugenia PBHK) diberi kesempatan mendampingi kepulangan para korban traffiking asal Kupang yang dipekerjakan di rumah sarang burung walet di Medan. Pagi itu, rombongan yang berangkat berjumlah  21 orang, terdiri atas 17 adik-adik korban traffiking, mbak Rere dari IOM, Ibu Ismi dari RPTC Bambu apus, dan kami berdua. 

Tampak wajah adik-adik tersebut sangat gembira karena mereka akan kembali ke kampung halaman dan berjumpa dengan keluarga tercinta. Keberangkatan mereka ke kampung halaman telah mereka persiapkan sejak pukul 03.00 pagi. Mereka mengenakan seragam batik dan memakai sweater dengan model yang sama. Masing-masing membawa tentengan berisi bekal dan barang-barang lain yang sudah tidak dapat masuk ke dalam ransel. Tampak semua sibuk dengan bawaannya.

Rombongan kami meninggalkan Bandara Soekarno Hatta Pukul 09.10. Sebelum sampai ke Kupang, kota tujuan kami, pesawat Lion air yang membawa kami transit di Bandara Juanda, Surabaya, sekitar 20 menit. Kami baru tiba di Bandara El Tari, Kupang, pukul 13.10 waktu setempat.

Adik-adik turun dari pesawat di Bandara El Tari, Kupang

Foto bersama di Bandara El Tari, Kupang

Pastor Leo Mali Pr. sudah menyambut kami saat turun dari pesawat, lalu kami diarahkan untuk masuk ruang tunggu VIP. Pegawai Dinas Sosial Propinsi NTT menyambut kami dan mengucapkan selamat datang kepada para korban traffiking. Kami beristirahat sambil makan siang yang telah disiapkan oleh Dinas Sosial setempat. Menurut rencana, setelah makan siang, rombongan akan menuju kantor Dinas Sosial setempat karena pihak IOM dan Dinas sosial Jakarta akan menyerahkan secara resmi adik-adik tersebut kepada Dinas Sosial NTT.

Pastor Leo Mali Pr. menyambut adik-adik

Sementara kami makan, ada beberapa petugas dari Polda NTT datang dan menyampaikan akan membawa rombongan ini menghadap Kapolda NTT karena bapak Kapolda ingin bertemu dengan mereka. Perubahan jadwal diluar rencana itu, menyebabkan terjadi adu argumentasi yang  alot antara pihak IOM sebagai penanggung jawab pengantar dengan utusan Kapolda. Setelah lebih dari setengah jam berdebat maka, disepakati bahwa rombongan menghadap Kapolda terlebih dulu setelah itu baru ke kantor Dinas Sosial NTT.

Rombongan keluar dari ruang VIP langsung menuju kendaraan masing-masing, khusus adik-adik dengan bus Dinas Sosial Propinsi NTT. Sebelum masuk bus, ternyata adik-adik ini telah melihat keluarga mereka yang juga telah menunggu di bandara. Maka tangis pun pecah di dalam bus itu. Mereka ingin bertemu keluarga yang sudah cukup lama ditinggalkan, tapi belum ada kesempatan. Keluarga juga tampak menangis menyaksikan adik-adiknya yang langsung masuk ke dalam bus. Para orangtua dan sanak saudara mereka hanya mampu melihat dari jauh. Saya dan tiga ibu Polwan di dalam bus berusaha menenangkan adik-adik yang masih terus menangis sepanjang perjalanan. Kami meyakinkan mereka bahwa semua akan baik-baik saja dan setelah pulang dari kantor Polda, mereka bisa bertemu keluarga masing-masing.

Wajah adik-adik korban traffiking tampak masih lelah dan sedih saat pertemuan dengan bapak Kapolda. Sampai Mbak Rere dari IOM berkata “Kalian jangan takut, memang kita ini di kantor polisi dan banyak bapak-bapak Polisi disini, hayo mana senyum dan tawanya?” Lalu adik-adik tersebut tampak tersenyum, walaupun terpaksa. Mereka pasti mengingat keluarga mereka yang hanya bisa mereka liat dari jauh.

Pertemuan dengan Kapolda

Kapolda NTT, Brigjed (Pol.) Untung Yoga Ana menyampaikan keprihatinannya terkait dengan peristiwa yang menimpa mereka. Beliau berharap agar diantara adik-adik yang telah menjadi korban traffiking ini dapat membantu pihak kepolisian dalam sosialisasi kepada masyarakat luas tentang bahaya traffiking. Bapak Kapolda berharap, apabila korban sendiri yang menceritakan pengalamannya kepada masyarakat, maka masyarakat akan lebih yakin.

Setelah kurang lebih tiga seperempat jam pertemuan di lantai dua ruang tamu Kapolda dilakukan, rombongan turun kembali dan hendak menuju bus. Ternyata di lantai dasar pintu masuk, keluarga sudah menunggu. Dengan harap-harap cemas, melihat keluarga yang sudah ada di situ mereka langsung berhamburan mencari keluarga masing-masing.

Keluarga menunggu di depan Kapolda

Pemandangan sangat mengharukan, masing-masing dalam pelukan keluarga dengan iringan tangis dan air mata. Tangis itu adalah tangis kerinduan, bahagia, dan syukur karena mereka bisa bertemu dengan keluarga dalam keadaan sehat. Setelah suasana agak mereda, adik-adik dipersilahkan naik bus kembali dan para ibu diperkenankan ikut serta dalam bus bersama putri-putrinya.

Perjalanan kami lanjutkan ke kantor Dinas Sosial Propinsi NTT. Di sana, akan diadakan serah terima resmi adik-adik itu kepada pemerintah setempat dalam hal ini oleh Dinas Sosial. Ternyata peristiwa adu argumentasi terjadi lagi di kantor, sama seperti saat di ruang tunggu bandara. Dinas Sosial mengkehendaki adik-adik ini beristirahat dahulu di shelter mereka, tetapi AMPERA (Aliansi Melawan Perdangangan Orang) mengkehendaki adik-adik disatukan dengan keluarga yang sudah menunggu dari pagi, bahkan ada yang sudah bermalam. Perdebatan yang  melibatkan pihak IOM, Dinas Sosial Propinsi NTT, AMPERA dan orang tua terjadi sangat panjang dan melelahkan. Mereka beradu argumen di dalam ruangan kantor.


