Friday, July 29, 2022

Mendorong Agenda Interseksionalitas Migrasi, Ketenagakerjaan Dan Disabilitas Dalam Pembahasan G20

 Tak terasa presidensi Indonesia di G20 di tahun 2022 sudah separuh langkah. Namun apakah janji Indonesia untuk mengedepankan prinsip 'no one left behind', inklusifitas dan tidak melupakan kelompok-kelompok marginal dalam presidensi G20 ini sudah nampak? Harus diakui bahwa agenda G20 masih dominan pembahasan isu keuangan dan stabilitas ekonomi yang mainstream. Pembahasan aspek non ekonomi belum sampai mempengaruhi agenda utama. Padahal dengan mengusung agenda Pulih Bersama, Bangkit Perkasa di masa pandemi COVID-19, seharusnya perspektif kelompok marginal yang paling terdàmpak pandemi COVID-19 adalah yang utama.

C20 sebagai engagement group G20 mewakili masyarakat sipil berupaya mendorong agar perspektif kelompok marginal tidak semakin terpinggirkan oleh agenda prioritas G20. Untuk memastikan suara mereka terus didengar, dalam event Policy Dialoguè C20 ini, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 jam 09.00 - 13.00 WIB, Working Group SDGs dan Humanitarian C20 Indonesia menggelar Side Event bertajuk "Mendorong agenda interseksionalitas migrasi, ketenagakerjaan dan disabilitas dalam pembahasan G20”.



Pertemuan ini diawali dengan sambutan dari pemandu acara. Kata kunci dalam pertemuan ini disampaikan oleh Soeharto dari SIGAB. Beliau menyampaikan penjelasannya tentang The Importance of Disability Issues Discussed in the G-20 (Pentingnya Diskusi Malasah Disabilitas di G20). Disadari bahwa difabel atau penyandang disabilitas merupakan kelompok minoritas yang terbesar di dunia karena jumlahnya mencapai 15% dari populisi dunia, ini perlu mendapatkan perhatian besar dari negara-negara G20 dan negara-negara di dunia. Penyandang disabilitas ini semakin lama semakin banyak karena beberapa factor yaitu diantaranya naik angka harapan hidup dimana lansia semakin banyak, persoalan kesehatan kronis, masalah lingkungan (kecelakaan, bencana alam, konflik dan perang). Meskipun jumah penyandang disabilitas itu besar tetapi jumlah keterlibatan didalam ketenagakerjaan itu sangat memperhatikan. Di negara berkembang 80-90 persen tidak bekerja sedangkan di negara berkembang angkanya 50-70 persen di antara mereka yang dalam usia kerja. Di negara maju, angka pengangguran penyandang disabilitas dua kali lipat dari yang bukan penyandang disabilitas. Di negara maju pun angka ini masih cukup tinggi. Australia cukup baik dalam mempekerjakan penyandang disabilitas yaitu 2/3 dari difabel usia pekerja bisa mendapatkan pekerjaan dan diatur dalam kebijikan negara.

Faktor-faktor yang menyebabkan difabel sulit mendapatkan pekerjaan yaitu dianggap sebagai tidak potensial, tidak produktif, dan tidak bisa berpartisipasi di dunia kerja. Persepsi ini menyebabkan employer tidak mau membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas. Ada stigma, mitos dan prasangka buruk, diskriminasi yang terjadi pada difabel. Ada fakta yang menarik bahwa perusahaan-perusahaan yang sudah mempekerjakan difabel menganggap bahwa mereka tidak memiliki kontribusi yang besar kepada perusahaan. Di Indonesia, kuota 2% disiapkan untuk difabel bekerja di sector pemerintahaan dan BUMN, kuota 1% untuk sector swasta tetap kuota ini belum dapat dikerjakan dengan baik, perlu ada mekanisme yang lebih serius sehingga penyandang disabilitas bisa mendapatkan pekerjaan. Disadari juga bahwa dari suara-suara penyandang disabilitas, mereka ingin memiliki kehidupan yang produktif dan bermanfaat bukan hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk keluarga, masyarakat dan negara. Untuk itu penyandang disabilitas ingin mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa berpartisipasi dalam dunia kerja. Saran yang disampaikan oleh mereka agar negara atau perusahaan memberikan sumber daya untuk membuka lapangan kerja bagi difabel sesungguhnya investasi jangka panjang, untuk semua sector. Jika difabel potensial bekerja, maka tidak perlu memikirkan berapa resources yang perlu dialokasikan untuk jaminan social. Tetapi karena difabel masih kesulitan untuk bekerja, maka mau tidak mau negara harus memikirkan jaminan social bagi penyandang disabilitas.

Disabilitas dan kemiskinan merupakan dua hal yang saling berkaitan, dimana disabilitas menimbulkan kemiskinan atau memperparah kemiskinan sementara kemiskinan sendiri bisa menimbulkan disabilitas. Disisi lain difabel mengalami extra cost, ada pengeluaran yang lebih besar untuk kebutuhan difabel seperti alat bantu, layanan kesehatan dan rehabilitasi, tranportasi yang harus bisa diakses. Ada fenomena yang tidak menyenangkan karena difabel itu mendapatkan upah yang lebih rendah. Difabel juga tidak mendapatkan kesempatan dalam pengambilan keputusan politik baik di desa, kota, provinsi, maupun nasional. Jika tidak ada partisipasi dari difabel maka tidak ada program atau kebijakan untuk difabel karena tidak ada difabel yang terlibat dalam pengambilan keputusan politik. Oleh karena itu, saran kepda negara G20, program-program pengendasan kemiskinan ini harus melibatkan difabel secara penuh.

Isu-isu utama yang dihadapi oleh difabel banyak ragamnya mulai dari lingkungan fisik dan transportasi yang tidak mudah untuk diakses. Ada persoalan tidak adanya alat bantu dan teknologi adaptif, sarana komunikasi masih banyak yang sulit untuk diakses. Ada kesenjangan antara difabel dengan yang tidak dalam akses layanan dan program-program pemerintah. Masih ada prasangka dan stigma yang menimbulkan inklusi di masyarakat. Ketika Covid-19 melanda semakin memperparah ketidakadilan dan kesetaraan diantara para difabel. Ada persoalan layanan yang terhenti, isolasi social karena difabel membutuhkan orang lain, informasi tentang wabah sehingga difabel kesulitan mematuhi prokes yang ada. Difabel mengalami penurunan penghasilan yang cukup signifikan yaitu 80%. Masalah internet dan digital device dimana difabel kesulitan untuk bekerja juga untuk mendapatkan pengetahuan.

Difabel yang mengalami pengungsian paksa akan semakin rentan terhadap akses pekerjaan, Pendidikan, air, sanitasi, kekerasan seksual juga kecelakaan. Juga adanya hambatan dalam berpartisipasi social. Terkait dengan SDGs, difabel tidak boleh menjadi alasan untuk diabaikan untuk mendapatkan layanan dan berpartisipasi karena tujuh target yang ada merujuk pada penyandang disabilitas, sedangkan enam target lainnya terkait dengan kelompok rentan secara otomatis berlaku bagi penyandang disabilitas. SDGs bisa menjadi frame work untuk mendorong isu disabilitas dalam diskusi negara-negara G20.

Rekomendasi yang bisa disampaikan dalam G20 yaitu data prevalensi disabilitas masih sangat terbatas, akses Pendidikan dan pekerjaan serta layanan alat bantu, teknologi adaptif perlu ditingkatkan. Yang tidak boleh dilupakan adalah kesetaraan dibidang hukum, difabel mendapatkan peradilan yang inklusif, accessible, dan tidak ada diskriminasi.

Beberapa poin yang disampaikan oleh Wiliam Gois dari Migrant Forum in Asia, pembicara kedua bahwa migrasi merupakan suatu komitmen global bagian dari perangkat pembangunan. Migrasi itu menjadi isu penting didalam atau diluar G20. Tidak hanya gender issues, tapi juga regulasi yang responsive gender. Urgensi pemerintah Indonesia sebagai negara pengirim berbicara tentang kebijakan yang responsif terhadap gender. Saat ini belum ada satu upaya yang konsolidatif untuk memberikan pemahaman tersendiri yang disebut gender base migration.

Pembicara ketiga adalah Mike Verawati dari WG Gender Equality and Disablility of C20 Indonesia. Mike menjelaskan sudah menjadi catatan bagi WG Gender Equality and Disablility terkait yang diungkapkan oleh pembicara sebelumnya dan menjadi prioritas isu yang diangkat untuk menjadi masukan kuat di agenda G20. Ketika berbicara tentang perempuan pekerja, semua berangkat dari situasi yang didasarkan dampak budaya patriarki. Situasi rentan yang dimiliki oleh perempuan atau perempuan pekerja berkaitan dengan etnis, agama, social budaya, usia, ekonomi, seksualitasi. Perempuan disabilitas juga mengalami dengan multiple problem yang cukup berat karena berada disituasi stigma yang lebih kental. Masih banyak kelompok difabel yang tidak diakui bahkan disembunyikan dari public, sosialitasnya. Konstruksi yang mengakibatkan ketidakadilan gender dan perempuan disabilitas mengalami yang paling parah apalagi bermigrasi.