Berjumpa dengan keluarga

Sementara, saya, Sr. Lia dan Ibu Maria menjaga adik-adik di halaman kantor.  Mereka baru keluar dari dalam kantor setelah jam menunjukan pukul 19 lewat waktu setempat, dengan hasil akhir adik-adik yang sudah dijemput orang tua langsung diserahkan kepada orang tua dan yang belum dijemput orang tua mereka bermalam di shelter Dinsos. Akhirnya rombongan terpecah menjadi dua, 14 anak bersama keluarga mereka dan akan bermalam di kantor JEPIT (Jaringan Ekumene Perempuan Indonesia Timur) dan 3 anak pulang bersama Dinas Sosial menuju shelter. Dua dari tiga anak ini akan melanjutkan perjalanan ke Pulau Flores dan yang satu masing menunggu orang tua yang sementara dalam perjalanan menuju Kupang.

Malam ini, Sr. Lia, Ibu Maria dan saya memutuskan untuk mengikuti rombongan besar menuju ke kantor JEPIT. Karena jalanan macet, sopir yang membawa kami mencari jalan lain menuju kantor JEPIT. Sampai di sana, ternyata kami sampai terlebih dahulu. Bus Dinas Sosial yang  membawa rombongan adik-adik dan keluarga tiba beberapa menit kemudian. Di kantor JEPIT sudah berkumpul beberapa orang tetangga sekitar kantor, keluarga yang tidak ikut menjemput, dan juga terdapat seorang ibu yang adalah Pendeta.

Beberapa kursi plastik sudah disiapkan untuk menyambut rombongan. JEPIT menyewa satu rumah keluarga yang dijadikan sebagai kantor. Sebenarnya rumah ini tampak besar dengan empat kamar tidur dengan kamar mandi di dalam dan ruang tamu serta ruang keluarga, tetapi terasa sempit setelah rombongan adik-adik dan keluarganya datang. Karena total yang berada di dalam ruangan termasuk adik-adik sekitar 60 orang.

Hari sabtu, tanggal 26 siang, kami datang kembali ke kantor JEPIT mengantar makan siang untuk adik-adik dan keluarganya. Kami membawa 60 bungkus nasi yang kami beli di rumah makan padang. Saat kami datang, sedang diadakan pertemuan antara adik-adik, orang tua, dan dua orang polisi yang berpakaian preman. Mereka sedang mengambil keterangan dari adik-adik. Polisi tersebut sedang melengkapi berkas-berkas laporan adik-adik yang sudah pernah dibuat di Medan. Tujuan sekarang adalah untuk menjerat perekrut tenaga kerja yang ada di Kupang.

Setelah semua urusan dengan kepolisian selesai, akhirnya adik-adik korban traffiking tersebut dapat menarik nafas lega dan tersenyum gembira karena mereka diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Sahabat Insan mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang telah peduli, mendampingi, membantu adik-adik para korban traffiking ini sampai akhir. Mari kita doakan bersama supaya mereka dapat menjalankan kehidupan selanjutnya dengan sukacita.


ditulis oleh Sr. Eugenia PBHK

Thursday, April 24, 2014

Membantu Operasi Kista Ibu Ati

Ibu Ati, bukan nama sebenarnya, adalah salah satu korban perdagangan manusia. Dia dirujuk oleh Dinas Sosial Tanjung Pinang untuk dirawat di Shelter Sahabat Insan. Ibu yang berusia 43 tahun itu berasal dari Semarang. Dia hanya memiliki satu anak yang sudah berkeluarga. Sudah lama dia berpisah dari suaminya, meski belum cerai secara hukum. Suaminya meninggalkan Ibu Ati dengan hutang-hutang yang harus ia lunasi. Maka, gaji yang dikirim Ati selama bekerja di Malaysia, salah satunya untuk melunasi hutang-hutang suaminya. 

Ati datang ke Shelter Sahabat Insan pada tanggal 11 April 2014 yang lalu. Keesokan harinya, Sahabat Insan langsung datang mengunjunginya. Melalui waktu yang singkat itu kami mengetahui bahwa Ati berada dalam keadaan yang kurang sehat. Perutnya agak membesar dan dia berjalan dengan perlahan seperti sedang menahan rasa sakit. 

Sr. Eugenia, PBHK mendampingi pemeriksaan Ibu Ati

Pada bulan Juli 2012, Ati sempat ditawari pekerjaan oleh Pak Darno. Pak Darno mengatakan bahwa gaji yang akan diterima di Malaysia besar. Karena terbujuk dengan kata-kata Pak Darno, pergilah Ati yang kemudian ditampung, di rumah sang agen, Ibu Aminah. Dia menjanjikan Ati akan mendapatkan gaji sebesar RM.750 dengan potongan 3 bulan. Berbekal pasport dan visa palsu yang dibuat agen, Ati pun berangkat ke Malaysia pada bulan Agustus 2012.

Ternyata di Malaysia, pekerjaan yang dijanjikan agen tidak sesuai. Awalnya Ati mengira dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga saja, tetapi ternyata dia juga harus menjaga bayi. Ketika bekerja, Ati sering merasa sakit perut. Untuk mengatasi sakit tersebut, Ati biasanya meminum obat Maag. Sampai September 2013, Ati tak dapat lagi menahan sakit perutnya. Dia pun dibawa majikannya berobat ke klinik. Namun, klinik merasa tak sanggup mengatasi dan merujuk ke rumah sakit terdekat. Di rumah sakit, Ati di-diagnosa memiliki tumor di ovarium dan harus menjalankan operasi. Majikannya melaporkan kondisi Ati ke agen dan menyerahkannya ke agen. Kepada agen, Ati meminta untuk dipulangkan ke Indonesia.

Agen tersebut yaitu Ibu Aminah sebenarnya adalah mantan adik ipar Ati, dia bukannya memulangkan Ati, justru membawanya ke hotel. Dia membujuk Ati untuk bekerja kembali dan hendak mencarikan Ati majikan baru. Ati sempat menolak, namun ia diancam akan dipanggilkan polisi yang akan menangkapnya. Karena takut, Ati terpaksa mengiyakan agen dengan kondisi masih sakit.