Cara pandang penyelenggara bahwa difabel adalah beban dan tidak siap bekerja. System sebenarnya yang harus melihat keberagaman itu. Bisa dilihat bahwa perempuan disabilitas yang mau bekerja di luar negeri itu mengalami banyak masalah. Tidak punya ruang yang adil dan rentan sekali terhadap kekerasan dalam prosesnya untuk bermigrasi. Sekarang ini diperparah dengan pencampuran antara migrasi dan Human Trafficking. Jika melihat dari NTT, setiap hari ada saja data yang muncul terkait perempuan yang bermigrasi dan mengalami trafficking. Bagaimana dengan perempuan disabilitas nantinya. Beberapa hal yang didapatkan datanya bahwa perempuan pekerja migran rentan kekerasan dan rentan kecelakaan kerja yang menyebabkan disabilitas dan ini tidak ada perlindungannya. Saat kembali ke Indonesia, nyatanya aksesnya pun sulit untuk didapatkan. Perempuan pekerja disabilitas juga sangat rentan terhadap kekerasan berbasis gender. Dan pandemic memperparah semuanya.

Gender dan disabilitas harus diperkuat untuk dibicarakan, terutama melihat kerangka kerja agenda G20 (tiga hal yang dibicarakan yaitu global health architecture, keadilan ekonomi transformative, energy transition). Rekomendasi WG Gender Equality and Disablility of C20 Indonesia yaitu adanya mekanisme review yang bisa dilakukan bersama terkait pekerja/pekerja migran disabilitas, adanya kebijakan yang bisa upgrading soft skills dari pekerja migran/pekerja migran disabilitas, memformulasikan panduan untuk pekerja dengan disabiltas disemua sector, mengeluarkan statement yang kuat untuk reformasi terkait hak-hak pekerja/pekerja disabilitas. Rekomendasi ditingkat nasional yaitu mendorong adanya kebijakan yang mengikat pekerja disabilitas 2% disektor pemerintah dan 1% disektor swasta.

Pembicara berikutnya adalah Daniel Awigragra dari Human Right Working Group. Ia menjelaskan dalam konteks migrasi menganggap bahwa remitansi sebagai satu tujuan pembangunan, yang harus dikritisi. Ada social cost of migration, uang remitansi yang dibahas dan diatur menjadi pengaturan migrasi berdasarkan kebutuhan tapi belum banyak dieksplore paradoks kasih sayang yang terjadi pada keluarga yang ditinggalkan. Banyak tenaga kerja Indonesia usia produktif yang bekerja sebagai pengasuh lansia di beberapa negara. Krisis paradoks kasih sayang ini adalah Ketika pekerja migran memberikan kasih sayang kepada yang diasuh sedangkan keluarga yang ditinggalkan tidak mendapatkan kasih sayang itu. Ini adalah cost social dari pekerja migran. Ini sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk penurunan biaya remitansi yang ada. Yang jauh lebih penting, sejumlah remitansi yang dikirim ke Indonesia bisa diakses dan bisa digunakan untuk kepentingan program seperti Desbumi, Desmigratif, Community Parenting. Isu social cost masih belum kelihatan bagi mereka, mereka yang sudah tidak produktif akan dipulangkan, ini hal yang perlu diperhatikan. Perlu untuk mengelola remitansi, penurunan remitansi, juga diskusi social cost dengan cara Kerjasama multilateral atau bilalateral social costnya ditanggung bersama agar pekerja migran bisa merasa nyaman untuk bekerja disana.

Perlu ada financial inclusivity (akses pendanaan inklusi) bagi pekerja migran dan difabel. Akar persoalan dari kelompok rentan yaitu sangat sering terkena stigma dan diskriminasi yang terstruktur di masyarakat bahkan negara bahwa mereka bukan warga negara. Implementasi politik untuk mendatangkan pekerja migran seturut dengan kepentingan nasional yaitu ekonomi nasioanal. Dari skema yang kental dengan kepentingan nasional khusunya ekonomi pembangunannya maka isu kemanusiaan harusnya tanpa diskriminasi. Stigma diskriminasi berujung pada tidak adanya forum reprentasi suara-suara mereka yang bukan warga negara. Rekomendasi yang diusulkan adalah memiliki solidaritas sebagai komunitas internasional berhadapan dengan kepentingan nasional, pelayanannya tidak hanya sebatas pada warga negara. Jaminan Sosial untuk para pekerja yang bisa diakses di negara penempatannya, karena selama ini hanya mengharapkan belas kasihan dari majikannya. Hal yang perlu diperhatikan adalah Kerjasama untuk memunculkan masalah yang tidak kelihatan ini juga perlu mengembangkan studi-studi tentang interseksional.