Selama berada di rumah agen, seringkali Ati digoda oleh suami Ibu Aminah. Namun, dengan berani, Ati menolaknya. Bahkan, Ati sampai mengancam akan melaporkan dirinya ke polisi jika ia berani bertindak kurang ajar. Ibu Aminah yang mengetahui kelakuan suaminya, bukan melindungi Ati, justru membiarkannya. Ibu Aminah bahkan mengatakan dengan gampangnya, bahwa suaminya sudah biasa meminta pelayanan seperti itu.

Ati kemudian berusaha memberanikan diri untuk lari ketika hendak dijemput majikan baru. Dia membawa pasport-nya, namun sempat ditangkap karena visanya palsu. Ati sempat pingsan dengan kondisi perut yang membesar. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit di Malaysia.

KJRI sempat meminta pertanggungjawaban agen untuk memulangkan Ati. Namun, Ibu Aminah ternyata sudah meninggal di rumah sakit tempat Ati dirawat. Selama berada di rumah sakit, Ati mengaku sangat takut. Dia tidak mau para dokter di sana melakukan operasi. Ati hanya meminum obat-obatan untuk menahan sakitnya sampai dia dipulangkan ke Indonesia.

Sahabat Insan berusaha memberikan pertolongan secepatnya. Berbekal hanya dua lembar kertas berisi keterangan kesehatan Ati dari rumah sakit di Malaysia, kami membawa Ati untuk melakukan pemeriksaan ulang di Rumah Sakit Carolus. Ketika di USG, dokter mengatakan bahwa banyak kista yang terdapat di kandungannya, sehingga harus cepat di-operasi. Maka, dengan segera Sahabat Insan bekerja sama dengan Peduli Buruh Migran mengurus segala keperluan untuk operasi tersebut. 

Ibu Ati juga sempat menginap di Susteran PBHK dan dirawat di sana oleh Sr. Eugenia PBHK selama 2 hari. Bisa jadi, Susteran PBHK tersebut adalah tempat pertama yang menjalankan surat dari Paus, yakni himbauan agar biara-biara memberikan tempat untuk menampung mereka yang miskin, menderita, dan dipinggirkan. 

Berkat bantuan dari berbagai pihak, puji Tuhan operasi telah dilaksanakan Senin, 21 April 2014 yang lalu di Rumah Sakit Tarakan. Operasi berjalan lancar dan Ati kini dalam masa pemulihan. Dua hari pascaoperasi, tepatnya hari Rabu, Ati sudah diizinkan pulang oleh dokter. Ati kini memulihkan kondisinya di Shelter Sahabat Insan. 

Biaya operasi di RS Tarakan sebesar Rp8.800.000,00, sedangkan untuk obat-obatan, dan lain-lain sebanyak Rp7.200.000,00. Sampai dengan Rabu, 23 April 2014, total pengeluaran untuk Ibu Ati sebesar Rp16.000.000,00. Biaya tersebut belum diakumulasi total keseluruhannya, karena Ibu Ati masih menjalani rawat jalan. Oleh karena itu, Sahabat Insan hendak menyampaikan terima kasih kepada para donatur yang dengan sukarela membantu operasi Ibu Ati.

Ati hanyalah salah satu buruh migran yang berhasil dengan selamat pulang ke tanah air. Dia beruntung karena segera mendapatkan pertolongan. Namun, apabila dengan seksama kita perhatikan, masih banyak lagi Ati Ati yang lain, yang masih terus berharap datangnya pertolongan.
          

Monday, April 7, 2014

Mengunjungi TKW Korban Penyekapan dan Kekerasan Majikan Bogor dan Medan di RPTC

Setelah bertahun-tahun diperlakukan dengan tidak manusiawi oleh majikan, kini mereka bukan hanya dapat menghirup udara bebas atau makan minum kenyang. Mereka mendapatkan kembali tawa yang telah lama tak menghiasi wajah mereka dan merasakan hangatnya sinar mentari.

Setelah misa bersama Rm. Benny Juliawan, SJ 6 April 2014

Dengan penuh sukacita mereka mengikuti Misa Minggu, 6 April 2014 yang dipimpin oleh Romo Benny Juliawan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC). Misa tersebut sekaligus menjadi perayaan syukur bagi mereka, karena rencananya pada tanggal 11 April, mereka akan pulang ke rumah mereka masing-masing di NTT.

Pada Jumat, 28 Maret dan 4 April yang lalu, Sahabat Insan berkesempatan mengunjungi mereka. Pada Jumat, 4 April Sahabat Insan berkesempatan mendampingi mereka berlatih membuat makanan berbahan dasar buah pisang. Mereka diajarkan cara membuat keripik pisang dan pisang goreng. 

Ketika Sahabat Insan datang minggu sebelumnya, Jumat, 28 Maret, mereka yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut telah dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama diajarkan keterampilan untuk membuat mangkok dari kertas koran, sedangkan kelompok kedua berlatih cara untuk meng-creambath. Seorang anak perempuan yang kami hampiri tampak sangat muda. Dia terlihat senang ketika kepalanya dipijat-pijat oleh temannya. Pengalaman meng-creambath atau sebaliknya, di-creambath, tentu sangat menghibur dan berguna bagi mereka.


Ketika kami sempat mengobrol singkat dengan salah seorang petugas di RPTC mengenai anak perempuan itu, sebut saja Nur, kami terkejut karena ternyata Nur masih berusia 12 tahun. Dia terbujuk seorang calo yang menawarinya pekerjaan. Nur dengan polosnya kabur dari rumah untuk bekerja karena terdorong keinginan untuk memiliki handphone. Beruntung Nur dapat selamat dari jerat perdagangan manusia itu. Ketika dia mengetahui Suster Euginia sekampung dengannya yaitu di Pemalang, Nur gembira bukan main. Mereka sempat mengobrol dan foto bersama. Tawa serta manja khas anak-anak pun tampak dari bicara dan gaya Nur.