Selanjutnya pemateri terakhir yaitu Sylvia Yazid dari Unirversitar Parahyangan. Dari kacamata Kebijakan Publik dan Hubungan Internasional bahwa G20 adalah forum negara sehingga jika ingin mereka melihat isu ini sebagai highlight mereka, harus berbicara bahasa mereka. Kata kunci dari G20 ini ada beberapa yaitu:

1.       Global Health Architecture (inclusive, equitable, responsive)

2.       Digital Transformation (a cleaner and brighter future for the global community)

3.       Sustainable Energy Transition (stronger, inclusive and collaborative, overcoming various problems, the role of women in the workplace by increasing digital capabilities)

Definisi

Inkusif berarti berjanji tidak aka nada yang tertinggal. Janji ini sebenarnya bisa ditagih termasuk mereka yang terpinggirkan, minoritas, kaum marginal.

Interseksionalitas berarti konsep yang digunakan untuk menganalisa dan mengembangkan kebijakan yang membahas ketidaksetaraan yang berasal dari berbagi identitas manusia (ras, agama, gender, dsb). Konsep ini sangat terkait dengan negara dan pemerintah dan G20.

Kerentanan dari pekerja migran perempuan saat pandemic, salah satu dasarnya adalah interseksionalitas. Kerentanan muncul dan semakin menguat Ketika terjadi upaya mengenaralisir. Ketika sekelompok itu dilihat sebagai kesatuan, disitulah kerentanan itu muncul. Kerentanan itu merupakan hasil dari generalisir akan kebutuhan individu di masyarakat. Ini sangat erat kaitannya dengan perempuan dan disabilitas Ketika kebijakan yang dikeluar itu di genaralisir. Sehingga kebijikan itu dibuat dengan mengakui adanya variasi-variasi. Tuntutan yang paling besar adalah kebijakan harus semakin detail, komprehensif dan menyediakan ruang melihat kondisi spefisik dari yang termarginalisasikan.

Secara garis besar kebijakan-kebijakan selama masa pandemic di tingkat global rata-rata sudah menghimbau adanya upaya-upaya secara spefisik melihat kebutuhan dari perempuan namun di tingkat nasional itu cenderung mengenaralisasikan itu.

Pada 2017 sudah ada pernyataan bahwa penting untuk mengumpulkan data-data migrasi, pada 2018 naik posisinya sehingga ada komitmen dari pemimpin G20 untuk mendiskusikan tentang migrasi dan mempertahankan data tersebut. Pada 2019 komitmen itu masih ada. Namun pada 2020-2021 tidak ada pernyataan spesifik tentang pentingnya data migrasi. Posisi tawarnya masih sangat rendah. Targetnya adalah ada pernyataan.

Isu yang diangkat adalah migran, pekerja migran perempuan, disabilitas, remitansi, dilihat dari dokumen, acara sampingan-konferensi, ekpektasi atau harapan. Migran, pekerja migran perempuan dan disabilitas belum ada dokumen yang spesifik dan kana muncul pada acara sampingan 8-9 September. Untuk remintansi masih berbicara tentang tranfer yang aman tapi tidak berbicara tentang isu-isu yang terkait.

Isu migrasi ini jika dibahas di G20 saat ini maka kedepannya bisa kembali diangkat karena jika dilihat ada 64% migran itu ada di negara-negara G20. Disatu sisi harus menghubungkan dengan hal yang penting bagi mereka. Organisasi internasional seperti G20 memiliki potensi untuk analiss spesifik terkait isu dan kondisi. Ada empat hal yang perlu diperhatikan yaitu migrasi, tenaga kerja, gender, dan ada disabilitas. Tapi kaitan yang cukup jelas adalah migrasi dan tenaga kerja seperti akses terhadap fasilitas, kondisi hidup yang baik, mobilitas, aturan-aturannya, status dan remitansi. Antara tenaga kerja dan disabilitas juga cukup jelas seperti inklusivitas, aksesibilitas, bantuan dan pelatihan, fasilitas khusus. Yang di perjuangkan adalah gender dan orang dengan disabilitas, lalu migrasi dan gender. Di antara semua kata-kata seperti apa yang bisa dipakai untuk mendorong semua hal yang sudah dibahas, tentunya jika ingin mendapatkan perhatian juga. Kita perlu memecah target, target di Indonesia dan tindak lanjutnya di India. *