Ketika pelatihan creambath tersebut sudah selesai, kami ikut berkumpul bersama dengan kelompok yang sedang memelintir kertas koran untuk dijadikan mangkok. Di sebelah kanan dan kiri kami, duduk seorang anak perempuan yang usianya tak jauh berbeda dari Nur. Kami berbaur bersama mereka dan ikut serta memelintir kertas seperti yang dilakukan Elis, yang duduk di sebelah kanan kami. Sembari bekerja, kami mengajak Elis mengobrol. Tak lama setelah kami bertanya hal-hal sederhana, Ria, yang duduk di sebelah kiri kami ikut serta bercerita panjang lebar penderitaan mereka selama bekerja di Medan.

Benar ternyata apa yang kami kira, Elis dan Ria sama seperti Nur, masih berusia anak. Mereka baru seminggu berada di RPTC. Keduanya berasal dari NTT. Elis baru bekerja 3 tahun, sementara Ria sudah bekerja 4 tahun. Mereka dan beberapa teman lain yang juga berada di RPTC, sebelumnya bekerja di Medan. Majikan mereka memiliki pabrik sarang burung walet. Mereka bekerja bukan hanya di pabrik, melainkan juga sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan.

Elis menggambarkan tempat tinggal mereka dengan rinci. Terdapat beberapa rumah di sana, dan rumah-rumah tersebut didiami oleh majikan beserta saudara-saudaranya. Di antaranya ada rumah yang khusus dijadikan pabrik sebagai tempat memproduksi sarang burung walet. Majikannya yang perempuan adalah orang Malaysia. Kata Elis, hasil berupa obat-obatan yang diproduksi akan diambil dan dipasarkan ke luar negeri.

Ketika Elis menceritakan tempat tinggal mereka, bayangan saya pertama kali adalah penjara. Elis bilang kalau majikan menutup semua jendela dengan koran sehingga mereka tidak bisa sama sekali melihat cahaya matahari. Mereka tak boleh keluar rumah, kecuali kalau majikan meminta mereka ikut pergi untuk berbelanja. Orang yang terpilih itu pun dipertimbangkan sungguh rupanya, tidak boleh yang terlihat kurus, lesu, tak elok. Dan siapa pun yang terpilih bukan berarti dapat menikmati jalan-jalan seperti berlibur, dia akan diperintahkan majikan untuk membawa semua barang belanjaan. Kalau majikan makan, mereka tidak diajak serta. Mereka dibiarkan menunggu di luar restoran, hanya melihat saja. Dan Elis bilang, itu juga majikan lakukan di pabrik. Ketika mereka sedang bekerja, majikan malah makan di depan mata mereka sembari menggoda mereka.

Majikan memperlakukan mereka bak binatang. Mereka dipaksa majikan meminum pil yang menghentikan mereka haid, sehingga mereka dapat terus bekerja tanpa henti. Tapi, Ria dengan berani selalu menolak meminum pil itu dan dia seringkali dimaki karenanya. Kata Elis, ”Kami tak dianggap seperti manusia. Mereka (majikan) memanggil kami dengan nama-nama binatang, seperti anjing. Kami juga dimarahi kalau ketahuan sedang berdoa.” Majikan mengatakan bahwa percuma saja mereka berdoa karena tidak didengar Tuhan. Elis mengaku dia tetap berdoa sekalipun majikannya melarang. Itu artinya, selama 3 bulan, mereka sama sekali tidak boleh keluar rumah untuk pergi beribadah.

Majikan mereka juga seringkali menghina mereka dengan mengatakan mereka berasal dari kampung terpencil, yang tak ada shampo, sabun, atau makanan-makanan enak. Maka, mereka tak boleh membeli sabun atau shampo dengan harga yang mahal. Setiap hari mereka hanya diberi makan nasi dengan ikan asin yang kadang sudah busuk dan ada ulatnya. Makanan tersebut bahkan ditaruh di dalam plastik. Sekalipun di Medan banyak makanan-makanan yang enak, makan bakso pun mereka tak pernah selama bekerja.

Perlakuan kasar dari majikan juga mereka dapatkan. Ada kawan mereka yang dilempar kepalanya sampai luka dengan mangkok. Dan yang sangat menyedihkan, dua kawan mereka telah meninggal, akibat perlakuan majikan yang demikian dan tidak segera mendapat pertolongan medis. Mereka juga diawasi sangat ketat. Saat masuk atau keluar dari pabrik, sekujur tubuh mereka akan diperiksa inci demi inci, guna mencegah ada barang yang mereka curi. Bahkan ke toilet pun mereka ditemani oleh penjaga.

Elis bercerita dengan suara kecil, sedikit demi sedikit cerita-ceritanya keluar begitu saja tanpa kami tanya atau paksa. Kami hanya berusaha mendengarkan dan sesekali berkomentar tak percaya perlakuan majikan seperti itu terhadap mereka. Mereka dijanjikan gaji 750 ribu per bulan. Namun, sampai sekarang mereka belum menerima gaji itu sepeser pun.



Mereka beruntung akhirnya polisi menemukan mereka dan menangkap majikan mereka. Sayangnya, majikan yang perempuan berhasil melarikan diri. Keluar dari rumah majikan mereka sempat dirawat di rumah sakit dan berada di Yayasan Perlindungan Anak (YPA). Baru kemudian, mereka dibawa ke RPTC. Di RPTC, mereka berusaha membangun memori baru yang lebih menyenangkan dan penuh tawa, sembari mengikis luka-luka di masa lalu.

Selain mereka yang bekerja di Medan, kami juga berjumpa dengan para pekerja rumah tangga yang disekap, disiksa, diperlakukan tidak manusiawi oleh istri majikan seorang Jenderal di Bogor. Berita ini sempat heboh beberapa waktu lalu. Kisah mereka yang diperlakukan semena-mena oleh istri Jenderal itu, juga memilukan hati. Selain mereka, juga ada beberapa mantan TKI yang dideportasi dari Malaysia.

Hari itu, Suster Lia membawakan mereka baju-baju baru. Mereka gembira sekali, meskipun baju-baju itu kebesaran. Sementara kami membawakan kue-kue untuk mereka. Satu per satu kue kami bagikan untuk mereka, sisanya kami minta mereka simpan untuk dibagi kepada kawan mereka yang lain. Senyum tersungging di wajah Elis. Dia mengucap terima kasih, sama seperti kawan-kawannya yang lain, tapi juga terselip kata-kata, ”Baru di sini kami bisa makan enak.”

Di RPTC, hari demi hari mereka merajut harapan. Harapan ditegakkannya keadilan, hukuman setimpal untuk majikan mereka. Harapan kembali ke kampung halaman, berjumpa dengan keluarga dan orang-orang yang mereka cintai. Harapan untuk mendapatkan gaji yang bertahun-tahun tak dibayar. Harapan akan masa depan yang lebih baik.


Mari kita mendoakan mereka, semoga harapan-harapan mereka berbuah manis di kemudian hari.




Terkait dengan berita penyekapan TKW di Bogor dan di Medan ini dapat dibaca di tautan berikut ini:

Thursday, March 20, 2014

Kisah 74 Anak Buah Kapal Korban Trafiking dari Afrika Selatan


Mereka yang menjadi korban perdagangan manusia/trafiking ternyata bukan hanya perempuan, laki-laki pun dapat juga menjadi sasaran. Jikalau banyak orang mengira bahwa mereka yang menjadi korban trafiking adalah orang-orang yang bodoh atau tidak berpendidikan, tentulah kurang tepat. Faktor utama yang menjerumuskan mereka adalah karena faktor ekonomi, kemiskinan. Dorongan untuk bekerja begitu kuat, maka tanpa berpikir panjang mereka melakukan apa yang diminta agen. Dengan demikian, mereka menjadi begitu rentan ditipu.

Kebanyakan mereka, para laki-laki, baik yang berusia anak, maupun usia dewasa, tertipu karena iming-iming bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Kenapa tertipu? Karena ternyata agen yang memberi kerja ilegal, dokumen mereka dipalsukan, tempat kerja mereka tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dan mereka tidak dibayar selama menjadi ABK. Dan yang lebih memprihatinkan lagi, banyak dari mereka yang ternyata diperalat oleh para pemilik kapal yang adalah orang asing untuk merampok ikan-ikan di negeri sendiri.

Sahabat Insan bersama dengan Peduli Buruh Migran berkesempatan membantu para ABK tersebut memberikan mereka tempat aman beserta makan selama mereka berusaha menuntut keadilan. Sahabat Insan mengunjungi 4 orang yang sedang berada di shelter pada Sabtu, 15 Maret 2014 yang lalu. Sebelumnya, telah ada lebih dari 10 orang singgah ke shelter Sahabat Insan, beberapa dari mereka kemudian pulang ke kampung halaman masing-masing terlebih dahulu. Mereka hendak menengok sanak keluarga yang telah bertahun-tahun tak mereka jumpai. Lalu, beberapa lagi datang ke shelter.

Ketika berkumpul bersama mereka, usai mereka makan siang, Sahabat Insan sempat mendengarkan cerita-cerita mereka. Mereka sempat mengutarakan kekecewaan mereka terhadap pemerintah Indonesia khususnya KBRI di Afrika Selatan yang tidak cepat tanggap dalam memproses kasus mereka.Bahkan, mereka, yang jelas-jelas adalah korban, sempat berada di penjara, sebelum akhirnya mereka dapat menghirup udara bebas dan kembali ke Tanah Air. Mereka pulang dengan lankah berat karena gaji mereka belum sepeser-pun dibayar.

Kini, mereka tengah berjuang menuntut hak mereka. Masing-masing ABK telah bekerja dalam jangka waktu yang berbeda-beda. Dan seperti yang telah disebutkan di atas, mereka pun diperalat untuk mencuri ikan di laut sendiri. Hasil laut mereka bukan untuk Indonesia, melainkan diolah kemudian dijual negara lain.

Awalnya, para ABK tersebut ditawari pekerjaan oleh agen yang ada di Indonesia untuk dipekerjakan di perairan Malaysia, namun kenyataanya berbeda. Kapal-kapal, tempat mereka bekerja adalah milik orang Taiwan yang bekerja sama dengan orang Malaysia. Ketika mereka berangkat, ternyata mereka dipekerjakan di Samudra  Pasifik. Ada 12 kapal yang membawa mereka, dan mereka bekerja hampir 20 jam dibawah tekanan pemilik kapal. Bahkan harus sering menganti bendera di kapal setiap akan bersandar untuk menurunkan muatan.

Para ABK ini sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari pahak agency. Mereka sering diancam, bahkan ditendang ketika lelah, terapung di laut tanpa dapat berjumpa dengan siapa pun. Sementara si pemilik kapal hanya satu bulan sekali datang. Itu pun hanya untuk mendrop makanan dengan kapal besar, serta mengambil hasil tangkapan mereka.

Pada bulan Desember lalu, para ABK ini diajak bersandar di Cape Town. Pihak kepolisian curiga dengan ABK karena tidak boleh keluar dari kapal. Polisi menggeledah dan menemukan 74 ABK dalam kondisi memprihatinkan. Akhirnya, 74 ABK ini ditangkap dan dibawa ke tahanan imigrasi di Cape Town. Para ABK sempat menghubungi perwakilan (KBRI) yang ada di sana, namun tidak terlalu diperhatikan.

Masih beruntung, ada salah satu LSG lokal yang membantu mereka untuk bisa mendapatkan bantuan pulang ke Indonesia. Setelah dua bulan menghuni penjara Imigrasi, para ABK ini dipulangkan ke Indonesia dengan menyewa pesawat dari Afrika Selatan ke Indonesia yang dibiayai oleh pemerintah Afrika Selatan. Pada tanggal 9 Februari 2014, mereka sampai di Halim Perdana Kusuma. Agency ikut menjemput mereka dengan janji gaji mereka akan dipenuhi semua, ternyata itu hanya janji palsu. Sampai saat ini, mereka belum mendapatkan haknya sama sekali.

Kini, ketika berita ini dimuat, di shelter Sahabat Insan telah bertambah lagi ABK, sehingga jumlah mereka 12 orang. Mereka singgah di shelter Sahabat Insan untuk proses mediasi dengan BNP2TKI dan pihak agency. Permintaan mereka hanya satu: supaya mereka mendapatkan hak-hak mereka selama bekerja.


15 Maret 2014

19 Maret 2014

Sumber lainnya terkait berita ini dapat dibaca di:

Thursday, December 12, 2013

Bantuan bagi 24 Calon TKI Korban Trafiking

Informasi yang telah kami edarkan melalui facebook Sahabat Insan (https://www.facebook.com/sahabat.insan.7?fref=ts) telah menggerakkan beberapa orang untuk menyatakan bela rasanya. Salah satunya, hari ini, 12 Desember 2013, bantuan datang dari Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) DPD Keuskupan Bogor.


Dua orang perempuan bernama Ibu Yanti dan Ibu Siska siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB datang ke kantor Sahabat Insan. Kedatangan mereka disambut oleh Romo Ismartono. Ibu Yanti pun memulai pembicaraan mengenai keprihatinan dirinya dan kawan-kawan atas kasus perdagangan manusia yang sekarang ini marak terjadi. Perbincangan mengenai persoalan kemanusiaan ini disambut antusias oleh Romo Is. Sampai Ibu Yanti menanyakan soal ke-24 calon TKI yang menjadi korban perdangan manusia tersebut. Kami pun memberi tahu berita tersebut yang sebelumnya kami telah edarkan di facebook sebagai berikut:


Halo para Sahabat,

Menurut relasi kami (Peduli Buruh Migran), ke-24 perempuan asal NTT ini adalah korban perdagangan manusia. Beberapa diantaranya masih dibawah umur. Mereka telah disekap di sebuah penampungan dalam rentang waktu yang beragam (3 minggu sampai 9 bulan). Rencananya mereka akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja migran. Namun polisi berhasil menggerebek tempat tersebut, dan menampung calon-calon TKI ini di sebuah rumah singgah milik Pemerintah.

Saat ini, telah seminggu mereka berada di rumah singgah tersebut dengan bekal baju yang menempel di badan, karena semua milik mereka masih tertinggal di penampungan, termasuk dokumen-dokumen pengenal diri. Di sana, mereka ditempatkan dalam satu kamar. Tidak ada yang berani keluar dari kamar tersebut karena menurut penuturan mereka banyak pihak yang mengincar dan bahkan ada yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji yang besar. Maka, gerak mereka pun menjadi sangat terbatas, bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang sederhana seperti membeli pembalut, minyak angin, obat-obatan atau kebutuhan lainnya mereka tak mampu.

Oleh sebab itu, agar mereka dapat hidup dengan wajar selama di rumah singgah, maka kami mengharapkan uluran tangan para sahabat untuk dapat menyumbangkan pembalut, obat-obatan (minyak kayu putih, balsam, tolak angin, panadol, dll), kebutuhan untuk mandi (shampo, sabun) dan makanan/minuman (kopi, teh, biskuit) atau kebutuhan lainnya yang belum disebutkan di sini.

Bantuan tersebut dapat disampaikan kepada Sahabat Insan dengan memberi informasi melalui fb atau email

Dalam suasana kegembiraan menyambut Natal, marilah kita ajak saudari2 kita ini yang kebetulan semuanya beragama Kristen (Prostestan dan Katolik) untuk ikut merasakan kebahagiaan tersebut. Walaupun dalam suasana yang berbeda, namun biarlah mereka mengetahui bahwa mereka tidak menanggung penderitaan itu seorang diri, bahwa banyak saudara di luar sana yang masih peduli dan berkenan memberikan luapan kasih sayang yang menghidupkan kembali harapan mereka untuk berbahagia.


Kami mengucapkan terima kasih kepada WKRI DPD Keuskupan Bogor melalui Ibu Yanti dan Ibu Siska yang telah mengumpulkan dana solidaritas ini dari kawan-kawan yang peduli untuk ke-24 calon TKI tersebut. Bahkan ketika tadi kami sedang mengobrol, seorang kawan Ibu Yanti mengirim pesan ingin membantu memberikan dana kembali, sehingga dana yang tadinya Rp2.700.000,00 bertambah lagi sebesar Rp200.000,00. Total dana yang terkumpul untuk mereka Rp2.900.000,00.

Semoga bantuan ini berguna bagi ke-24 calon TKI korban trafiking. Dan yang terpenting, mereka dapat kembali ke keluarga mereka masing-masing untuk merayakan Natal di kampung halaman. Marilah kita mendoakan mereka bersama.

Tuhan Memberkati.


Thursday, September 26, 2013

Mata-mata Duka

Ada yang berbeda ketika berkunjung ke sebuah rumah sakit bagian jiwa di Jakarta Jumat (20/9) yang lalu. Kami tidak menjumpai pasien-pasien yang sumringah menyambut kedatangan kami. Ternyata mereka sudah dinyatakan sembuh dan telah pulang ke kampung halaman. Mendengar berita tersebut, seketika kami pun menjadi bergembira.

http://www.deviantart.com/print/10353665/
Sebelum kami ke rumah sakit untuk menengok para buruh migran yang mengalami trauma karena bekerja di luar negeri, kami terlebih dahulu berkunjung ke rumah Mbak Lili, Peduli Buruh Migran. Mbak Lili berbagi kisah seputar kasus perdagangan orang yang belum lama ini telah diadvokasi olehnya. Terdapat puluhan TKI korban perdagangan manusia yang berhasil diselamatkan, sehingga dapat kembali ke tanah air.

Mbak Lili kemudian memberi tahu kami bahwa ada dua orang yang sempat ditampung di Shelter Sahabat Insan. Mbak Lili mendapat kabar tentang kedua orang mantan TKI tersebut dari jaringannya. Dengan segera, Mbak Lili membantu kedua korban yang sempat terlunta-lunta di Tanah Abang. Kedua korban itu, ternyata korban perdagangan manusia dan masih di bawah umur. Keduanya hanya tiga hari di Shelter karena mereka rindu pulang. Berkat bantuan Mbak Lili, mereka kemudian kembali ke kampung halaman.

Usai berbincang dengan Mbak Lili, kami diberikan sabun mandi dan sabun cuci baju untuk dibawa ke rumah sakit. Semua sabun itu kami berikan kepada para pasien di sana. Ketika kami datang, suster jaga di sana gembira karena sabun yang kami bawakan. Kami kemudian, mulai menyapa satu per satu dari mereka yang mendekat kepada kami. Karena banyak yang telah pulang, maka di sana hanya ada sekitar 10 orang. Beberapa di antara mereka belum lama berada di ruang jiwa itu.  Seperti biasa, seorang ibu yang telah lama berada di sana membantu mengambil dan menata bangku. Kami pun bersama-sama duduk melingkar.

Seorang pasien yang sempat kami ajak mengobrol ternyata berusia 22 tahun. Usia yang masih begitu muda. Usia yang seharusnya dilalui dengan kesibukan di bangku perkuliahan. Sementara itu, dua pasien lain yang duduk di dekat kami, memperlihat mata-mata duka mereka. Dari wajah mereka, dapat diperkirakan kalau usia mereka masih muda sekitar 20-an. Ana, sebut saja demikian, memiliki tatapan mata yang kosong dengan rambut berantakan. Tangannya masih gemetaran. Ketika kami tanya namanya, dia masih mau menjawab. Tetapi kemudian, tak ada suara apa pun yang dapat kami tangkap, selain rasa kesedihan dan trauma yang dalam. Ketika Ana diberi kue oleh suster, dia sempat memotong kue sedikit dan hendak membaginya kepada kami. Walau hanya sebatas gerakan tangan dan tanpa ucapan, tindakannya membuat kami terharu.

Ani, pasien yang lainnya tak berbeda jauh dari Ana. Rambutnya basah dan berantakan. Tatapan matanya juga kosong, tapi terlihat ada kemarahan yang sangat melalui sorotan matanya itu. Dia sempat menolak makan siang yang dibawakan suster. Sampai beberapa saat kemudian, ketika suster membujuknya, dia baru mengambil makanannya dan memakan seperti pasien yang lainnya.

Hanya dengan berada di sisi mereka saja, kami jadi ingin menangis. Seolah duka yang ada pada mereka, dapat kami rasakan. Maka, terlintaslah dengan sendirinya pertanyaan-pertanyaan dalam pikiran kami. Apa yang telah terjadi pada mereka? Apa yang dilakukan majikan kepada mereka sampai mereka memiliki trauma semacam itu? Apa yang dapat kami lakukan untuk mengurangi kepedihan mereka?


Thursday, September 12, 2013

Laporan Pelatihan “Pendampingan Hukum bagi Korban Trafiking”


Dalam menanggulangi perdagangan manusia, berbagai daya upaya telah dilakukan mulai dari tindakan pencegahan, penegakkan hukum, pemulihan, reintegrasi (ganti rugi) baik oleh pemerintah, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, sampai sekarang ini, masih banyak korban perdagangan manusia yang tidak melaporkan kasus mereka dan pelaku tidak dijerat dengan hukum yang sebagaimana mestinya. Maka, Solidarity Center yang bekerja sama dengan Peduli Buruh Migran menyelanggarakan pelatihan dengan tajuk ”Pendampingan Hukum bagi Korban Trafiking” pada tanggal 3—4 September yang lalu di Cikini. Sebanyak tiga belas orang baik dari lembaga pemerintah, maupun LSM mengikuti pelatihan tersebut. Beberapa di antaranya berasal dari Solidaritas Perempuan, Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Peduli Buruh Migran, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Gembala Baik, dan Sahabat Insan.

Pembicara selama dua hari tersebut adalah Bapak Willy Balawala, selaku program officer Solidarity Center, dan Ibu Erna Ratnaningsih dari LBH APIK. Pertemuan pada hari pertama tersebut (3/9), dimulai dengan suasana yang cair dan penuh keakraban. Masing-masing dari kami berbagi pengalaman ketika menangani para buruh migran yang menjadi korban. Pemaparan yang tak terkira datang dari Pak Willy di awal. Secara global, lima tahun lalu, kasus perdagangan orang terbesar ketiga setelah senjata dan narkoba. Namun, sekarang persoalan perdagangan orang telah menjadi masalah pertama di dunia.

Salah satu isu hangat yang diangkat adalah kasus anak-anak yang dijual untuk menjadi anak buah kapal (ABK). Mereka sampai berlayar ke Pulau Christmas di Australia. Sampai saat ini, proses hukum masih berjalan. Anak-anak tersebut selain mendapat kekerasaan selama bekerja, mereka juga tidak digaji.

Usai bercerita, pelatihan dimulai tentang definisi dari perdagangan orang seperti yang dimuat dalam Pasal 2 (1) dan (2) UU  No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Bunyinya adalah setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Kita dapat membaginya menjadi tiga unsur yaitu proses, jalan atau cara, dan tujuan. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Berangkat dari definisi tersebut, kami dihadapkan dengan berbagai contoh kasus untuk mengidentifikasi apakah itu kasus perdagangan orang atau bukan. Jadi, kasus yang dapat dijerat dengan UU TPPO adalah yang memenuhi tiga unsur tersebut, apabila kurang salah satu, pelaku tidak dapat dijerat dengan UU TPPO. Selain itu, yang perlu digarisbawahi adalah sekalipun korban awalnya telah setuju kepada si pelaku perdagangan orang untuk pergi bekerja, hal itu tidak membuat si pelaku menjadi bebas.

Penipuan adalah modus yang paling sering dilakukan untuk merekrut tenaga kerja. Sang penipu dengan jani manisnya berkata kepada keluarga dan korban tentang pekerjaan baik dengan gaji tinggi. Untuk janji-janji yang tinggi itu dokumen-dokumen korban dipalsukan. Ternyata apa yang terjadi? Apa yang kemudian mereka alami? Korban kemudian dieksploitasi, mereka dijual, tempat mereka bekerja tidak sesuai dengan janji awal, mereka dianiaya oleh majikan, gaji  mereka pun tidak dibayar, atau bahkan mereka dijadikan pelacur. Salah satu contoh yaitu kasus trafiking di Batam, sebanyak 100 perempuan dipekerjakan di diskotek, salon, tempat pijat, atau tempat pelacuran di sana. Hal ini menjadi sulit diberantas salah satunya karena sudah menjadi bisnis dari para mafia yang memiliki akses dan aset tak terkira. 

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pendamping korban perdagangan orang.
  • Menempatkan korban di rumah aman atau shelter. Memperhatikan kondisi korban, beberapa korban cenderung tak mau terbuka, memiliki kecurigaan tinggi sekali. Oleh karena itu, pendamping butuh kesabaran luar biasa dan perlu melakukan sistem kekeluargaan. Baik apabila tidak langsung melakukan assesment, melainkan pendekatan, mengobrol seperti keluarga, sampai korban mau terbuka. Setelah itu, baru bercerita saat kondisi korban sudah membaik.
  • Melapor kepada kepolisian setelah memberi tahu berbagai proses yang akan dilalui korban apabila menempuh jalur hukum.
  • Melakukan visum apabila korban terluka atau teraniya dalam rangka membantu mengumpulkan bukti-bukti.
  • Meminta polisi tidak memakai pakaian polisi saat BAP, apabila memungkinkan juga meminta polisi perempuan. Hal itu akan membuat korban lebih nyaman untuk bertemu dan menyampaikan berbagai hal. Karena sangat wajar bila si korban tertutup, mengingat orang-orang yang dia jumpai ternyata trafiker.
  • Tempat pemeriksaan juga lebih baik tidak di kantor polisi.
  • Kata-kata yang digunakan dipilih. Para pendamping diharapkan lebih “sensitif”.
  • Melakukan mediasi dengan tujuan menuntut restitusi (ganti rugi). Tetapi, beberapa mediasi yang terjadi berdampak pada berhentinya proses pengadilan. Oleh karenanya, menjadi penting melihat bahwa kasus TPO yang merupakan delik biasa, sebaiknya tidak melakukan mediasi kalau akibatnya adalah untuk menghentikan proses pengadilan.
  • Dalam proses persidangan, korban berhak mendapatkan informasi yang dapat diintervensi menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kalau tidak diberikan, dapat digunakan sengketa informasi publik.
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa menjadi salah satu tempat untuk menuntut perlindungan bagi korban.
  • Memediasi korban dengan keluarganya.
  • Bekerja sama dengan semua pihak seperti polisi, jaringan LSM, LBH, pengacara, pers.
  • Mengawal proses hukum yang berlangsung sampai putusan keluar.
Pelatihan hari pertama sebenarnya banyak dihabiskan dengan berbagi cerita. Pada hari berikutnya (4/9) kami lebih fokus membahas strategi-strategi advokasi dalam mendampingi dan memulihkan korban, proses peradilan pidana, dan mendapatkan alat bukti. Pada dasarnya, kekhususan memakai UU TPPO adalah karena dalam KUHAP tidak ada hukuman minimal, sedangkan di dalam UU TPPO Pasal 2, hukuman minimal 3 tahun bagi pelaku.

Penting diketahui bahwa kebanyakan kasus yang seharusnya kasus perdagangan orang, tidak dimasukkan oleh polisi ke dalam UU TPPO. Hal itu, seringkali disebabkan karena polisi tidak tahu tentang UU TPPO dan dalam proses yang berjalan, polisi yang memeriksa pekara berganti, sehingga pendekatan dari pendamping bisa jadi sia-sia apabila ini terjadi. Maka, UU TPPO menjadi semacam kitab suci bagi para aktivis yang hendak mengadvokasi para korban perdagangan orang.

Proses hukum yang dijalani korban bisa sangat lama dan belum tentu pelaku tertangkap. Selain itu, yang menjadi kendala adalah sistem rantai putus. Perekrut tidak selalu menjadi pelaku perdagangan orang. Karena setelah korban direkrut dari daerah asal, kemudian dijual ke agen lain. Jadi tidak ada pemantauan secara terus-menerus dari perekrut. Bisa jadi korban juga dibuang begitu saja. Jadi, antara perekrut, agen satu dan agen yang lain, tidak saling kenal. Justru mereka menghilangkan jejak agar tidak kena proses hukum. Apalagi kalau korban sudah lintas negara, semakin sulit dan lama proses hukumnya.

Karena selain keberanian, tentu dalam proses peradilan, baik pendamping atau korban membutuhkan kesabaran. Kasus TPPO ini membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun untuk menjerat pelaku ke penjara serta demi menuntut ganti rugi yang setimpal. Ganti rugi yang diberikan pun bisa sangat tidak sesuai dengan yang dituntut.

Terkait dengan pelaku perdagangan orang, sering yang terjadi pelakunya adalah orangtua korban sendiri. Orang-orang terdekat korban justru memiliki peluang paling besar untuk menjerumuskan sanak saudara mereka ke dalam perdagangan orang. Bukan berarti karena keluarga mereka tidak dijerat hukuman. Hal inilah yang kemudian menjadi perbincangan kami karena begitu dilematis persoalannya. Dalam UU TPPO Pasal 9 ditulis bahwa setiap orang yang berusaha menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang dijerat pidana pula. Dengan demikian, orangtua pun bisa terjerat. Walaupun, ada juga orangtua korban yang memang tidak tahu dan tidak bermaksud menjual anaknya. Mungkin orangtuanya berada dalam kemiskinan, pendidikan rendah, terjerat hutang, ditipu, dsb.. Ada juga orangtua yang memang ikut serta memalsukan dokumen dan menjual secara terang-terangan anak-anaknya. Sayangnya, dalam logika hukum, ketidaktahuan tidaklah diterima, sekalipun dapat dikatakan bahwa orangtua minim pegetahuan, dsb.. Pada akhirnya, kebanyakan korban tidak melanjutkan kasusnya.

Advokasi bagi korban meliputi litigasi (jalur hukum) dan nonlitigasi (nonhukum). Keduanya harus dilakukan secara bersama-sama. Pendamping juga tidak boleh lupa untuk menanyakan keinginan utama korban. Apakah korban memang ingin menempuh jalur hukum untuk memenjarakan pelaku dan menuntut ganti rugi atau tidak. Pendamping tidak dapat memaksakan, hanya berusaha memberi tahu secara detail proses beserta risiko yang akan korban jalani bila memilih jalur hukum.

Karena perdagangan orang sudah menjadi masalah kemanusiaan paling besar di seluruh dunia, maka sudah seharusnya semua pihak mulai dari keluarga, civil society, pemerintah, serta media saling bekerja sama untuk menuntaskan persoalan ini.